JAWABAN RINGKAS PERTANYAAN SEPUTAR MENGIKUTI PEMILU

JAWABAN RINGKAS PERTANYAAN SEPUTAR MENGIKUTI PEMILU

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

[Jawaban diambil dari kitab Tanwirudz Dzulumaat]

Pertanyaan:

Sebagian orang yang mengikuti pemilu mengatakan bahwa mereka mengikutinya karena darurat.

✔Jawab:

Berkata Syeikh Muhammad Al Imam – hafidzahullah-(Hal:238);

Adh Dharurah (darurat) itu adalah seorang itu diperhadapkan dengan suatu kondisi yang memberatkan atau bahaya atau darurat yaitu dari sisi ia khawatir terjatuh dalam suatu bahaya atau kerusakan pada dirinya atau anggota badannya atau kehormatannyaatau akalnya atau hartanya atau selainnya.

Beliau -hafidzahullah- berkata (Hal:239);

Maka dimanakah sisi darurat yang diinginkan oleh pembela pemilu itu?? Sehingga mereka memilih untuk menempuh cara ini??

Beliau -hafidzahullah- berkata (Hal: 237);

Akan tetapi yang jadi pertanyaan adalah: kenapa mereka meletakan kaidah-kaidah syariat bukan pada tempatnya? Bukankah ini merupakan bentuk mempermainkan kaidah-

kaidah syariat dan menyamarkannya kesebagian mereka??

Pertanyaan:

Kami mengikuti pemilu bersandarkan dengan kaidah:

ﺍﺭﺗﻜﺎﺏ ﺍﻟﻤﻔﺴﺪﺓ ﺍﻟﺼﻐﺮﻯ ﻟﺪﻓﻊ ﺍﻟﻜﺒﺮﻯ

Melakukan kejelekan yang kecil untuk

menghilangkan kejelekan yang lebih besar.

✔Jawab:

Beliau -hafidzahullahu ta’ala- berkata (hal:249);

Syarat menerapkan kaidah ini adalah hendaklah mashlahat (kebaikan) yang diharapkan itu nyata dan bukan kira-kira, dan tidak boleh melakukan kerusakan yang nyata untuk mendapatkan mashlahat (kebaikan) yang masih kira-kira, Seandainya undang-undang demokrasi itu membantu islam dengan bentuk yang nyata, maka tentu telah berjaya negara mesir, syam, jazair, pakistan, turki dan negeri lainnya didunia

sejak enam puluh tahun yang lalu. Maka hendaklah mashlahat (kebaikan) yang diinginkan lebih besar daripada kerusakan yang ditempuh, dengan pemahaman para ulama yang kuat dalam keilmuannya dan bukan pemahaman para provokator hizbiyyah, atau para pelopor pergerakan- pergerakan atau ketua-ketua partai.

Pertanyaan:

Para ulama terkemuka telah berfatwa untuk mengikuti pemilu ini.

✔Jawab:

Berkata Syeikh Muhammad Al Imam – hafidzahullah- (hal: 247);

Mereka adalah para ulama yang memiliki keutamaan, mereka adalah ulama kita, merekalah yang membimbing kita dan yang mengendalikan dakwah yang penuh berkah ini, merekalah benteng keislaman, kita tidaklah mengambil ilmu kecuali dihadapan mereka, dan Allah melindungi mereka dari hizbiyyun, bahkan merekalah yang memperingatkan dari hizbiyyah (partai- partai), dan tidaklah kita selamat dari bahaya hizbiyyah (kelompok-kelompok) kecuali karena taufiq dari Allah kemudian dengan nasehat-nasehat dari mereka, dan nasehat- nasehat orang semisal mereka seperti Syeikh Al Jalil Al Muhaddits Muqbil bin Hadi – hafidzahullah- serta dengan kaset-kaset mereka yang penuh dengan peringatan terhadap hizbiyyah (kelompok-kelompok).

Maka jika mereka telah mengharamkan hizbiyyah (partai-partai) maka tidak pantas bagi para hizbiyyun itu untuk mengambil bagian guna menguatkan apa yang mereka inginkan untuk mengelabuhi dan menipu kaum muslimin, khususnya para pemuda yang komitmen dengan agamanya, dan cinta dengan kebenaran serta menempuhnya. Adapun berkaitan dengan fatwa para ulama tersebut, maka itu dibangun diatas dhobit- dhobit (kaidah-kaidah) syariat diantaranya:

untuk mewujudkan suatu mashlahat (kebaikan) yang besar atau menghilangkan kerusakan yang besar dengan menempuh kerusakan yang kecil bersama dengan mewujudkan kaidah-kaidah lainnya ini, akan tetapi para penyeru pemilu tersebut tidaklah memiliki perhatian terhadap kaidah-kaidah itu sendiri.

Wallahu a’lam.

Pertanyaan:

Kita mengikuti pemilu karena dalam posisi terpaksa, yang sebenarnya kita tidak menginginkan hal tersebut.

Jawab:

Berkata Syeikh Muhammad Al Imam – hafidzahulla- (hal: 237);

Maka kami katakan kepada mereka:

Siapakah yang memaksa kalian untuk ikut dalam pemilu itu?? Jika mereka menjawab: Mereka yang telah memaksa kami untuk mengikutinya. Maka kami katakan: Kenyataan yang sebenarnya tidaklah ada paksaan untuk kalian, tidak nampak sama sekali bentuk paksaan dalam perkara ini, tidak yang besar dan tidak pula yang kecil, karena memang asalnya tidak ada seorangpun yang memaksa, bahkan kalianlah yang menyeru kepada (pemilu) ini, kalianlah yang mengemas untuknya dalil-dalil, kalian menyerang siapapun yang menyelisihi pemahaman kalian, maka seruan kalian bahwa kalian terpaksa adalah seruan yang tidak benar, dan kalau seruan itu sudah jelas tidak benar maka apakah faidahnya menyebarkannya kepada manusia??