Partai Islam Partai Dakwah?

Partai Islam Partai Dakwah?

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Asy-Syaikh Abdussalam bin Barjas rahimahullahu dalam Al-Hujajul Qawiyyah ‘ala anna Wasa’il Ad-Da’wah Tauqifiyyah menuturkan bahwa dakwah (mengajak manusia) ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah ibadah yang agung. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan hal ini. Mendorong setiap muslim untuk terjun dalam kancah dakwah. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan para pegiat dakwah sebagai sebaik-baik manusia dalam perkataannya.

Mengangkat amalan mereka pada derajat utama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri’?” (Fushshilat: 33)

Ini mengandung pengertian, bahwa tak ada seorang pun yang paling baik perkataannya daripada orang yang menyeru (berdakwah) ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, beramal dengan apa yang didakwahkannya. Dia menjelaskan secara gamblang tentang dakwah yang diembannya tanpa malu, jenuh, berat, dan malas. Bahkan dia katakan: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”

Seseorang tidak akan merasa tertipu dengan menduduki status sebagai da’i (orang yang menyeru manusia ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala). Sebab, dirinya termasuk orang yang mewarisi tugas para nabi, yaitu mengajak manusia ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diwahyukan kepada Penutup dan Imam para nabi:

قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Katakanlah: ‘Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik’.” (Yusuf: 108)

Ayat ini menjadi dalil, sesungguhnya para pengikut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah du’at (para penyeru) ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ibnu Katsir rahimahullahu menyatakan bahwa Alah l berfirman kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Dia memerintahkannya agar mengabarkan kepada segenap manusia bahwa jalan ini, yaitu thariqah dan sunnahnya, adalah mendakwahkan kepada kesaksian “Tiada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah saja tiada sekutu bagi-Nya,” menyeru ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan materi dakwah tersebut berdasar bashirah (hujjah), keyakinan, dan burhan (penjelasan). Dia dan segenap orang yang mengikutinya mendakwahkan kepada apa yang telah didakwahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas dasar bashirah, yakin, burhan, akal, dan syariat. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/496)

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi jawaban bahwa selalu akan ada pada umat ini sekelompok manusia yang menyeru ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kelompok tersebut membimbing manusia kepada kebaikan, memerintahkan mereka dengan kebaikan tersebut, memperingatkan segenap manusia dari keburukan dan mencegah mereka untuk melakukan keburukan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali ‘Imran: 104)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik serta bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nahl: 125)

Bersandar pada ayat di atas, para ulama rahimahumullah menjelaskan bahwa berdakwah, mengajak manusia ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dihukumi fardhu kifayah. Wajib atas sekelompok dari kalangan kaum muslimin untuk menegakkannya di setiap zaman dan tempat. Jika tidak ada yang menegakkannya sama sekali, maka mereka semua berdosa. (Majmu’ Al-Fatawa, 15/165)

Allah Subhanahu wa Ta’ala sungguh telah menyediakan pahala yang besar dan balasan nan melimpah bagi siapa yang menegakkan perkara dakwah ini. Dalam Ash-Shahihain, dari hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

“Demi Allah, sungguh jika Allah memberi petunjuk kepada seseorang lantaran engkau, itu lebih baik bagimu daripada (engkau mendapat) unta merah.”
Unta merah adalah sebaik-baik harta di kalangan orang Arab waktu itu.
Dalam Shahih Muslim (no. 2674) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa menyeru (mengajak) kepada petunjuk, baginya pahala sebagaimana pahala orang yang mengikutinya, tidak berkurang pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang menyeru (mengajak) kepada kesesatan, atasnya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi demikian itu dari dosa mereka sedikitpun.”

Juga disebutkan dalam Shahih Muslim, hadits dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang menunjukkan kebaikan, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukan kebaikan tersebut.”
Demikianlah Asy-Syaikh Abdussalam bin Barjas rahimahullahu mengungkapkan keutamaan dakwah, mengajak manusia untuk senantiasa berada di atas jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Berada dalam ketaatan kepada-Nya, meninggalkan segala perkara yang dilarang-Nya. Dakwah adalah ibadah. Karenanya, dakwah dengan sarana-sarana yang mengantarkan kepada tujuannya adalah bersifat tauqifiyah (sebuah ketetapan yang diatur syariat). Bukan perkara yang semua orang bebas melontarkan pemikiran dan pendapatnya hanya lantaran dia melihat sesuatu yang dia anggap sebagai maslahat padanya. Islam tak semata mengarah kepada tujuan, namun Islam mengatur pula bagaimana (atau dengan cara apa) sebuah tujuan itu harus dicapai. Untuk menggapai tujuan, Islam melarang menghalalkan segala cara.

Menurut Asy-Syaikh Abdussalam bin Barjas rahimahullahu, tujuan menghalalkan segala cara merupakan kaidah pemahaman Yahudi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَالَت طَّائِفَةٌ مِّنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمِنُوا بِالَّذِي أُنزِلَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَجْهَ النَّهَارِ وَاكْفُرُوا آخِرَهُ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Segolongan (lain) dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya): ‘Perlihatkanlah (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran)’.” (Ali ‘Imran: 72)

Contoh kasus penerapan kaidah Yahudi ini yaitu diperbolehkan seseorang memasuki gelanggang (menjadi anggota) “parlemen kafir” dengan tujuan berdakwah (mengajak manusia ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, memperbaiki masyarakat dan negara). Sama halnya dengan menjadikan tarian dan nyanyian sebagai wasilah (perantara atau alat) dakwah di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini merupakan bentuk-bentuk aplikasi dari kaidah “tujuan menghalalkan segala cara.” (Lihat Al-Hujajul Qawiyyah, hal. 44-45)
Hal yang sama dinyatakan pula oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam hafizhahullah, bahwa pemilu adalah wasilah (sarana) yang diharamkan. Wasilah ini, katanya lebih lanjut, adalah wasilah yang haram bila didalami dan dikaitkan dengan satu kaidah yang disebut:

“Tujuan menghalalkan semua cara.”
Kaidah tersebut merupakan kaidah Zionis Yahudi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَالَت طَّائِفَةٌ مِّنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمِنُوا بِالَّذِي أُنزِلَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَجْهَ النَّهَارِ وَاكْفُرُوا آخِرَهُ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Segolongan (lain) dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya): ‘Perlihatkanlah (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran)’.” (Ali ‘Imran: 72)

Kata beliau hafizhahullah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan membangun kuburan (mendirikan bangunan di atas kuburan), karena hal itu bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik. Begitu pula halnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan mendekati kemaksiatan karena hal itu bisa mengantarkan seseorang terjatuh padanya. Juga, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan mencela sesembahan orang-orang musyrik karena perbuatan itu bakal memancing mereka melakukan celaan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Firman-Nya:

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (Al-An’am: 108) [Lihat Tanwir Azh-Zhulumat, hal. 65-66)

Maka, sungguh hal yang aneh dan ganjil bila ada fatwa yang mengharamkan golput (tidak mengikuti pemilu). “Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada, namun tidak dipilih menjadi haram,” ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat saat menjelaskan hasil Ijtima’ Ulama Fatwa III MUI di Padangpanjang, Sumbar. Bagaimana mungkin memunculkan pemimpin dilakukan dengan cara-cara yang haram? Bukankah berpartai dan pemilu merupakan rangkaian dari sebuah sistem demokrasi1? Bukankah berpartai dan pemilu merupakan wasilah yang diharamkan? Ini sama dengan orang bersuci tapi menggunakan air najis.

Demikian pula dengan pemikiran yang mengusung pemahaman bahwa partai merupakan sarana atau “kendaraan” menyampaikan dakwah. Dari pemahaman ini mencuatlah istilah “Partai Dakwah.” Maknanya, partai politik yang mengemban amanat dakwah dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin.

Fakta di lapangan, masyarakat yang bersifat heterogen tentu tidak akan mau menerima kehadiran kader partai yang menyampaikan dakwah, menyitir ayat Al-Qur’an dan hadits, yang menggiring masyarakat untuk mendukung partainya. Fakta di lapangan, banyak masjid menolak kehadiran mubaligh yang berceramah mengarahkan pendengarnya untuk memilih partai tertentu.

Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat menghendaki dakwah yang murni. Dakwah yang mengajarkan pemahaman agama yang lurus dam benar. Bukan dakwah yang diwarnai oleh kepentingan-kepentingan partai, meskipun partai tersebut mengusung diri sebagai “partai dakwah” yang memimpikan keadilan dan kesejahteraan.

Pemikiran yang menjadikan partai sebagai alat dakwah, perjuangan menegakkan syariat Islam, tak cuma di Indonesia. Di Mesir, melalui gerakan Ikhwanul Muslimin, tujuan meperjuangkan Islam melalui jalur politik hingga kini tiada membuahkan hasil. Di Pakistan dengan Jamaat Islami, juga tak bisa meraih suara seperti yang diharapkan. Di Sudan, di bawah pimpinan Hasan At-Turabi, berhasil memenangkan pemilu. Akan tetapi, dakwah melalui jalur politik justru malah membuahkan wakil presiden dari kalangan Nasrani. Tak hanya itu, Hasan At-Turabi pun melegalkan pemurtadan (lihat Asy Syariah no. 16/II/1426H/2005).

Di Yaman, Abdulmajid Az-Zindani menjadi salah satu mesin penggerak demokrasi. Melalui media yang ada, dia menyerukan kaum muslimah untuk terjun dalam dunia politik. Meski untuk hal itu terjadi banyak pelanggaran syariat. (Lihat Tuhfatul Mujib ‘ala As’ilatil Hadhiri wal Gharib, Bab Az-Zindani wa Majlis Asy-Syaikhat bil Yaman, hal. 417, karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullahu)

Di Aljazair malah lebih menyedihkan. Pemilu yang telah dimenangkan partai Islam berakhir dengan tragedi berdarah. Kaum muslimin dihantui ketakutan. Dakwah pun selalu dicurigai bahkan dihalangi pihak penguasa.

Demikianlah bila kaum muslimin menjadikan sistem demokrasi sebagai panglima. Alih-alih bakal memberi kebaikan, ternyata memberi mudarat yang luar biasa kepada kaum muslimin. Banyak yang mengira sistem demokrasi bisa memberikan kebaikan bagi kaum muslimin. Senyatanya, justru meruntuhkan nilai-nilai Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Maka apakah orang yang dijadikan (setan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh setan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya; maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Fathir: 8)
Kata Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu, “Apakah makna demokrasi? Demokrasi bermakna rakyat menghukumi dirinya dengan dirinya sendiri. Seandainya (melalui pemungutan suara) menghasilkan suara (terbanyak) bahwa homoseksual itu halal, niscaya hasil suara tersebut akan didahulukan daripada Al-Kitab dan As-Sunnah.” (Tuhfatul Mujib, hal. 431)

Sungguh naif sekali jika untuk menentukan kebenaran, halal-haram, baik-jelek, dengan cara pengumpulan suara. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

الْحَقُّ مِن رَّبِّكَ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ

“Kebenaran itu adalah dari Rabbmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” (Al-Baqarah: 147)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Ma’idah: 49-50)

Sebagian mereka berpendapat, jika mereka menguasai perolehan suara dan berhasil meraih kursi mayoritas di DPR atau berhasil merebut kursi kepemimpinan negara dalam pemilu, niscaya akan bisa ditegakkan syariat Islam. Benarkah?
Para nabi Allah Subhanahu wa Ta’ala berdakwah menyeru umat manusia agar menetapi tauhid yang lurus. Inilah tugas para nabi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ۖ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah Thaghut itu’.” (An-Nahl: 36)
Para nabi Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti Nuh, Hud, Shalih, dan Syu’aib r menyeru kaumnya masing-masing dengan ajakan yang sama:

يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ

“Wahai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tak ada ilah bagimu selain-Nya.” (Al-A’raf: 59, 65, 73, 85)

“Saya telah diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka melakukan kesaksian bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah rasul Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 25 dan Muslim no. 33 dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Itulah inti dakwah para nabi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena dakwah tauhid ini pula mereka menghadapi tribulasi (berbagai cobaan) dakwah, saat mengajak dan menyeru manusia ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Permusuhan orang-orang kafir di zamannya bukan karena para nabi Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut merebut kekuasaan. Bukan pula lantaran hendak mengatur pemerintahan. Tapi, permusuhan orang-orang kafir itu disebabkan dakwah tauhid.

Sungguh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditawari kekayaan, dibujuk untuk ditempatkan menjadi orang mulia di kalangan Quraisy, dan ditawari kekuasaan. Namun, semua bentuk tawaran dari utusan orang-orang Quraisy tersebut beliau tolak. (Lihat As-Sirah An-Nabawiyyah, 1/206-208, karya Ibnu Hisyam)
Ada sebuah pertanyaan penting untuk dijawab: Mengapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak tawaran kekuasaan tersebut? Tak lain karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu –tentunya di bawah bimbingan wahyu– bahwa tawaran tersebut mengandung berbagai konsekuensi yang bertentangan dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sistem kekuasaan yang ditawarkan oleh orang-orang Quraisy tersebut akan menyeret beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang mukminin yang bersamanya ke dalam berbagai pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dakwah yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan bukan bertujuan meraup keduniaan. Bukan untuk mengumpulkan harta kekayaan. Bukan guna menjadi orang yang paling berkuasa, dan dengan kekuasaan itu beliau lalu bisa mengatur orang-orang Quraisy. Bukan. Bukan demikian tujuan dakwah yang beliau emban. Tapi benar-benar dalam rangka mengentaskan umat manusia dari lumpur kesyirikan, menuju kemurnian tauhid.
Maka, jika menghendaki tegaknya syariat Islam bukan dengan cara menceburkan diri dalam kubangan lumpur demokrasi. Karena, kemuliaan dakwah nan hakiki tak akan bisa diusung oleh budak-budak demokrasi. Kemuliaan Islam hanya bisa diraih dengan meneladani generasi terdahulu dari umat ini, yaitu generasi salaf. Seperti diungkapkan Al-Imam Malik bin Anas rahimahullahu:

“Tidak akan baik (generasi) akhir umat ini kecuali apa (cara/sistem yang) dengannya telah menjadikan baik (generasi) awal umat ini.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan bahwa kehinaan bisa menerpa umatnya manakala agama tidak dijadikan rujukan. Kehinaan itu akan terus-menerus ada hingga mereka mau kembali mengamalkan nilai-nilai Islam. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengungkapkan pesan tersebut. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Apabila kalian telah disibukkan dengan jual beli riba, kalian mengambil ekor-ekor sapi, dan senang dengan pertanian, serta meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian. Tak akan dicabut kehinaan tersebut dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud no. 3462, dishahihkan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 11)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (An-Nur: 63)
Sebaliknya, manakala kaum muslimin berpegang teguh dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, senantiasa menjaga keimanan dan ketakwaan kepada-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menurunkan berkah-Nya. Firman-Nya:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

“Jika penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (Al-A’raf: 96) [2]

Jalan keselamatan adalah mengikuti apa yang telah dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan dengan cara mengambil pemikiran-pemikiran yang menyelisihi Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Al-Imam Az-Zuhri rahimahullahu:

“Berpegang teguh dengan As-Sunnah adalah keselamatan.”
Wallahu a’lam.

Footnote :
1 Pembahasan tentang demokrasi menurut kacamata Islam, bisa pembaca lihat pada majalah kita ini, Vol. I/No. 06/ Maret 2004/ 1425 H
2 Lihat pula penjelasan Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menerangkan ayat ke-55 dari surah An-Nur, dalam artikel Kajian Utama berjudul Demi Suara, Apapun Dilakukan.

(Dikutip dari http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=770)