Hukum Pemakaian Obat-obat Pencegah atau Penyebab Haid, Pencegah Kehamilan

Pemakaian obat pencegah haid tidak boleh bagi seorang wanita dengan dua syarat sebagai berikut : 1. Tidak  Dikhawatirkan membahayakan wanita tersebut Jika dikhawatirkan membahayakan maka tidak boleh , berdasarkan firman Allah Ta’ala وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “ .. dan janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah , karena…

Komentar Dinonaktifkan pada Hukum Pemakaian Obat-obat Pencegah atau Penyebab Haid, Pencegah Kehamilan

Mungkin,ini lebih baik!

oleh Ustadz Abu Nasim Mukhtar “iben” Rifai Pertengahan awal bulan Agustus 2007.             Satu rombongan kecil,hanya satu mobil,bergerak menjauh meninggalkan sebuah hotel di Shan’a,ibukota Yaman. Tujuan mereka adalah bandara internasional Yaman.Sebab,ada empat orang yang akan terbang menuju Indonesia,kampung halaman masing-masing. Setibanya di bandara,setelah urus sana urus sini,ternyata rombongan kecil tersebut tidak memperoleh ijin untuk masuk bandara.Karena,satu dan lain halnya,tentunya.            …

Komentar Dinonaktifkan pada Mungkin,ini lebih baik!