HUKUM TULISAN BARANG YANG TELAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN ATAU DITUKAR

HUKUM TULISAN BARANG YANG TELAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN ATAU DITUKAR

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

 

Tanya:
Apa hukum syariat terhadap tulisan berbunyi “Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar!” yang ditulis oleh sebagian pemilik toko pada kuintansi/faktur yang  mereka berikan. Apakah syarat semacam ini boleh menurut syariat? Dan apa pula nasehat yang mulia, samahatusy Syaikh seputar masalah ini?

Jawab:
Oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘llmiyyah Wal-Ifta’

✒Bahwa menjual barang dengan syarat tidak boleh dikembalikan dan ditukar, tidak boleh hukumnya karena ia bukan syarat yang benar (shahih) karena mengandung hal yang merugikan, menyembunyikan hakikat yang sebenarnya dan karena tujuan si penjual dengan syarat seperti itu adalah ingin memaksa pembeli menerima barang tersebut sekalipun ia cacat. Apa yang disyaratkannya tersebut tidaklah dapat membebaskan dirinya (sehingga tidak bersalah, pent.) dari cacat-cacat yang terdapat di dalam barang tersebut karena bila ia memang cacat, maka si pembeli berhak menukarnya dengan barang yang lain yang tidak cacat atau si pembeli mengambil kembali harga barang yang cacat tersebut.

Di samping itu, juga dikarenakan harga dibayar penuh asalkan barang tersebut bagus (tidak cacat) sedangkan bila si penjual mengambil harganya secara penuh padahal terdapat cacat, maka berarti dia telah mengambilnya dengan cara yang tidak haq.

Sebab lainnya, karena syari’at telah menempatkan posisi syarat Urfiy (yang telah dikenal secara adat/tradisi) seperti posisi syarat lafzhiy (yang bersandar kepada pengucapan/lafazh). Hal ini agar terhindar dari adanya cacat sehingga bila cacat tersebut ada, maka dia boleh mengembalikannya dalam rangka memposisikan syarat terhindarnya barang dari cacat yang berlaku secara tradisi/adat ke dalam posisi syarat keterhindarannya dari cacat, yang berlaku secara lafazh.

Wa Billahit Tawfiq. Wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam.

Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘llmiyyah Wal-Ifta’.
Ketua: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz. 
Fatwa no 13788

Alih bahasa: Al Ustadz أبو عبدالله رفاعي hafizhahullah

Sumber:
http://www.thalabilmusyari.web.id/2014/12/hukum-tulisan-barang-yang-telah-dibeli.html