Kajian Fiqh: Sholat Musafir (bag ke-1)

Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman ✅Apakah yang dimaksud dengan safar? Jawab: Safar adalah perjalanan meninggalkan daerah tempat tinggal untuk keperluan tertentu. Orang yang melakukannya disebut musafir. Safar bukanlah perjalanan biasa, namun membutuhkan perhatian lebih dari perjalanan biasa, karena itu dibutuhkan persiapan khusus seperti penyiapan bekal, penyesuaian kendaraan, dan semisalnya. ✅Apakah hukum safar dan bagaimana pembagiannya (haram, makruh,…

Komentar Dinonaktifkan pada Kajian Fiqh: Sholat Musafir (bag ke-1)