MEMBANTAH SYUBHAT-SYUBUHAT ALI AL-HALABI (1)

MEMBANTAH SYUBHAT-SYUBUHAT ALI AL-HALABI (1)

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Faidah dari Ustadz Ahmad Alfiyan Hafizhahulloh

Syubhat “al- Jarh wa at-Tadil tidak ada dalilnya”

 Segala puji khusus bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para shahabatnya serta siapa saja yang mengikuti petunjuknya. Amma ba’du:

 Saya berharap guru kami yang mulia berkenan untuk menjelaskan kepada kalian tentang sebagian nukilan dari ucapan ‘Ali Hasan al-Halabi yang terekam dalam sebagian kaset-kaset yang telah beredar[1], dimana dia mengatakan:

Pertanyaan Pertama:

“Sesungguhnya ilmu al-jarh wat ta’dil asalnya hanya ada karena sebatas mashlahat saja. Ilmu al-jarh wat ta’dil tidak ada di dalam dalil-dalil al-Kitab dan juga tidak ada di dalam dalil-dalil as-Sunnah. Itu hanyalah ilmu pengembangan, dikembangkan untuk menjaga al-Kitab dan as-Sunnah. Jadi itu hanyalah ilmu mashlahat semata.”[2]

Maka bagaimana pendapat anda terhadap ucapan ini? Semoga Allah menjagamu!

Jawab:

الحمد لله رب العالمين, والعاقبة للمتقين, ولا عدوان إلا على الظالمين, وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له؛ الملك الحق المبين, وأسهد أن محمدا عبده ورسوله؛ سيد ولد آدم أجمعين, صلى الله عليه و على آله وصحبه الطيبين الطاهرين, وسمل تسليما كثيرا على مر الأيام والليالي, و الشهور والسنين. أما بعد:

Sungguh pernyataan ini –yang tampak bagiku – bersumber dari filsafat, dan para pemutar balik fakta serta qiyas (analogi) akal.

Jawaban atas pernyataan ini dari beberapa sisi:

Sisi Pertama: sesungguhnya ilmu al-jarh wat ta’dil telah ditunjukan oleh dalil dari al-Kitab (al Qur’an), as-Sunnah, dan Ijma’ (konsensus). Dalil dari al-Qur’an al-Karim ialah firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

 “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti …” (al Hujurat:6)

Ayat ini adalah nash (dalil) yang jelas dalam menerima berita dari seorang yang adil. Sisi pendalilannya, Allah memerintahkan tatsabut (memeriksa ulang/meneliti) dan tabayun (mencari kejelasan/kepastian) ketika datang sebuah berita dari orang fasik. Sehingga dipahami dari hal itu bahwa berita seorang yang adil tidak perlu diteliti kembali (tatsabut). Adil ialah seorang yang dikenal (diketahui) dengan kejujuran, amanah, dan tatsabut dalam menukilkan berita (kabar).

Ayat ini menunjukkan tentang klasifikasi manusia menjadi dua macam:

✔Pertama: Golongan yang wajib dilakukan tatsabut dan tabayun terhadap beritanya. Dia ini adalah orang fasik yang diketahui kefasikannya.

✔Kedua: Golongan yang beritanya wajib diterima, karena ia seorang yang telah diketahui keadilannya.

Jadi, jenis pertama majruh (dicela/dicerca) sehingga beritanya gugur, tidak diterima. Sedangkan jenis kedua mu’addal (dipuji) muzakka (direkomendasi), sehingga beritanya diterima.Dalil dari as-Sunnah yang sangat banyak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sabda beliau:

إيذنوا له بئس أخو العشيرة

“Izinkanlah orang tersebut, sesungguhnya ia sejelek-jelek saudara kerabat.”

Tatkala lelaki tersebut masuk, beliau menyambutnya dengan ramah dan wajah berseri-seri serta berlemah lembut dalam berbicara kepadanya. Tatkala ia telah keluar dari sisi beliau, para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, engkau berkata tentang lelaki ini sebagaimana yang telah engkau katakan, tetapi engkau juga menyambutnya sebagaimana yang telah engkau lakukan?” Beliau bersabda:

إن شر الناس من تركه الناس –أو قال: من ودعه الناس – اتقاءَ فحشه

“Sesungguhnya sejelek-jelek orang ialah yang ditinggalkan manusia karena waspada/khawatir dari keburukannya.”[3]

Sisi pendalilannya terletak pada dua kalimat dari hadits tersebut:

✔Pertama, dalam sabda beliau: “Sesungguhnya ia sejelek-jelek saudara kerabat,” ini merupakan celaan terhadap lelaki tersebut berdasarkan kesepakatan para ahli (pakar) syari’at dan ahli bahasa.

✔Adapun kalimat kedua adalah sabda beliau: “Sesungguhnya sejelek-jelek manusia…dst”. Kalimat ini merupakan peringatan dari dua hal:

Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan lelaki tersebut dengan lemah lembut ketika berbicara, menampakan kegembiraan dan wajah berseri-seri kepadanya. Itu termasuk dari bagian mudaroh (lemah-lembut untuk mengambil hati), sedangkan mudaroh adalah siasat (strategi) syar’iyyah yang wajib dilakukan pada tempatnya.

Kedua: Sebagai penguat sebelumnya, bahwa lelaki tersebut adalah seorang yang dicela, dibenci, dan pelaku perbuatan keji (buruk). Sehingga hal ini merupakan jarh (cercaan) lain dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap lelaki tersebut.

Adapun hadits kedua adalah hadits Fathimah bintu Qais radhiyallahu anha;

أنها جائت إلى النبي  nفقالت: يا رسول الله, إن أبا جهم و معاوية خطبانىو فقال: أما معاوية: فصعلوك لا مال له, و أما أبو جهم: فكان لا يضع العصا من عاتقه ….الحديث

“Bahwasanya beliau (Fathimah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia bertutur, “Wahai Rasulullah, Sesungguhnya Abu Jahm dan Mu’awiyah telah meminangku!” Maka beliau bersabda: “Kalau Mu’awiyah, maka ia seorang yang miskin, tidak memiliki harta. Sedangkan Abu Jahm, sesungguhnya ia seorang lelaki yang tidak pernah meletakan tongkat dari pundaknya….”[4]

Syahid (poin yang dimaukan) dari hadits ini bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang aib (kekurangan) dua shahabat tersebut (Mu’awiyah dan Abu Jahm) yang bisa membuat wanita yang berbicara tidak mau menerima lamaran salah satu diantara keduanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela masing-masing keduanya dengan sebuah aib yang membuat si wanita yang dilamar tidak bisa merasa tenang. Sementara sang wanita mengharapkan seorang lelaki yang kaya (berkecukupan) dan mapan disisinya. Adapun Mu’awiyah, maka ia seorang yang miskin, sedangkan Abu Jahm sering bepergian (safar), yang dikinayahkan oleh Rasul dengan sabdanya “sesungguhnya ia seorang lelaki yang tidak pernah meletakan tongkat dari pundaknya”. Ada pula yang mengatakan makna sabda beliau adalah orang yang banyak memukul yaitu sering memukul wanita. Sama saja baik makna pertama maupun makna kedua (kedua-dua sama-sama celaan). Sesungguhnya kaum wanita tidak senang dengan orang yang disifati seperti ini.

Adapun Ijma’ (konsensus): Maka diketahui oleh orang-orang yang menelaah kitab-kitab al-jarh wat ta’dil yang tidak berbilang banyaknya. Para ‘ulama baik generasi awal maupun yang datang belakangan, mereka semua merujuk kepada kitab-kitab tersebut.[5] Mereka mencermati siapa-siapa yang dibicarakan oleh para ‘ulama (jarh wat ta’dil). Apakah orang tersebut dipuji dan dita’dil (dipersaksikan keadilannya) dikalangan ‘ulama, sehingga mereka mau menerima beritanya? Ataukah ia seorang yang dijarh (dicacati) dan dicela, sehingga mereka menolak berita yang datang darinya? Dan tidaklah aku menyangka saudara kami asy-Syaikh ‘Ali tidak tahu tentang hal ini. Akan tetapi, lisan seseorang itu terkadang dibubuhi oleh berbagai kaedah filsafat maka ia berucap dengan ungkapan-ungkapan yang tercampur dan serampangan sehingga mengacaukan pendengar serta membingungkannya.

————————-

Catatan Kaki

[1] Yaitu sebuah majelis yang terekam di dalamnya suara al-Halabi dalam situsnya seorang takfiri yang bernama al-Maghrawi, lihat: “Tanbihul Fathin” (hal. 13).

Sedangkan pertanyaan kedua diambil dari komentar al-Halabi terhadap fatwa al-‘Allamah Ahmad bin Yahya an-Najmi v.

[2] Ini adalah teks ucapan al-Halabi. Ucapannya tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa ilmu al-jarh wa at-Ta’dil menurut al-Halabi tidak ada dalilnya di dalam al-Kitab dan as-Sunnah. Itu hanyalah ilmu baru yang dikembangkan!

( bersambung)

[3] HR. Al-Bukhari (V/2250 no. 5707), Muslim (IV/2002 no. 2591) dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu anha

.

[4]HR. Muslim (II/1114 no. 1480)

[5] Berkata Ibnu Abi Zamanain di dalam “Ushulus Sunnah” (hal. 293): “Ahlus sunnah akan senantiasa mencela ahlul ahwa yang menyesatkan, melarang menghadiri majelis-majelis mereka, memperingatkan umat dari fitnah mereka, dan menjelaskan perangai tingkah laku mereka, sedangkan mereka (ahlus sunnah) tidaklah memandang bahwa hal itu sebagai ghibah maupun celaan terhadapnya.”

Ibnu Rajab di dalam “Syarhul ‘Ilal” (I/348) berkata: “Pembicaraan dalam al-jarh wat ta’dil adalah sebuah perkara yang diperbolehkan. Sungguh para salaful umah beserta imam-imamnya telah sepakat akan hal ini. Karena dengannya akan terpilah, hadits-hadits mana yang wajib diterima dan mana yang tidak boleh diterima.”

 Forward dari  WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

 WhatsApp Salafiyyin Jogja