TADABBUR QURAN SURAT AL-KAHFI AYAT 17-18

TADABBUR QURAN SURAT AL-KAHFI AYAT 17-18

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

✅Ayat Ke-17 Surat al-Kahfi

وَتَرَى الشَّمْسَ إِذَا طَلَعَتْ تَزَاوَرُ عَنْ كَهْفِهِمْ ذَاتَ الْيَمِينِ وَإِذَا غَرَبَتْ تَقْرِضُهُمْ ذَاتَ الشِّمَالِ وَهُمْ فِي فَجْوَةٍ مِنْهُ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللَّهِ مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا

dan engkau melihat matahari ketika terbit menyimpang dari guanya pada arah kanan dan jika (matahari) tenggelam meninggalkan mereka pada arah kiri sedangkan mereka berada pada tempat yang luas. Itu adalah termasuk tanda-tanda (kekuasaan) Allah. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapatkan petunjuk. Dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka ia tidak akan pernah mendapatkan penolong yang memberinya petunjuk (Terjemahan Ayat)

Kemudian Allah tidurkan para pemuda Ash-haabul Kahfi itu di dalam gua. Allah Azza Wa Jalla mentakdirkan penyebab-penyebab yang membuat para pemuda itu bertahan lama hidup dalam keadaan tidur di gua, yaitu (yang disebutkan dalam ayat ini):

Pertama, sinar matahari tidak menimpa mereka secara langsung. Pada saat terbit, matahari berada di arah kanannya. Pada saat tenggelam, matahari berada di arah kirinya.

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa pintu gua tersebut berada di arah utara sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas, Said bin Jubair, dan Qotadah.

Kedua, mereka berada di tempat yang luas dalam gua, sehingga sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman.

Ayat ini juga menunjukkan bahwa Hidayah Taufiq hanyalah berasal dari Allah. Dialah satu-satunya yang memberikan hidayah atau menyesatkan siapa saja yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang Allah beri hidayah, tidak ada yang bisa menyesatkannya. Sebaliknya, barangsiapa yang Allah sesatkan, tidak ada satu pihakpun yang bisa memberinya hidayah. Karena itu, hendaknya kita senantiasa memohon petunjuk hanya kepadaNya.

✅Ayat Ke-18 Surat al-Kahfi

وَتَحْسَبُهُمْ أَيْقَاظًا وَهُمْ رُقُودٌ وَنُقَلِّبُهُمْ ذَاتَ الْيَمِينِ وَذَاتَ الشِّمَالِ وَكَلْبُهُمْ بَاسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِالْوَصِيدِ لَوِ اطَّلَعْتَ عَلَيْهِمْ لَوَلَّيْتَ مِنْهُمْ فِرَارًا وَلَمُلِئْتَ مِنْهُمْ رُعْبًا

dan engkau mengira mereka terjaga padahal mereka tidur. Dan Kami bolak-balikkan (tubuh) mereka pada sisi kanan dan kiri. Sedangkan anjing mereka membentangkan lengannya di halaman gua. Kalau seandainya engkau melihat keadaan mereka, niscaya engkau akan berbalik lari dan dipenuhi ketakutan yang sangat (Terjemahan Ayat)

Dalam tidurnya, para pemuda Ash-haabul Kahfi itu tidaklah menutupkan mata mereka secara penuh. Sehingga, seandainya ada yang melihat keadaan tidur mereka, akan dikira bahwa mereka tidak tidur. Para Ulama menjelaskan bahwa tidak menutup rapatnya mata mereka saat tidur adalah salah satu penjagaan Allah agar mata tersebut tetap bertahan lama, berbeda dengan jika selalu terkatup rapat.

Allah juga membolak-balikkan tubuh mereka dalam tidur tersebut, sehingga posisi mereka tidak selalu statis dan diam. Ibnu Abbas radhiyallahu anhu menjelaskan bahwa salah satu hikmahnya agar jasad mereka tidak rusak dimakan tanah (Tafsir Ibn Katsir).

Dalam ayat ini Allah menyebut bahwa Dialah yang membolak-balikkan tubuh mereka. Artinya, pembolak-balikan tubuh itu bukan dinisbatkan sebagai perbuatan mereka. Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini adalah salah satu dalil yang menunjukkan perbuatan atau ucapan orang yang tidur tidaklah teranggap secara hukum. Seandainya ada orang dalam tidurnya mengatakan: saya menceraikan istri saya, maka ucapan itu tidak dianggap sebagai talak.

Anjing yang ikut bersama Ash-haabul Kahfi disebutkan berjaga menjulurkan lengannya di halaman gua. Beberapa faidah dan penjelasan terkait hal ini adalah:
Pertama, anjing tidak masuk ke dalam gua, tapi berada di luar gua, karena Malaikat tidak akan memasuki rumah/ ruangan yang di dalamnya terdapat anjing (faidah dari Tafsir Ibnu Katsir).

Di dalam sebuah hadits, Nabi shollallahu alaihi wasallam menyatakan:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

Malaikat tidaklah memasuk rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar (makhluk bernyawa)/ patung (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Tholhah)

أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Jibril ‘alaihissalaam mendatangiku kemudian berkata: Aku mendatangimu tadi malam. Tidak ada yang mencegahku masuk ke rumahmu kecuali karena di pintu ada patung-patung laki-laki, di dalam rumah juga ada tirai tipis yang di dalamnya ada gambar makhluk bernyawa dan di rumah juga ada anjing. Maka perintahkan agar kepala patung di pintu rumah itu dipotong sehingga menyerupai pohon. Dan perintahkan agar tirai itu dipotong sehingga bisa dipakai sebagai dua bantal yang dibentangkan dan diinjak/ diduduki. Dan perintahkan agar anjing itu dikeluarkan dari rumah. Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaksanakan hal itu…(H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, lafadz sesuai riwayat atTirmidzi, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albaniy)

Kedua, ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian Ulama tentang diperbolehkannya memelihara anjing untuk menjaga rumah atau penghuni rumah. Ini adalah pendapat dari al-Imam anNawawi dalam syarh Shahih Muslim dan dikuatkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin. Alasannya adalah karena untuk menjaga ternak dan tanaman saja diperbolehkan, maka menjaga sesuatu yang lebih penting dan berharga (seperti nyawa manusia), maka itu lebih layak untuk diperbolehkan. Untuk sekedar berburu saja diperbolehkan, maka untuk hal yang sifatnya lebih dibutuhkan yaitu menjaga diri manusia, maka tentunya lebih layak untuk diperbolehkan.

Namun, untuk berhati-hati, sebaiknya tidaklah seseorang memelihara anjing kecuali untuk 3 hal yang telah jelas diperkecualikan oleh syariat yaitu: berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman (tanah).

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلَا مَاشِيَةٍ وَلَا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ

Barangsiapa yang memelihara anjing bukan anjing berburu, atau menjaga ternak, tidak juga untuk menjaga tanah, maka akan dikurangi pahalanya 2 qirath setiap hari (H.R Muslim dari Abu Hurairah)

Ketiga, di dalam ayat ini terkandung faidah besarnya manfaat bersahabat dengan orang-orang shalih. Anjing Ash-haabul Kahfi ikut tersebutkan kisahnya dalam al-Quran karena ia bersama para pemuda yang beriman tersebut. Anjing itu juga mendapatkan keberkahan seperti keberkahan yang dialami Ash-haabul Kahfi (faidah dari Tafsir Ibnu Katsir).

Ayat ini juga menunjukkan bentuk penjagaan yang lain dari Allah terhadap Ash-haabul Kahfi, yaitu Allah timpakan perasaan takut bagi orang yang melihat ke arah gua itu sehingga mereka tidak berani mendekat atau sekedar menyentuhnya.