Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 1)

Batasan usia haid Fadhilatusy Syaikh ( Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin)  -semoga Allah Subhanahuwata’ala meninggikan derajatnya bersama orang – orang yang mendapatkan petunjuk ditanya tentang pembatasan sebagian ahli fiqih bahwa awal haid dimulai usia 9 tahun dan akhir haid pada usia 50 tahun. Apakah ada dalil akan pembatasan tersebut? Beliau menjawab : Penentuan Bahwa awal haid dimulai usia 9 tahun…

Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 1)

Hukum Pemakaian Obat-obat Pencegah atau Penyebab Haid, Pencegah Kehamilan

Pemakaian obat pencegah haid tidak boleh bagi seorang wanita dengan dua syarat sebagai berikut : 1. Tidak  Dikhawatirkan membahayakan wanita tersebut Jika dikhawatirkan membahayakan maka tidak boleh , berdasarkan firman Allah Ta’ala وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “ .. dan janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah , karena…

Komentar Dinonaktifkan pada Hukum Pemakaian Obat-obat Pencegah atau Penyebab Haid, Pencegah Kehamilan

Kedudukan Dakwah dan Kebutuhan Manusia Terhadapnya

Dakwah mengajak manusia kepada Allah Subhanahuwata'ala dapat bermakna, menghimbau manusia melaksanakan apa yang Allah Ta'ala perintahkan dan meninggalkan apa yang dilarangNya. Allah Ta'ala berfirman :  ...أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ... “... Mereka mengajak neraka, sedang Allah mengajak ke surga..” ( Al Baqarah : 221) Maksudnya mengajak, menghimbau, dan memerintahkan. Dan Allah Ta'ala berfirman menerangkan tentang seorang…

Komentar Dinonaktifkan pada Kedudukan Dakwah dan Kebutuhan Manusia Terhadapnya