Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 4)

Keluar Darah Setelah Menjalani Operasi Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang seorang wanita yang dilakukan operasi pada dirinya. Sesudah itu sekitar empat atau lima hari sebelum masa biasanya mengalami haid, keluar darah hitam bukan darah haid biasanya. Setelah itu langsung dia mengalami hari-hari haid sebagaimana biasanya. Apakah hari-hari keluar darah sebelum hari yang biasanya mengalami haid dihitung sebagai masa haid juga? Beliau…

Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 4)

Tafsir Surat Al-Falaq

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ () مِن شَرِّ مَا خَلَقَ () وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ () وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ () وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb al-falaq, Dari kejahatan makhluk-Nya, Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, Dan dari kejahatan wanita-wanita (tukang sihir) yang…

Komentar Dinonaktifkan pada Tafsir Surat Al-Falaq

Syarh Kitabul Janaaiz min Buluughil Maram (Bag Ke-2)

Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman BAB APA YANG DIBACAKAN KEPADA SESEORANG YANG AKAN MENINGGAL وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَا: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَالْأَرْبَعَةُ Dari Abu Said dan Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tuntunlah orang…

Komentar Dinonaktifkan pada Syarh Kitabul Janaaiz min Buluughil Maram (Bag Ke-2)

Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 3)

Menggauli Istri di Akhir Massa Haid Fadhilatusy Syaikh ditanya apakah boleh menuruti tuntutan suami agar melayaninya di akhir kebiasaan bulanannya? Beliau menjawab : Pertanyaan ini menunjukkan bahwa penulis mengetahui bahwa wanita yang memiliki kebiasaan bulanan yang jelas, maka tidak boleh suaminya menggaulinya pada waktu tersebut. Maka tidak boleh suaminya menggaulinya pada waktu tersebut. Ini adalah perkara yang ma’lum sebagaimana firman…

Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 3)

Berbekal Dalam Perjalanan Singkat, Untuk Menuju Masa Panjang Tanpa Akhir

             Ditulis  Oleh Ustadz Marwan Abu Hafsh Sesungguhnya jika seorang pedagang mendatangi tempat perdagangan dan saat tersebut adalah memasuki musim perdagangan, kemudian melakukan berbagai bentuk transaksi untuk meraih keberuntungan, sungguh setelah ia pulang kembali saat musim perdagangan tersebut berakhir, maka kemudian  ia melakukan penghitungan dari hasil muamalahnya, ia melihat hasil yang didapatkan dari keberuntungannya dan apa yang diperoleh dari apa…

Komentar Dinonaktifkan pada Berbekal Dalam Perjalanan Singkat, Untuk Menuju Masa Panjang Tanpa Akhir