Kajian Fiqh:Sholat Musafir (bag ke-3)

Kajian Fiqh:Sholat Musafir (bag ke-3)

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

Apakah sholat qoshor boleh dilakukan dalam safar yang bukan untuk ketaatan?

Jawab: Ya, untuk segala jenis safar, sebagaimana pendapat Abu Hanifah, karena keumuman dalil yang ada. Kata Ibnu Taimiyyah, karena secara asal memang sholat adalah 2 rokaat. Aisyah -radliyallahu ‘anha- menyatakan:a

أَنَّ الصَّلَاةَ أَوَّلَ مَا ‎فُرِضَتْ رَكْعَتَيْنِ ‏فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ ‏وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ الْحَضَرِ

“Sesungguhnya permulaan diwajibkan sholat adalah 2 rokaat, kemudian ditetapkan pada sholat safar dan disempurnakan (ditambah) pada sholat hadir (tidak safar) (H.R AlBukhari dan Muslim, lafadz Muslim)

✅Apa hukum mengqoshor sholat dalam safar?

Jawab: Sunnah, dan jika dia menyempurnakan sholat (bukan karena sebagai makmum yang mengikuti Imam mukim), hukumnya makruh. Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengqoshor sholat dalam safar.

مَا سَافَرَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى ‎اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَفَرًا‎إِلَّا صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ‏رَكْعَتَيْنِ حَتَّى يَرْجِعَ

“Tidaklah Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam melakukan safar kecuali beliau sholat 2 rokaat 2 rokaat sampai kembali” (H.R Ahmad dari Imron bin Hushain, dihasankan oleh alBaihaqy).

✅Apakah dipersyaratkan niat safar untuk mengqoshor sholat?

Jawab : Tidak dipersyaratkan niat safar untuk mengqoshor sholat sebagaimana tidak dipersyaratkan niat untuk mukim. Sehingga, seseorang yang sudah masuk dalam suatu sholat, misalkan sholat Dzhuhur dalam keadaan safar, karena dia biasa sholat 4 rokaat dan lupa sedang safar, di tengah sholat saat belum menyelesaikan 2 rokaat dia teringat bahwa ia adalah musafir, maka hendaknya ia menyelesaikan sholatnya dalam 2 rokaat saja. Tidak dipersyaratkan sebelum masuk dalam sholat ia harus berniat sebagai seorang musafir yang mengqoshor sholat (disarikan dari penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’).

✅Bolehkah mengqoshor sebelum meninggalkan daerah tempat tinggalnya?

Jawab: Jika seseorang akan melakukan safar, dia tidak boleh mengqoshor ketika masih berada di wilayah tempat tinggalnya. Sebagaimana Nabi belum mulai mengqoshor sholat ketika masih berada di Madinah. Beliau sudah mulai mengqoshor sholat setelah berada di Dzulhulaifah (berjarak sekitar 6 mil = sekitar 9,6 km). Boleh pula seseorang mulai mengqoshor di tengah perjalanan saat masih menempuh 3 mil, sekitar 4,8 km dari rumahnya sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin alKhottob.

✅Bagaimana jumlah rokaat seorang musafir yang sholat di belakang seorang mukim?

Jawab: Sama dengan jumlah rokaat Imam (disempurnakan).

‎عَنْ مُوسَى بْنِ سَلَمَةَ قَالَ‏‎كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ‏ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا ‎كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا ‎أَرْبَعًا وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى‎رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ‏ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِي ‎الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ ‏وَسَلَّمَ

Dari Musa bin Salamah beliau berkata: Kami pernah bersama Ibnu Abbas di Makkah, kemudian aku berkata kepada beliau: Sesungguhnya kami (musafir) jika sholat bersama kalian sholat 4 rokaat, namun jika kami kembali ke tempat (perkemahan) kami, kami sholat 2 rokaat. Ibnu Abbas berkata: Itu adalah Sunnah Abul Qosim (Nabi Muhammad) shollallaahu ‘alaihi wasallam (riwayat Ahmad).

(dikutip dari buku ‘Fiqh Bersuci dan Sholat’, Abu Utsman Kharisman)