You are currently viewing Meninggal Dunia dengan Membawa Hutang Puasa

Meninggal Dunia dengan Membawa Hutang Puasa

Ditulis oleh  Al ustadz Abu Utsman Kharisman

Jika seorang muslim meninggal dengan membawa tanggungan puasa, apakah yang sebaiknya dilakukan anak atau kerabatnya?

Para Ulama menjelaskan bahwa jika memang ada masa waktu bagi orang itu untuk mengganti puasanya, ia tidak mengganti di masa lapang, kemudian meninggal dunia, maka anak dan kerabatnya hendaknya mengganti puasanya.
Contoh: Jika orang yang meninggal itu laki-laki, ia pernah tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit selama 4 hari, kemudian ada masa waktu dari sejak Ramadhan hingga sebelum meninggal yang memungkinkan bagi dia mengganti. Tapi ia tidak menggantinya. Maka anak dan kerabatnyalah yang menggantikan puasanya.
Tetapi, jika memang sepanjang sisa hidupnya tidak ada kesempatan bagi dia untuk mengganti karena berbagai udzur syar’i, seperti sakit dan safar, kemudian meninggal dunia, tidak ada kewajiban untuk mengganti. Misalkan ia punya tanggungan puasa Ramadhan 4 hari karena sakit. Tapi sejak tanggal 2 Syawwal sampai meninggal dunia, ia selalu mengalami keadaan udzur: sakit atau safar, sehingga tidak bisa mengganti. Dalam kondisi ini, anak dan kerabatnya tidak perlu mengganti.

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Barangsiapa meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka wali-nya lah yang berpuasa untuknya (H.R Muslim)

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan:

ترك الصيام للمرض ونحوه ينقسم إلى ثلاثة أقسام القسم الأول أن يكون هذا العذر لا يرجى زواله ففي هذه الحال يطعم عن كل يوم مسكين الحال الثانية أن يرجى زواله ولكن يستمر به المرض حتى يموت فلا شيء عليه الحال الثالثة أن يعافى من هذا المرض أياماً يتمكن بها من قضاء ما فاته ولكنه لم يفعل فهذا يصام عنه لقول النبي صلى الله عليه وسلم (من مات وعليه صيام صام عنه وليه) فإن لم يفعل وليه لا يلزمه أن يصوم ولكن في هذه الحال يطعم عن كل يوم مسكيناً

Meninggalkan puasa karena sakit atau (udzur lain) terbagi menjadi 3 keadaan. Pertama: Udzur ini tidak bisa diharapkan akan berakhir. Dalam kondisi ini, memberi makan 1 orang miskin setiap hari yang ditinggalkan. Keadaan kedua: Udzur itu bisa diharapkan berakhir. Akan tetapi sakitnya ternyata berlanjut hingga ia meninggal dunia. Dalam kondisi ini ia tidak punya tanggungan apa-apa. Kondisi ketiga: Ia sembuh dari sakitnya selama beberapa hari yang memungkinkan bagi dia mengganti puasanya. Tapi ia tidak menggantinya. Maka orang lain (wali-nya) yang berpuasa untuknya berdasarkan hadits Nabi shollallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa yang meninggal membawa tanggungan puasa, wali-nyalah yang berpuasa untuknya”. Jika wali-nya tidak berpuasa, maka ia memang tidak wajib berpuasa. Namun dalam kondisi demikian ia memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan (Fataawa Nuurun alad Darb (212/39))

Syaikh Bin Baz rahimahullah menjelaskan:

والمراد بالولي القريب سواء كان من جهة الأب أو جهة الأم ، فإن لم يتيسر من يصوم عنها أطعم عنها عن كل يوم مسكينا نصف صاع ، ومقداره كيلو ونصف

Yang dimaksud dengan wali (dalam hadits) adalah karib kerabat, baik dari jalur ayah atau jalur ibu. Jika tidak memungkinkan berpuasa, memberi makan setiap hari yang ditinggalkan satu orang miskin sebanyak 1 sho’ ukurannya adalah 1,5 kg (Majmu’ Fataawa Ibn Baz (15/365))

Wallaahu A’lam