Dikirim oleh webmaster, 2009-11-26 09:08:55, kategori Fatwa-Fatwa
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?
Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.
Dikirim oleh pengelola, 2009-11-26 09:02:17, kategori Info Dakwah
Betapa hancur hati kedua orang tua, tatkala dikabarkan kepada mereka ternyata anaknya – yang selama ini dikenal sebagai anak baik-baik dan pendiam – terciduk oleh aparat kepolisian karena terlibat jaringan terorisme. Orang tua yang lain pun shock begitu mendengar anaknya tewas dalam aksi peledakan. Sementara itu, teman-temannya serasa tidak percaya mendengar berita bahwa anak yang selama ini mereka kenal sebagai anak baik, supel, dan ramah, ternyata terlibat aksi terorisme!!
Tentunya, kita bertanya-tanya bagaimana anak-anak muslimin bisa terseret jaringan terorisme? Melalui pintu apa terorisme bisa masuk ke alam pikiran mereka sehingga mereka tertarik dan mau mengikutinya?
TABLIGH AKBAR
KAJIAN ISLAM ILMIAH
AGAR ANAK ANDA TIDAK MENJADI TERORIS
Pemateri:
al-ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh
penulis buku "Mereka Adalah Teroris!"
Dikirim oleh webmaster, 2009-11-20 08:54:22, kategori Fatwa-Fatwa
Takbir Muthlaq (Tidak Terikat) dan Takbir Muqayyad (Terikat)
Pada Bulan Dzulhijjah
Di antara ibadah yang disyari’atkan dan dianjurkan untuk diperbanyak memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah adalah Takbir. Ibadah ini masih terus berlanjut hingga selesainya hari-hari Tasyriq. Ada dua jenis takbir yang disyariatkan pada hari-hari tersebut, yang disebut dengan Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad. Bagaimana itu? Untuk mendapatkan keterangan yang jelas berdasarkan bimbingan ilmu yang benar, kami turunkan secara
Dikirim oleh webmaster, 2009-11-20 08:52:45, kategori Aqidah
ÈÓã Çááå ÇáÑÍãä ÇáÑÍíã
Makanan Halal & Haram
Dari A Sampai Z
Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari'at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta'ala- menghalalkan semua makanan [1] yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- pernah bersabda:
ÃóíøõãóÇ áóÍúãò äóÈóÊó ãöäó ÇáúÍóÑóÇãö ÝóÇáäøóÇÑõ Ãóæúáóì áóåõ
“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.
Dikirim oleh webmaster, 2009-11-20 08:25:26, kategori Info Dakwah
Ma’had As Salafy Jember
Jl. W. Monginsidi V No. 99 Sumbersalak, Kranjingan, Sumbersari, Jember 68123
Membuka Pendaftaran Thullab (Santri) Baru
Program Takhoshshush