Kajian Fiqh: Sholat Musafir (bag ke-1)

Kajian Fiqh: Sholat Musafir (bag ke-1)

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

✅Apakah yang dimaksud dengan safar?

Jawab: Safar adalah perjalanan meninggalkan daerah tempat tinggal untuk keperluan tertentu. Orang yang melakukannya disebut musafir. Safar bukanlah perjalanan biasa, namun membutuhkan perhatian lebih dari perjalanan biasa, karena itu dibutuhkan persiapan khusus seperti penyiapan bekal, penyesuaian kendaraan, dan semisalnya.

✅Apakah hukum safar dan bagaimana pembagiannya (haram, makruh, mubah, mustahab, wajib)?

Jawab: Berdasarkan hukumnya, safar terbagi menjadi:
a). Haram, safar untuk kemaksiatan atau hal-hal yang dilarang Allah. Termasuk di antaranya adalah safar seorang wanita sendirian tanpa didampingi mahram.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ‏‎ ‎اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ‏‎ ‎النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ‏‎ ‎عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا‎ ‎تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا‎ ‎مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Dari Ibnu Abbas radliyallaahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Janganlah seorang wanita safar kecuali bersama seorang mahram…”(H.R al Bukhari dan Muslim).

b) Makruh, seperti seorang yang safar sendirian.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ‏‎ ‎النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ‏‎ ‎عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ‏‎ ‎الْوَحْدَةِ أَنْ يَبِيتَ‏‎ ‎الرَّجُلُ وَحْدَهُ أَوْ‏‎ ‎يُسَافِرَ وَحْدَهُ

Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shollallaahu‘alaihi wasallam melarang dari bersendirian, yaitu seorang bermalam sendirian atau safar sendirian (H.R Ahmad)

c). Mubah, seperti berdagang dengan cara yang halal.

d). Mustahab (disukai), seperti bersilaturrahmi menuju karib kerabat.

e) Wajib, seperti safar untuk tujuan berhaji yang pertama bagi yang mampu.

✅Berapakah jarak minimum safar?

Jawab: Terdapat perbedaan pendapat yang sangat banyak dari para Ulama’, sampai-sampai Ibnul Mundzir menyatakan bahwa dalam masalah ini (penentuan jarak minimum safar) terdapat hampir 20 pendapat. Namun, beberapa pendapat yang masyhur di antaranya:

a). Sejauh jarak perjalanan 3 hari.

Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Sa’id bin Jubair, Sufyan atTsaury dan Abu Hanifah. Dalilnya:

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ‏‎ ‎تُؤْمِنُ بِاللَّهِ‏‎ ‎وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ‏‎ ‎تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُونُ‏‎ ‎ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا‎ ‎إِلَّا وَمَعَهَا أَبُوهَا‎ ‎أَوْ ابْنُهَا أَوْ زَوْجُهَا‎ ‎أَوْ أَخُوهَا أَوْ ذُو‎ ‎مَحْرَمٍ مِنْهَا

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar 3 hari atau lebih kecuali bersama ayah, anaknya, suaminya, saudara laki-lakinya, atau mahramnya” (H.R Muslim)

عَنْ شُرَيْحِ بْنِ هَانِئٍ‏‎ ‎قَالَ أَتَيْتُ عَائِشَةَ‏‎ ‎أَسْأَلُهَا عَنْ الْمَسْحِ‏‎ ‎عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَتْ‏‎ ‎عَلَيْكَ بِابْنِ أَبِي‎ ‎طَالِبٍ فَسَلْهُ فَإِنَّهُ‏‎ ‎كَانَ يُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ‏‎ ‎اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ‏‎ ‎عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏‎ ‎فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ جَعَلَ‏‎ ‎رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى‎ ‎اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏‎ ‎ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ‏‎ ‎وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ

Dari Syuraih bin Hani’ beliau berkata: Aku mendatangi Aisyah bertanya tentang mengusap 2 khuf. Aisyah berkata: Tanyakanlah kepada Ali bin Abi Thalib karena ia pernah safar bersama Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam, maka kamipun menanyakan kepada beliau. Ali berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam menjadikan batas pengusapan (khuf) 3 hari 3 malam bagi musafir…”(H.R Muslim)

Sebagian Ulama’ menjelaskan bahwa jarak perjalanan 1 hari adalah setara 2 barid = 24 mil = sekitar 43,2 km, sehingga jarak perjalanan 3 hari adalah sekitar 129,6 km.

b) Sejauh jarak perjalanan 2 hari ( 4 barid).

Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar (dalam sebagian riwayat), Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad. Sedangkan dari Ulama’ abad ini yang berpendapat demikian adalah Syaikh Bin Baz, Lajnah ad-Daaimah, Syaikh Sholih alFauzan, dan Syaikh Abdullah Ar-Rajihi, Dalilnya:

لَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ‏‎ ‎مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ إِلَّا‎ ‎وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو‎ ‎مَحْرَمٍ

Janganlah seorang wanita melakukan safar sejarak perjalanan 2 hari kecuali bersama suami atau mahramnya (H.R al Bukhari).

Al-Bukhari menyatakan:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ‏‎ ‎عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ‏‎ ‎عَنْهُمْ يَقْصُرَانِ‏‎ ‎وَيُفْطِرَانِ فِي أَرْبَعَةِ‏‎ ‎بُرُدٍ وَهِيَ سِتَّةَ عَشَرَ‏‎ ‎فَرْسَخًا

Ibnu Umar dan Ibnu Abbas -semoga Allah meridlai keduanya- melakukan qoshor dan berbuka (tidak berpuasa) pada perjalanan 4 barid yaitu 16 farsakh (Shahih al-Bukhari juz 4 halaman 231).

c) Tidak ada batasan jarak, selama sudah bermakna ‘safar’ maka terhitung safar.

Hal-hal yang membedakan safar dengan perjalanan biasa bisa terlihat dari beberapa indikasi, di antaranya: perlunya membawa bekal yang cukup, adanya hal-hal yang dipersiapkan secara khusus sebelum keberangkatan (misal pengecekan kondisi kendaraan yang lebih intensif dibandingkan jika dalam penggunaan yang biasa/normal), adanya kesulitan/kepayahan menempuh perjalanan yang tidak didapati pada perjalanan biasa, dan hal-hal lain semisalnya.

Pendapat tanpa batasan jarak minimum ini adalah pendapat Umar bin al-Khottob, Ibnu Umar dalam sebagian riwayat, Anas bin Malik, Sa’id bin al-Musayyib, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Asy-Syaukani, As-Shon’aani, Abdurrahman as-Sa’di, Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin.Dalilnya adalah keumuman ayat:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ‏ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ‏تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

“Jika kalian melakukan perjalanan di muka bumi, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqoshor sholat….(Q.S AnNisaa’:101).

Tidak terdapat hadits shohih maupun hasan yang secara tegas membatasi jarak minimum safar.

عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ ‏الْهُنَائِيِّ قَالَ سَأَلْتُ ‏أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ‏ قَصْرِ الصَّلَاةِ فَقَالَ‏كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى‎اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ‏ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ‏ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ (شَكَّ شعبة) صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Dari Yahya bin Yazid al-Hanaa-i beliau berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang mengqoshor dalam sholat. Beliau berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam jika keluar sejarak 3 mil atau 3 farsakh – keraguan pada perawi bernama Syu’bah- beliau sholat 2 rokaat” (H.R Muslim)

1 mil = sekitar 1,6 km, sehingga 3 mil sekitar 4,8 km. Sedangkan 1 farsakh = 3 mil = sekitar 14,4 km.

عَنِ اللَّجْلاَجِ, قَالَ : كُنَّا ‎نُسَافِرُ مَعَ عُمَرَ بْنِ ‏الْخَطَّابِ فَيَسِيرُ ثَلاَثَةَ ‏أَمْيَالٍ فَيَتَجَوَّزُ فِي ‎الصَّلاَة وَيَفْطُرُ

Dari al-Lajlaaj beliau berkata: Kami pernah safar bersama Umar bin al-Khottob. Beliau melakukan perjalanan sejauh 3 mil mengqoshor sholat dan berbuka” (riwayat Ibnu Abi Syaibah no 8221 juz 2 halaman 445)

Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa jarak di bawah 3 farsakh yang disebutkan dalam hadits Anas maupun perbuatan Umar adalah jarak minimum permulaan boleh mengqoshor sholat dan berbuka (tidak berpuasa), bukan jarak total dari tempat asal ke tujuan. Sebagai contoh, ketika Nabi melakukan perjalanan dari Madinah akan ke Mekkah, pada saat di Dzulhulaifah beliau sudah mengqoshor sholat (riwayat AlBukhari dan Muslim). Padahal jarak Madinah ke Dzulhulaifah adalah sekitar 6 mil atau sekitar 9,6 km.

Dari 3 pendapat tentang jarak minimum safar, pendapat yang rajih (lebih mendekati kebenaran) adalah pendapat ke-3 ini yang menyatakan bahwa tidak ada jarak minimum batasan suatu perjalanan dikatakan safar, namun dikembalikan kepada urf (ukuran kebiasaan) setempat. Jika perjalanan dari satu tempat ke tempat tertentu sudah terhitung safar berdasarkan urf di daerah itu, maka hal itu terhitung safar. Jika tidak, maka bukan safar. Wallaahu a’lam.

(dikutip dari buku ‘Fiqh Bersuci dan Sholat’, Abu Utsman Kharisman)

WA al-I’tishoma