Serial Tafsir Al Quran – Surat Al Baqarah ayat 3

Serial Tafsir Al Quran – Surat Al Baqarah ayat 3

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Tafsir Al Quran Surat Al Baqarah 3

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
ÇáøóÐöíäó íõÄúãöäõæäó ÈöÇáúÛóíúÈö æóíõÞöíãõæäó ÇáÕøóáÇÉó æóãöãøóÇ ÑóÒóÞúäóÇåõãú íõäÝöÞõæäó

artinya : (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka (QS Al Baqarah, ayat 3)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan di awal surat Al-Baqarah ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala mensifati hamba-hamba yang bertaqwa. Pertama, dengan aqidah yang ada pada diri mereka sekaligus dengan amalan-amalan bathin, kemudian perkara yang kedua adalah Allah mensifati dengan amalan-amalan yang dzahir.

Berkaitan dengan sifat yang Allah sifatkan kepada hamba-hambanya yang bertaqwa berupa amalan-amalan yang dzahir antara lain Allah menyatakan,

æíÞíãæä ÇáÕáæÉ
dan mereka itu menegakkan shalat.

Kemudian Allah nyatakan,

æããÇ ÑÒÞÜäåã íäÝÞæä

Dan terhadap sebagian apa yang kami karuniakan kepada mereka, mereka itu menginfakkan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwasanya termasuk dalam perkara ini adalah hamba-hamba Allah yang bertaqwa menginfakkan sebagian rezeki yang Allah limpahkan, termasuk nafaqoh- nafaqoh yang wajib.

Nafaqah dibagi dua :

1) Nafaqoh Wajib

Syaikh Abdurrahman As Sa’di mencontohkan Nafaqoh yang wajib seperti zakat yakni zakat maal, dan nafaqoh yang diberikan kepada isteri-isterinya. Ini hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan Assunnah. Serta sanak kerabat yang menjadi tanggungannya, demikian pula budak-budak yang dia miliki dan orang-orang yang berada dibawah tanggunggjawabnya.

2) Nafaqoh Sunnah /mustahab

Sedangkan nafaqoh yang mustahabah/sunnah yaitu berbagai jalan-jalan kebaikan yang berkaitan dengan penyaluran sebagian harta yang Allah limpahkan kepadanya.

Dari sini jelas bahwasanya ayat [æããÇ ÑÒÞÜäåã íäÝÞæä ] , Dan terhadap sebagian apa yang kami karuniakan kepada mereka, mereka itu menginfakkan. Infaq mencakup dua perkara. Yang pertama nafaqoh yang hukumnya wajib, yang kedua nafaqoh/infaq yang hukumnya sunnah.

Selanjutnya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan di dalam ayat ini Alllah tidak menyebutkan siapa yang diberikan nafaqoh. Hal ini dikarenakan beberapa alasan, yang pertama karena banyak sebab seorang itu berinfaq dan yang kedua banyak golongan yang berhak untuk mendapatkan infaq. Sebagaimana contoh yang telah disebutkan, dalam perkara zakat mal ada delapan golongan yang berhak menerima. Nafaqoh wajib lainnya adalah istri, sanak kerabat dan yang lainnya. Dan alasan yang ketiga karena nafaqoh itu adalah bentuk pendekatan diri seorang hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala .

Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyatakan dalam ayat tersebut [æããÇ ] ,
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa datangnya dengan didahului dengan huruf ã (mim) , [æããÇ] dan terhadap sebagian, ini menunjukkan bahwasanya nafakoh yang dinafaqohkan seorang hamba sesuai dengan yang diperintahkan Allah, nafaqoh itu hanya sebagian kecil dari harta yang diberikan padanya. Tujuannya yaitu untuk memperingatkan kepada mereka (hamba-hamba Allah yang bertaqwa) bahwasanya Allah tidak menghendaki melakukkan infaq kecuali sedikit dari harta yang Allah berikan, bukan seluruhnya atau sebagian besarnya.

Contohnya zakat maal hanya 2,5% yang terjadi dalam 1 tahun, yang terkena pun hanya kelipatannya. Misalkan sesorang memiliki emas 150 gram, maka yang terkena zakat hanya 96 gram saja (yang dikali 2,5%) karena yang terkena hanya kelipatannya saja. Inilah kasih sayang Allah terhadap hambanya.

Dan perintah Allah untuk berinfaq bukan merupakan sesuatu yang merupakan mudharat yang akan mencelakakan mereka atau menjadikan sesuatu yang berat bagi mereka. Bahkan mereka (orang-orang yang berinfaq) akan mendapatkan manfaat dari infaq yang dilakukan, dan saudara-saudaranya yang berhak mendapatkan infaq akan memperoleh manfaat. Dalam banyak ayat dan banyak hadist, Allah dan Rasul Nya telah menerangkan hal ini.

Dan di dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala [ÑÒÞÜäåã ], Kami mengkaruniakan rezeki kepada mereka, merupakan isyarat bahwa harta-harta yang ada di tangan kalian (dimiliki), bukan semata-mata dihasilkan dengan sebab kekuatan atau kemampuan kalian. Namun harta yang ada pada kalian itu adalah rezeki/milik Allah yang Allah karuniakan. Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengkaruniakan, melebihkan kapada kalian di atas hamba-hamba Allah yang lain. Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan nikmat kepada hamba-hamba Nya yang dikehendaki.

Sebagaimana muhajirin dari kalangan sahabat mengadu kepada Rasullah. Para muhajirin fuqara berkata, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya di antara kita telah mendahului di dalam beramal, mendapatkan berbagai macam keutamaan-keutamaan. Mereka shalat sebagaimana kita shalat, mereka berpuasa sebagai mana kita berpuasa, akan tetapi mereka bisa menginfakkan sebagian dari kelebihan harta yang Allah berikan kepada mereka yang itu tidak bisa kita lakukan …….”

Ini menunjukkan bahwasanya harta yang ada pada hamba-hamba Allah Subhanahu Wa Ta’ala merupakan rezeki yang Allah limpahkan kepada hamba-hambanya tersebut dan tidak kepada yang lainnya.

Kemudian apa yang semestinya kita lakukan terhadap harta-harta tersebut? Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Seseorang mengeluarkan zakat, berinfak atau bershodaqaoh sebagaian hartanya merupakan wujud syukurnya kepada Allah atas nikmat yang dilimpahkan kepadanya. Dan berbelaskasih kepada saudara kalian yang tidak memiliki juga merupakan wujud syukur kepada Allah ta’ala”.

Bahkan Rasulullah Shalallahu Alaihi wasalam melarang bagi kita untuk hasad, namun beliau Shalallahu Alaihi wasalam mengecualikan (diperbolehkannya) hasad (berkeinginan seperti orang tersebut) khusus hanya kepada dua golongan, Rosulullah bersabda :

áÇ ÍÓÏ ÅáÇ Ýí ÇËäÊíä ÑÌá ÂÊÇå Çááå ãÇáÇ ÝÓáØ Úáì åáßÊå Ýí ÇáÍÞ …. (ÑæÇå ÇáÈÎÇÑì Ýì ÇáÕÍíÍå 1/39)

” Tidak boleh hasad kecuali pada dua golongan, (salah satunya) orang yang karuniakan kelimpahan harta yang ia belanjakan harta teserbut di jalan yang haq”
(HR. Al Bukhari).

Ini meliputi nafaqoh yang dua macam tadi , yang telah disebutkan (wajib dan sunnah)

Di dalam Al quran Allah banyak mengumpulkan perkara shalat dan zakat, hal ini dikarenakan shalat mengandung keikhlasan kepada zat yang diibadahi, yaitu shalat yang ditunaikan secara dzahir dan secara bathin. Sedangkan zakat dan nafaqoh mengandung kebaikan kepada hamba-hamba Nya, yang diistilahkan dengan hablum min Allah [ÍÈá ãä Çááå ] dan hablum minannas [ÍÈá ãä ÇáäÇÓ ]. Jika seseorang menunaikan/menegakkan shalat berarti telah menjalankan hubungan baik dengan Allah ta’ala, dan tatkala menginfaqkan sebagian hartanya berarti telah berbuat baik sesama hamba-hamba Allah subhanahu wa ta’ala. .

Merupakan tanda kebahagiaan seorang hamba adalah keikhlasannya kepada zat yang diibadahi, secara dzahir dan bathin. Dan dia berupaya/berusaha untuk memberikan segala seusatu yang bermanfaat bagi hamba-hamba Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Maka sebagai tanda kebinasaan seorang hamba yaitu tidak adanya dua perkara ini pada dirinya, yakni keikhlasan dan memberikan kebaikan kepada saudaranya.

Agar kita digolongkan ke dalam hambanya yang bertaqwa maka harus melengkapi diri kita dengan dua sifat ini. Sifat yang pertama yaitu keikhlasan kepada Allah diperoleh dengan mempelajari perkara tauhid dan syirik, sunnah dan bid’ah, dan mempelajari asma dan sifatnya Allah, agar semakin kenal kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, lalu mempelajari syariatnya khususnya shalat, agar hati ini bisa ikhlas, khusyuk dan ditegakkan di atas sunnah.

æÇáøóÐöíäó íõÄúãöäõæäó ÈöãóÇ ÃõäÒöáó Åöáóíúßó æóãóÇ ÃõäÒöáó ãöä ÞóÈúáößó æóÈöÇáÂÎöÑóÉö åõãú íõæÞöäõæäó

Dan mereka yang beriman kepada Kitab (al-Qur’an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. (QS Al Baqarah, ayat 4)

(Kitab Taisir Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan, Penulis Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di. Dibahas oleh Ustadz Muhammad Ikhsan, Pimpinan Ponpes Difa’anis Sunnah, Sewon, Bantul setiap hari Kamis pukul 16.00 – 17.30 di Masjid Al Hasanah, depan Mirota Kampus Jogjakarta.)