You are currently viewing Syarh Kitabul Janaaiz Min Bulughil Maram (Bag ke-3)

Syarh Kitabul Janaaiz Min Bulughil Maram (Bag ke-3)

  • Post author:
  • Post category:Fiqih

 Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

BAB TERTAHANNYA RUH MAYIT KARENA HUTANG

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( نَفْسُ اَلْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ, حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ruh orang mati itu tergantung dengan hutangnya sampai hutang itu dilunasi untuknya.” Riwayat Ahmad dan atTirmidzi. Hadits hasan menurut at-Tirmidzi << dishahihkan Syaikh al-Albany dalam Shahihul Jami’>>

PENJELASAN:

Ruh seorang mukmin akan tertahan dengan hutangnya, sampai dilunasi atau diikhlaskan oleh sang pemberi hutang. Para Ulama’ menjelaskan makna ‘tergantung/ tertahan oleh hutangnya’ dengan 2 penafsiran:

  1. Tertahan dari mendapatkan kedudukan yang mulya setelah kematian (pendapat as-Suyuthy).

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ فَقَالَ هَاهُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِي فُلَانٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ مُحْتَبَسٌ عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ فِي دَيْنٍ عَلَيْهِ

Dari Samurah bin Jundub beliau berkata: Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah sholat Subuh kemudian berkata: Apakah di sini ada seseorang dari Bani Fulaan (disebut nama suatu kabilah). Sebagian Sahabat menyatakan: Ya. Nabi bersabda: Sesungguhnya saudara kalian tertahan di pintu surga karena hutang yang dimilikinya (H.R Ahmad no 19265, para perawinya adalah perawi-perawi dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim)

  1. Belum bisa dipastikan apakah ia selamat atau celaka setelah kematian, sampai dilihat terlebih dahulu apakah hutangnya terlunasi atau belum (pendapat al-Iraqy)

(disarikan dari Daliilul Faalihin li thuruqi Riyaadhis Shoolihiin (6/247)).

Bahkan, seorang mati syahid di jalan Allah yang semestinya mendapatkan kemulyaan dengan diampuni dosa, dosanya akan terampuni kecuali hutang.

الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ خَطِيئَةٍ فَقَالَ جِبْرِيلُ إِلَّا الدَّيْنَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا الدَّيْنَ

Orang yang terbunuh di jalan Allah akan terhapus seluruh kesalahannya. Jibril menyatakan: kecuali hutang. Kemudian Nabi shollallahu alaihi wasallam menyatakan: kecuali hutang (H.R atTirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al-Albany).

Dosa terhadap Allah akan terampuni. Tersisa dosa atau tanggungan terhadap makhluk/ sesama manusia.

Jika demikian keadaan orang yang berhutang dan belum dilunasi, padahal orang yang menyerahkan piutang dulunya dalam keadaan ridha, bagaimana lagi dengan orang yang mengambil harta orang lain tanpa keridhaannya?! Pasti akan lebih dahsyat lagi permasalahan yang akan dihadapinya setelah kematian (Subulus Salaam syarh Bulughil Maram karya as-Shon’aany (2/92)

Hadits ini memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak bermudah-mudahan dalam berhutang kecuali dalam kondisi yang mendesak. Jika sudah memiliki kemampuan, segera lunasi hutang. Demikian juga bagi ahli waris, jika masih tersisa hutang dari mayit yang belum tertunaikan, segera ditunaikan.

Sebagian Ulama’ menjelaskan bahwa keadaan yang disebutkan dalam hadits ini berlaku jika seseorang yang meninggal itu masih memiliki harta yang sebenarnya bisa digunakan untuk membayar hutang. Orang yang mempunyai kemampuan untuk membayar hutang, namun tidak segera melunasi hutangnya adalah orang yang dzhalim

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Mengulur-ulur pembayaran hutang padahal ia mampu adalah dzhalim (H.R al-Bukhari no 2225 dan 2924).

Berbeda dengan orang yang bersemangat kuat untuk membayar hutangnya, namun belum ditakdirkan oleh Allah. Orang yang semacam ini, meski di akhir hayat ia ternyata belum mampu membayar, Allah akan tunaikan untuknya.

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Barangsiapa yang mengambil harta manusia dalam keadaan suatu saat ingin ia bayar, maka Allah akan tunaikan untuknya. Barangsiapa yang mengambilnya dengan tujuan untuk membinasakan harta manusia, Allah akan binasakan harta itu baginya (H.R alBukhari no 2212)

Allah tunaikan untuknya, artinya Allah akan mudahkan baginya rezeki di dunia sehingga bisa dia lunasi, atau pihak pemberi hutang mengikhlaskannya, atau ada pihak lain yang membayarkan hutang untuknya.

Dulu jika ada seseorang muslim yang meninggal dunia dan memiliki hutang belum dibayar, Nabi shollallahu alaihi wasallam tidak mau mensholatkan. Beliau perintahkan pada para Sahabat yang lain untuk mensholatkan, namun beliau tidak mensholatkan. Hal itu sebagai bentuk pelajaran agar mereka tidak bermudah-mudahan dalam berhutang dan segera melunasinya semasa hidup, sehingga jika mereka meninggal Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mau mensholatkan. Kemudian, setelah Allah bukakan untuk Rasulullah shollallahu alaihi wasallam kemenangan-kemenangan Islam, dan terkumpul banyak ghanimah, maka kemudian beliau menanggung pembayaran hutang untuk kaum muslimin yang meninggal dalam keadaan masih memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya (H.R al-Bukhari no 2133, lihat juga penjelasan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dalam Syarh Sunan Abi Dawud (17/390)).

Sikap demikian seharusnya diikuti oleh pemimpin kaum muslimin selanjutnya. Jika ada seorang muslim yang meninggal masih memiliki hutang dan tidak mampu dibayarnya, keluarganya juga fakir, maka dilunasi hutangnya diambilkan dari Baitul Maal (penjelasan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aalu Syaikh (Taudhiihul Ahkaam (2/394))

BAB ORANG YANG MENINGGAL DALAM KEADAAN IHRAM

 433-وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي اَلَّذِي سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ: ( اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Abbas radliyallaahu ‘anhuma bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda tentang orang yang terjatuh dari kendaraannya kemudian meninggal: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, dan kafankanilah dengan dua lapis kain (ihram)nya.” Muttafaq Alaihi.

PENJELASAN:

Lelaki yang meninggal dalam hadits itu adalah seseorang yang sedang ihram menunaikan ibadah haji saat berada di Arafah. Orang tersebut meninggal karena terjatuh dari hewan tunggangannya.

Nabi memerintahkan para Sahabat untuk memandikannya dengan air dan daun bidara. Perintah Nabi secara asal adalah kewajiban. Para Ulama’ menjelaskan bahwa hukum memandikan jenazah adalah kewajiban fardlu kifayah. Kewajiban yang ditanggung oleh kaum muslimin, namun jika ada sebagian yang menunaikan, cukup sebagai penggugur kewajiban.

Hadits ini juga merupakan dalil bahwa air yang bercampur dengan benda suci dan masih dominan sifat airnya tetap bisa digunakan untuk bersuci (memandikan jenazah). Air yang dicampur dengan daun bidara, sehingga air tersebut berbusa, tetap bisa menjadikan air itu sebagai alat bersuci.

Jika tidak ditemui daun bidara, boleh menggunakan sabun sebagai penggantinya (al-Mulakhkhosh al-Fiqhiy karya Syaikh Sholeh al-Fauzan (1/303))

Nabi juga menyatakan: kafanilah dengan dua lapis kain (ihram)nya. Hal itu menunjukkan bahwa kain kafan untuk orang yang meninggal dalam keadaan ihram tidak diambilkan dari kain lain, tapi dari kain yang ia gunakan untuk ihram.

Untuk orang yang meninggal dalam keadaan ihram, Nabi melarang untuk menutup kepala dan wajahnya, maupun memberikan wewangian. Sebagaimana saat masih melakukan ihram ia tidak boleh melakukan hal itu. Diharapkan nanti pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah.

وَلاَ تُحَنِّطُوهُ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأسَهُ فَإنَّهُ يُبْعَث يَوْمَ القِيَامَةِ مُلبِّياً

Janganlah memberikan kepadanya al-hanuth (semacam wewangian) dan jangan tutupi kepalanya karena ia nanti akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah (Muttafaqun alaih)

Jika Nabi melarang memberikan al-hanuuth (semacam wewangian) untuk orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka hal itu menunjukkan disyariatkan memberikan al-hanuuth untuk orang yang meninggal selain dalam keadaan ihram (Ta’siisul Ahkaam karya Syaikh Ahmad anNajmi  (3/102)). Dalam lafadz sebagian riwayat, Nabi memberikan larangan segala macam jenis wewangian untuk jenazah orang yang sedang berihram:

وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ

Janganlah memberinya wewangian (H.R alBukhari no 1719 dan Muslim no 2096)