Kajian Fiqh:Sholat Musafir (bag ke-3)

Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Apakah sholat qoshor boleh dilakukan dalam safar yang bukan untuk ketaatan? Jawab: Ya, untuk segala jenis safar, sebagaimana pendapat Abu Hanifah, karena keumuman dalil yang ada. Kata Ibnu Taimiyyah, karena secara asal memang sholat adalah 2 rokaat. Aisyah -radliyallahu ‘anha- menyatakan:a أَنَّ الصَّلَاةَ أَوَّلَ مَا ‎فُرِضَتْ رَكْعَتَيْنِ ‏فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ ‏وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ الْحَضَرِ “Sesungguhnya permulaan…

Komentar Dinonaktifkan pada Kajian Fiqh:Sholat Musafir (bag ke-3)