PENJELASAN SYARHUS SUNNAH LIL MUZANI (BAG 17 .a)

PENJELASAN SYARHUS SUNNAH LIL MUZANI (BAG 17 .a)

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

KETAATAN KEPADA PEMERINTAH MUSLIM

Al-Muzani rahimahullah menyatakan:

وَالطَّاعَةُ لِأُولِي الْأَمْرِ فِيْمَا كَانَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مَرْضِياًّ وَاجْتِنَابِ مَا كَانَ عِنْدَ اللهِ مُسْخِطًا. وَتَرْكُ الْخُرُوْجِ عِنْدَ تَعَدِّيْهِمْ وَجَوْرِهِمْ وَالتَّوْبَةِ إِلىَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ كَيْمَا يَعْطِفُ بِهِمْ عَلَى رَعِيَّتِهِمْ

Dan bersikap taat kepada Ulil Amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridlai Allah Azza Wa Jalla, dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) pada hal-hal yang dimurkai Allah. Meninggalkan sikap khuruj (menentang kekuasaannya) ketika pemerintah bersikap sewenang-wenang dan tidak adil. Bertaubat kepada Allah Azza Wa Jalla agar pemerintah bersikap kasih sayang terhadap rakyatnya.

 

PENJELASAN:

Al-Imam al-Muzani dalam kalimat ini menjelaskan hal:

  1. Taat kepada pemerintah muslim dalam hal-hal yang ma’ruf (diridhai Allah).
  2. Tidak taat kepadanya dalam hal kemaksiatan kepada Allah.
  3. Tidak bersikap khuruj (menentang) pemerintah muslim ketika mereka bertindak sewenang-wenang.
  4. Bertaubat kepada Allah agar pemerintah bersikap sayang terhadap rakyatnya.

Hal-hal lain yang perlu dijelaskan karena berkaitan erat dengan keempat prinsip di atas adalah:

  1. Tidak gegabah dalam mengkafirkan pemerintah/ penguasa.
  2. Menyampaikan nasehat dengan baik untuk pemerintah muslim dengan tidak terang-terangan.

Taat Kepada Pemerintah Muslim dalam Hal-hal yang Ma’ruf

Al-Muzani menyatakan: Dan bersikap taat kepada Ulil Amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridlai Allah Azza Wa Jalla

Taat kepada pemerintah muslim adalah perintah Allah dalam al-Quran kepada orang-orang yang beriman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ…

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta pemimpin di antara kalian… (Q.S anNisa’:59)

Dalam ayat ini Allah menyebutkan perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya dengan penegasan berulang kata Athi-‘u (taatilah). Sedangkan penyebutan pemimpin tidak disebutkan secara khusus kata athi-‘u. Hal itu menunjukkan bahwa untuk Allah dan Rasul-Nya, ketaatan kepadanya adalah mutlak. Sedangkan terhadap pemimpin ketaatan kepadanya adalah selama tidak bertentangan dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Perintah pemerintah muslim haruslah ditaati jika merupakan kewajiban dalam agama atau sesuatu yang mubah (boleh) dalam agama.

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Hanyalah ketaatan itu dalam hal yang ma’ruf (tidak dilarang Allah)(H.R alBukhari no 6612 dan Muslim no 3424)

Ketaatan kepada pemerintah muslim itu adalah ibadah, sebagaimana ibadah sholat, puasa, dan zakat yang kita berharap dengan mengerjakannya bisa menghantarkan kita pada surga. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam berkhutbah pada saat Haji Wada’ (haji perpisahan, di tahun meninggalnya beliau):

اتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ

Bertakwalah kalian kepada Allah, sholatlah 5 waktu, puasalah di bulan kalian (Ramadhan), tunaikan zakat harta kalian, dan taatilah pemimpin kalian, niscaya kalian akan masuk surga (milik) Tuhan kalian (H.R atTirmidzi no 559, dishahihkan oleh al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan al-Albany).

Nabi shollallahu alaihi wasallam sangat menekankan kepada kaum muslimin untuk bersikap mendengar dan taat kepada pemimpin muslim meski pemimpin itu adalah orang yang tidak layak memimpin:

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللهِ ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإنْ تَأمَّر عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ

Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah, bersikap mendengar dan taat meski yang memimpin kalian adalah budak dari Habasyah (Etiopia)(H.R Abu Dawud dan atTirmidzi, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Albany).

Nabi perintahkan kaum muslimin untuk mentaati pemimpinnya, meski pemimpin itu sebenarnya tidak layak menjadi pimpinan. Dalam hadits itu dicontohkan, pemimpinnya adalah seorang budak (hamba sahaya). Padahal, syarat untuk menjadi pemimpin sebenarnya adalah harus merdeka dan bukan budak. Namun, jika suatu saat terjadi hal yang luar biasa, hingga seorang budak menjadi seorang pemimpin, atau tidak melalui mekanisme yang syar’i, maka ketika ia seorang muslim dan telah menjadi pemimpin wajib untuk ditaati dalam hal-hal yang ma’ruf (tidak bermaksiat kepada Allah).

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menekankan bahwa ketaatan kepada pemimpin muslim dalam hal yang mubah pada dasarnya adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ أَطَاعَ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي

Barangsiapa yang taat kepadaku, maka sungguh ia telah taat kepada Allah. Barangsiapa yang taat kepada pemimpin, maka sungguh ia telah taat kepadaku (H.R Ahmad no 8149, asalnya ada dalam riwayat Muslim, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Tidak Taat Kepada Pemimpin dalam Hal Kemaksiatan Kepada Allah

Al-Muzani menyatakan: dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) pada hal-hal yang dimurkai Allah

Kita tidak boleh mentaati pemimpin atau siapapun jika mereka memerintahkan kepada kita untuk bermaksiat kepada Allah

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Allah Azza Wa Jalla (H.R Ahmad no 1041 dari Ali bin Abi Tholib dengan sanad yang shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim).

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

Bersikap mendengar dan taat (kepada pemimpin muslim) adalah wajib bagi setiap muslim dalam hal-hal yang disukai atau dibenci, selama tidak diperintah pada perbuatan maksiat. Jika diperintah pada kemaksiatan, maka tidak ada sikap mendengar dan taat (H.R al-Bukhari no 2735 dan Muslim no 3423).

إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا

Sesungguhnya kalian akan dipimpin oleh para penguasa yang kalian kenal dan kalian ingkari. Barangsiapa yang membenci (perbuatan kemungkarannya), maka ia telah berlepas diri, barangsiapa yang mengingkari maka ia telah selamat. Tetapi yang tidak diperbolehkan adalah orang yang ridha dan mengikutinya. Para Sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sebaiknya kami perangi mereka? Nabi menjawab: Jangan, selama mereka masih sholat (H.R Muslim no 3446)

مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

Barangsiapa yang memiliki pemimpin, kemudian dia lihat pemimpin tersebut membawa kemaksiatan kepada Allah, maka bencilah kemaksiatannya itu, namun jangan cabut ketaatan (secara menyeluruh)(H.R Muslim no 3448)

Tidak boleh taat kepada pemimpin ketika ia memerintahkan pada perbuatan maksiat. Namun, jangan cabut ketaatan secara menyeluruh, dalam hal-hal lain yang ma’ruf tetap harus taat. Contoh, jika pemimpin memerintahkan untuk melakukan perjudian atau riba, kita tidak mau taat dalam hal itu. Namun, dalam hal-hal lain seperti aturan lalu lintas, kewajiban melengkapi identitas pribadi, dan semisalnya tetap harus ditaati.

Hal itu diterapkan juga pada hal lain. Misalkan, orangtua yang memerintahkan anaknya untuk berbuat maksiat, maka anak tidak boleh mentaati orangtua dalam hal itu, namun dalam hal-hal yang lain (yang ma’ruf) ia harus tetap taat dan berbakti. Demikian juga jika suami memerintahkan kepada istri untuk berbuat maksiat, maka istri tidak boleh taat dalam hal itu. Dalam hal-hal yang lain yang mubah, maka istri tetap harus taat kepada suaminya (penjelasan Syaikh Abdul Aziz ar-Rojihi).