Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Ayat ke-185 Surat al-Baqoroh
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Bulan Ramadhan yang diturunkan padanya al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelas-penjelas dari petunjuk dan pembeda. Barangsiapa yang menyaksikan (datangnya) bulan itu maka berpuasalah. Barangsiapa yang sakit atau dalam safar (perjalanan jauh) maka (mengganti) di hari lain. Allah menginginkan bagimu kemudahan dan tidak menginginkan kesukaran untukmu. Dan hendaknya kalian sempurnakan bilangannya dan bertakbirlah (mengangungkan kebesaran) Allah sesuai dengan yang Allah berikan petunjuk kepada kalian agar kalian bersyukur (Q.S al-Baqoroh: 185)
Pada ayat ini terdapat beberapa permasalahan yang akan dijelaskan, yaitu:
- Ramadhan adalah bulan turunnya al-Quran.
- AlQuran sebagai petunjuk, penjelasan dari petunjuk, dan pembeda.
- Kewajiban berpuasa bagi yang mukim, tidak sakit, dan tidak berhalangan untuk puasa.
- Allah ulang keringanan tidak berpuasa bagi yang safar atau sakit
- Allah menginginkan kemudahan, dan tidak menginginkan kesulitan untuk kita.
- Menyempurnakan bilangan
- Bertakbir di akhir puasa sebagai bentuk syukur
PENJELASAN:
Ramadhan Bulan Turunnya al-Quran
Allah turunkan al-Quran pertama kali di Lailatul Qodr (malam kemuliaan) pada sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhan
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Sesungguhnya Kami menurunkan (alQuran) pada Lailatul Qodr (Q.S al-Qodr:1)
Awalnya, AlQuran diturunkan secara utuh ke Baitul Izzah (suatu tempat di langit dunia) pada bulan Ramadhan. Kemudian secara berangsur-angsur diturunkan sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan: sebagai jawaban terhadap pertanyaan seseorang, sebagai teguran pada kaum muslimin, sebagai penghibur jiwa dan mengokohkan hati kaum muslimin, dan sebagainya. Turunnya al-Quran karena peristiwa-peristiwa tersebut terjadi bukan hanya pada bulan Ramadhan saja.
Dalam sebagian hadits dinyatakan bahwa al-Quran diturunkan pada malam 25 Ramadhan.
وَأُنْزِلَ الْقُرْآنَ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِيْنَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ
Dan al-Quran diturunkan setelah melewati 24 dari Ramadhan (H.R Ahmad dari Watsilah bin Asqo’, al-Munawi menyatakan bahwa para perawinya terpercaya, dan dihasankan oleh al-Albany).
Sebagian Ulama menafsirkan makna hadits tersebut dengan pemahaman: al-Quran diturunkan pada malam 24 Ramadhan (as-Siiroh anNabawiyyah libni Katsir (1/393)). Karena itu, hadits di atas memiliki 2 penafsiran:
- Al-Quran diturunkan pada malam 25 Ramadhan. Ini adalah pendapat al-Hulaimi dan dinukil serta disepakati oleh adz-Dzahaby (Faidhul Qodiir karya al-Munawi).
- Al-Quran diturunkan pada malam 24 Ramadhan. Ini adalah pendapat yang dinukil Ibnu Katsir dalam as-Siroh anNabawiyyah karyanya (1/393)).
Pada bulan Ramadhan tersebut Jibril bertadarus al-Quran dengan Nabi. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada Bab Keutamaan Bulan Ramadhan
AlQuran sebagai Petunjuk bagi Manusia
Dalam ayat ini, Allah menyatakan al-Quran sebagai:
- Petunjuk menuju al-haq. Barangsiapa yang menjadikannya sebagai petunjuk, akan terbimbing menuju al-haq.
- Dalil-dalil yang menjelaskan petunjuk tersebut, berupa penjelasan halal dan haram serta batasan-batasan syariat.
- Pembeda antara al-haq dengan kebatilan.
هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
…sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelas-penjelas dari petunjuk dan pembeda…(Q.S alBaqoroh:185)
Kewajiban berpuasa bagi yang mukim, tidak sakit, dan tidak berhalangan untuk puasa
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Maka barangsiapa yang mempersaksikan (masuknya) bulan (Ramadhan), berpuasalah
Ibnu Katsir menyatakan bahwa ayat ini merupakan pewajiban dari Allah bagi barangsiapa yang tinggal di tempat tinggalnya (mukim) dan dalam kondisi sehat pada saat masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa.
Potongan ayat ini sekaligus sebagai penghapus hukum tentang puasa di ayat sebelumnya: barangsiapa yang mau silakan berpuasa, barangsiapa yang mau silakan membayar fidyah meski mampu berpuasa. Setelah turunnya ayat ini, maka tidak ada pilihan lain bagi semua pihak yang mampu dan tidak berhalangan untuk berpuasa.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ كُنَّا فِي رَمَضَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ فَافْتَدَى بِطَعَامِ مِسْكِينٍ حَتَّى أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ }
Dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu anhu bahwasanya beliau berkata: Kami dulu pada masa Ramadhan di masa Nabi shollallaahu alaihi wasallam (diperbolehkan): barangsiapa yang mau silakan berpuasa dan barangsiapa yang mau silakan berbuka (namun) membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Hingga turunnya ayat: …maka barangsiapa di antara kalian yang mempersaksikan (masuknya) bulan (Ramadhan) berpuasalah (H.R alBukhari dan Muslim, lafadznya sesuai riwayat Muslim)
Allah ulang penyebutan keringanan tidak berpuasa bagi yang safar atau sakit
Pada ayat sebelumnya (ayat 184), Allah telah memberikan keringanan bagi orang yang sakit atau safar untuk tidak berpuasa. Mengapa dalam ayat ini (ayat 185) diulang kembali penyebutannya?
…فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
…barangsiapa di antara kalian sakit atau safar, maka (mengganti sejumlah bilangan hari yang ditinggalkan) di hari lain (Q.S al-Baqoroh:184)
… وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
…dan barangsiapa yang sakit atay safar, maka mengganti sejumlah bilangan hari yang ditinggalkan) di hari lain (Q.S al-Baqoroh:185)
Jawabannya adalah:
Jika pada ayat 184 Allah menjelaskan keadaan puasa sebelumnya, yang boleh ada pilihan: berpuasa atau membayar fidyah, maka pada ayat 185 Allah hapuskan hukum pada ayat sebelumnya, bahwa semua yang menyaksikan masuknya Ramadhan harus berpuasa. Namun, Allah ulang penyebutan keringanan bagi yang sakit dan safar agar tidak terjadi anggapan bahwa orang yang sakit atau safar menjadi harus berpuasa karena hukumnya telah diubah (disarikan dari Taisiir al-Kariimir Rahmaan fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan karya Syaikh Abdurrahman as-Sa’di).
Allah menginginkan kemudahan, dan tidak menginginkan kesulitan untuk kita
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
…Allah menginginkan untuk kalian kemudahan dan Dia tidak menginginkan bagi kalian kesulitan…(Q.S al-Baqoroh:185)
Allah berikan keringanan bagi orang yang sakit yang tidak mampu berpuasa untuk menggantinya di saat sudah sehat di hari yang lain.
Sebagian Ulama’ (dari kalangan Tabi’in) seperti al-Hasan al-Bashri dan Ibrahim anNakha-i memberikan batasan: jika seseorang sakit sehingga tidak mampu sholat dalam keadaan berdiri, maka pada saat itu ia boleh untuk tidak berpuasa (riwayat Ibnu Jarir atThobary)
Di antara kemudahan dari Allah adalah bolehnya tidak berpuasa bagi musafir, disyariatkannya meringkas sholat yang 4 rokaat menjadi 2 rokaat. Demikian juga bolehnya ibu hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa jika tidak kuat dalam berpuasa.
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla meletakkan (keringanan) pada musafir (untuk mengerjakan) setengah sholat dan (keringanan) bagi musafir, wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah dari Abdullah bin Ka’ab)
Wanita yang hamil dan menyusui boleh untuk tidak berpuasa. Kalau mereka memilih untuk tidak berpuasa, apa yang harus dilakukan? Mengganti di waktu lain atau membayar fidyah?
Perlu dilihat keadaan yang mendasari alasan tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui. Alasannya bisa 2 macam, dan tiap macam konsekuensinya berbeda.
- Sebenarnya kuat berpuasa tapi karena mengkhawatirkan kondisi janin atau bayinya, maka ia tidak berpuasa. Dalam kondisi ini, membayar fidyah. Sebagaimana pendapat Sahabat Nabi Ibnu Abbas.
- Tidak kuat berpuasa karena lemah fisiknya. Kondisi seperti ini sama dengan orang yang sakit sementara dan musafir. Maka, boleh tidak berpuasa, dan mengganti di hari lain saat sudah kuat berpuasa. Sesuai hadits Abdullah bin Ka’ab riwayat Abu Dawud di atas.
Perincian ini sesuai dengan pendapat seorang Tabi’i al-Hasan al-Bashri rahimahullah.
Seorang musafir mendapat keringanan dari Allah untuk meringkas sholatnya yang asalnya 4 rokaat (Dzhuhur, Ashar, dan Isya) menjadi 2 rokaat saja. Jika ada yang berkata: keadaan safar di masa dulu penuh dengan penderitaan: panas, capek, kendaraan primitif dan tradisional, masa tempuh lama. Berbeda dengan sekarang yang sudah banyak kemudahan. Kendaraan ber-AC, jarak tempuh jadi singkat, tidak terlalu capek, dan berbagai kemudahan. Apakah masih relevan kemudahan itu bagi kita saat ini?
Jawabannya: Ya. Masih berlaku untuk kita saat ini dengan kondisi penuh kemudahan. Asalnya, perintah meringkas/ mengqoshor sholat itu pada saat timbul perasaan mencekam (tidak aman) di masa perang. Dalam kondisi itu boleh untuk mengqoshor sholat. Seperti disebutkan dalam anNisaa’ ayat 101.
Setelah kondisi aman, Umar kemudian bertanya kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam: Apakah keringanan dari Allah itu masih berlaku untuk kita pada saat kondisi sudah aman. Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam bersabda:
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
Itu adalah shodaqoh Allah untuk kalian, maka terimalah shodaqoh (dari)Nya (H.R Muslim dari Ya’la bin Umayyah)
Hal itu menunjukkan bahwa meski sekarang sudah demikian mudah, terimalah shodaqoh Allah tersebut. Tetap jalankan qoshor dalam sholat sebagai musafir (kecuali jika kita sholat di belakang penduduk setempat), demikian juga boleh bagi kita untuk tidak berpuasa jika status kita adalah musafir.
Sesungguhnya Allah senang jika seorang hamba mengambil keringanan yang Allah berikan, sebagaimana Allah benci jika kemaksiatan terhadapNya dilakukan
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
Sesungguhnya Allah senang jika keringanan (dari)Nya diambil, sebagaimana Dia benci jika kemaksiatan terhadapNya dilakukan (H.R Ahmad, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Berapa jarak minimal perjalanan dikatakan safar? Ada banyak perbedaan pendapat para Ulama’ hingga mencapai lebih dari 20 pendapat tentang jarak safar. Namun, bisa dikerucutkan menjadi 2 pendapat yang kuat:
- Pendapat jumhur (mayoritas) Ulama’. Jaraknya jika dikonversikan dalam kilometer adalah kurang lebih 80 km.
- Tidak ada batasan jarak khusus. Patokannya adalah perhitungan berdasarkan kebiasaan (urf). Karena memang tidak ditemukan adanya batasan khusus dari alQuran maupun hadits yang shahih. Jika berdasarkan kebiasaan setempat hal itu terhitung safar (perjalanan luar kota), bukan sekedar perjalanan biasa, sehingga butuh bekal, dan sebagainya, maka itu terhitung safar. Jika tidak, maka belum termasuk safar. Berdasarkan kebiasaan kita di Indonesia, lintas Kabupaten/ Kota biasanya sudah dianggap safar. Dalam hadits Anas bin Malik riwayat Muslim, Nabi pernah mengqoshor sholat dalam jarak perjalanan 3 mil atau 3 farsakh. Tiga mil adalah sekitar 4,5 km, sedangkan 3 farsakh adalah sekitar 13,5 km. Bisa saja hal itu dipahami bahwa pada jarak tersebut sudah tercapai perjalanan lintas daerah/kota. Misalkan, dari wilayah perbatasan menuju perbatasan yang terdekat. Wallaahu A’lam.
……insya allah bersambung : Penjelasan Ayat – Ayat Tentang Puasa Dalam Al Quran ( Bag.3)