Anjuran Untuk Ikhlas Dan Menjaga Waktu (a)

Al Imam Al Bukhari berkata dalam Al-Adabul Mufrad (hal. 177): Qurran bin Habib telah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Iyas bin Abi Tamimah telah mengabarkan kepada kami, dari ‘Atha’ bin Abi Rabah dari Abu Hurairah, dia berkata: “Al-Humma (penyakit demam) datang kepada Nabi, lalu dia berkata: ‘Kirimlah aku kepada pengikut pilihanmu yang ada di sisimu.’ Beliau lalu mengirimnya kepada kaum…

Komentar Dinonaktifkan pada Anjuran Untuk Ikhlas Dan Menjaga Waktu (a)

Jauhi sikap Menganggap Remeh

Di tulis Oleh Ustadz Marwan Tidak selayaknya sifat menganggap remeh kepada yang orang lain terlintas pada diri seorang muslim. Tak terkecuali pula pada diri seorang wanita muslimah. Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam telah memberikan bimbingan kepada wanita wanita mukminah dalam bentuk peringatan sebagaimana tersebut dalam sabda Beliau shallallahu’alaihiwasallam. Sesuatu yang sedikit secara nilai adalah bukan sebagai penghalang untuk seseorang beramal dengannya. Rasulullahshallallahu’alaihiwasallam bersabda…

Komentar Dinonaktifkan pada Jauhi sikap Menganggap Remeh

Hukum Pemakaian Obat-obat Pencegah atau Penyebab Haid, Pencegah Kehamilan

Pemakaian obat pencegah haid tidak boleh bagi seorang wanita dengan dua syarat sebagai berikut : 1. Tidak  Dikhawatirkan membahayakan wanita tersebut Jika dikhawatirkan membahayakan maka tidak boleh , berdasarkan firman Allah Ta’ala وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “ .. dan janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah , karena…

Komentar Dinonaktifkan pada Hukum Pemakaian Obat-obat Pencegah atau Penyebab Haid, Pencegah Kehamilan

Nifas dan hukum – hukumnya

Definisi Nifas adalah darah yang keluar oleh rahim karena proses kelahiran, yang bisa jadi keluarnya bersamaan dengan kelahiran atau sesudahnya atau bisa juga sebelumnya dalam jangka dua tiga hari yang disertai dengan munculnya rasa sakit. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : darah yang didapati oleh seorang wanita ketika mulai merasakan sakit itulah darah nifas. Beliau tidak mengaitkan dengan waktu dua…

Komentar Dinonaktifkan pada Nifas dan hukum – hukumnya

Istihadhah dan hukum – hukumnya

Istihadhah adalah keluarnya darah secara terus menerus pada diri seorang wanita. Bisa terjadi selamanya, bisa pula berhenti dalam beberapa waktu. Dalil akan kemungkinan darah akan terus menerus keluar adalah hadist 'Aisyah dalam shahih buhkari beliau berkata Fatimah bintu Abi Hubaisy berkata Rasulullah bersabda : “wahai Rasulullah sesungguhnya aku wanita yang tidak pernah mengalami masa suci” (dalam riwayat yang lain); sesungguhnya…

Komentar Dinonaktifkan pada Istihadhah dan hukum – hukumnya