Pemakaian obat pencegah haid tidak boleh bagi seorang wanita dengan dua syarat sebagai berikut :
1. Tidak Dikhawatirkan membahayakan wanita tersebut
Jika dikhawatirkan membahayakan maka tidak boleh , berdasarkan firman Allah Ta’ala
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“ .. dan janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah , karena sesungguhnya Allah Menyukai orang – orang yang bebuat baik” ( Al Baqarah : 195)
dan juga firman Allah Ta’ala ;
وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
” .. dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian ” (An Nisa’ : 29 )
2. Harus seijin suami, jika ada keterkaitan dengan hak suami
Misalnya ; seorang wanita masih dalam status masa iddah yang mewajibkan bagi suami untuk menafkahinya. Kemudian dia menggunakan alat pencegah haid agar bertambah masa ‘iddahnya sehingga bertambah pula nafkah yang harus diberikan suaminya. Maka tidak boleh bagi wanita tadi untuk menggunakan alat pencegah haid kecuali dengan seijin suaminya. Dan kalaupun perkara ini boleh, yang lebih utama adalah meninggalkanya, kecuali karena ada hajat ( kebutuhan ). Karena membiarkan suatu perkara berjalan alami ( sesuai dengan tabiat manusia ) lebih dekat kepada keseimbangan kesehatan dan keselamatan.
Adapun pengunggunaan alat yang bisa menyebabkan haid, maka boleh berdasarkan dua persyaratan juga,yaitu :
1. Bukan dalam rekayasa untuk mengugurkan suatu kewajiban
Misalnya : seorang wanita menggunakannya mendekati bulan ramadhan, agar jika terjadi haid dia bisa berbuka serta tidak terkena kewajiban shalat.
2. Harus dengan seijin suami
Karena terjadinya haid akan bisa menghalangi suami untuk bisa berlezat – lezat dengan istri secara sempurna. Maka seorang istri tidak boleh melakukan sesuatu yang menghalangi hak suami kecuali berdasarkan keridhoan suaminya.
Jika posisi sebagai wanita yang di talaq, maka dengan menggunakannya berarti menyegerakan mengugurkan hak suami untuk bisa ruju’ ( kembali ), jika dia bisa masih punya kesempatan untuk ruju’.
Adapun penggunaan alat yang bisa mencegah kehamilan, maka ada dua macam :
1. Mencegah kehamilan secara terus menerus
Hal yang demikian tidak boleh, karena akan memutuskan kelahiran sehingga akan memperkecil jumlah keturunan. Hal ini menyelesihi tujuan Penentu syari’at, agar memperbanyak jumlah umat islam. Juga tidak aman dari kemungkinan anak – anak yang jumlahnya sedikit tersebut meninggal.
2. Mencegah kehamilan untuk jangka waktu tertentu
Misalnya : seorang wanita sering mengalami hamil, sedangkan kehamilannya tersebut sangat menyusahkannya, maka di anjurkan agar dia mengatur kehamilannya tiap dua tahun sekali. Maka yang demikian boleh, dengan syarat suaminya mengijinkan dan penggunaan alat tersebut tidak memudharatkannya.
Dalilnya : bahwa para sahabat melakukan azl ( senggama terputus ) terhadap istrinya di jaman nabi, agar istri tidak hamil. Perbuatan tersebut tidak di larang.
‘azl adalah seorang suami menggauli istrinya kemudian mencabut kemaluanya dari kemaluan istrinya ketiak maninya akan keluar, sehingga air mani keluar dari kemaluanya istrinya.
Adapun penggunaan obat – obatan yang bisa menggugurkan kandungan ada dua macam, yaitu :
1. Tujuan menggugurkannya adalah membinasakan janin
Yang seperti ini jika dilakukan sesudah ruh ditiupkan ke dalam janin tersebut, maka hukumnya haram tanpa diragukan lagi. Jika dilakukan sebelum ditiupkan ruh, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama akan kebolehannya.
Adapun yang lebih hati-hati adalah larangan mengugurkannya, kecuali karena suatu hajat, seperti kondisi wanita karena wanita yang hamil tersebut sakit tidak mampu bertahan hidup dengan kehamilanya tersebut, maka dibolehkan di saat itu menggugurkan kandungannya, kecuali jika berlalu waktu kehamilan tersebut dan telah jelas bahwa dalam kandungan sudah berbentuk janin, maka tidak boleh. Wallahu’alam
2. Bukan dalam membinasakan janin
Di mana usaha bentuk menggugurkan dilakukan menjelang akhir masa kehamilan dan mendekati masa kelahiran. Hal demikian boleh dengan syarat tidak terjadi hal yang membahayakan sang ibu dan anaknya, dan perkara tidak membutuhkan adanya oprasi.
Apabila kondisi mebutuhkan pembedahan maka dalam hal ini ada empat kondisi :
1. Sang ibu dan janinnya masih hidup
Dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan pembedahan kecuali darurat, seperti sulitnya proses kelahiran, sehingga butuh dilakukan pembedahan. Alasannya, karena jasad adalah amanah dari Allah kepada seorang hamba.
2. Sang ibu dan janinnya sudah meninggal
Dalam kondisi ini tidak boleh dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan janin karena tidak ada manfaatnya.
3. Sang ibu masih hidup sedangkan janin sudah meninggal.
Dalam kondisi ini dibolehkan melakukan oprasi untuk mengeluarkan janin, kecuali jika oprasi itu dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan sang ibu. Karena yang nampak, wallahu’alam jika janin meninggal dalam kandungan maka tidak akan keluar kecuali harus dilakukan oprasi.
4. Sang ibu sudah meninggal sedangkan janinnya masih hidup.
Jika janin tersebut tidak ada harapan untuk bisa bertahan hidup, maka tidak boleh dilakukan pembedahan. Sedangkan jika ada harapan untuk hidu dan sebagian tubuhnya sudah keluar maka dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan janin tersebut. Adapun jika belum keluar sedikitpun dari anggota tubuhnya, menurut ulama madzab hambali “ tidak boleh dilakukaan pembedahan dalam rangka mengeluarkan janin karena perbuatan seperti itu termasuk penyiksaan”.
Adapun yang benar bahwa boleh dilakukan pembedahan, jika tidak mungkin mengeluarkan janin kecuali harus dengan pembedahan. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hubairah sebagaimana yang beliau katakan dalam Al Inshaf ( 2/ 556 )
Syaikh Al Utsaimin berkata : lebih lebih di zaman kita, di mana melakukan oprasi pembedahan bukanlah suatu penyiksaan, karena proses yang terjadi adalah pembedahan perut kemudian dijahit kembali. Dan yang menjadi alasan pula karena kehormatan suatu yang hidup lebih agung daripada suatu yang mati, dan menyelematkan makhluk yang dilindungi dari kebinasaan adalah wajib. Sedangkan janin termasuk manusia yang dilindungi sehingga wajib untuk diselematkan. Wallahua’lam
( diambil dari buku Problema Darah Wanita, Ash Shaf Media)