Bolehkah puasa pada hari SABTU secara tersendiri, karena BERTEPATAN dengan hari ‘Arafah?

Bolehkah puasa pada hari SABTU secara tersendiri, karena BERTEPATAN dengan hari ‘Arafah?

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

1.) Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah:

Pertanyaan:

Orang-orang di daerah saya berselisih terkait puasa hari ‘Arafah pada tahun ini yang BERTEPATAN dengan hari SABTU. Sebagian mereka berkata: “Sesungguhnya hari ini adalah hari ‘Arafah, dan kita berpuasa karena hari ini adalah hari ‘Arafah bukan karena hari ini adalah hari sabtu yang mana kita dilarang puasa padanya.” Dan sebagian yang lain memilih untuk tidak berpuasa karena bertepatan dengan hari sabtu yang mana kita dilarang untuk berpuasa padanya sebagai bentuk menyelisihi kaum yahudi.

Adapun saya sendiri tidak berpuasa pada hari ini, saya merasa bingung, saya tidak mengetahui bagaimana hukum syar’i berpuasa pada hari ini. Saya sudah berusaha mencarinya di beberapa kitab yang berisi hukum-hukum syar’i, akan tetapi saya tidak menemukan hukum yang pasti tentangnya. Maka saya memohon kepada anda untuk memberikan penjelasan tentang hal ini, dan mengirimkan kepada saya jawabannya secara tertulis.

Semoga Allah memberikan kepada Anda balasan atas amalan Anda ini, dan atas apa yang Anda berikan kepada kaum muslimin berupa ilmu yang bermanfaat bagi mereka di dunia dan akhirat.

✒ Jawaban:

BOLEH bagi kita untuk berpuasa hari ‘Arafah secara tersendiri, baik BERTEPATAN dengan hari SABTU maupun hari-hari yang lain, karena tidak ada beda di antara hari-hari tersebut.

Puasa hari ‘Arafah adalah amalan sunnah yang berdiri sendiri.

Adapun hadits yang berisi larangan untuk berpuasa pada hari sabtu, maka itu adalah hadits yang LEMAH

▪karena ada idhthirab (keguncangan) padanya, dan

▪ karena hadits tersebut menyelisihi hadits-hadits shahih yang lain.

Wa billah at taufiq, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts Al ‘ Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747 (juz 10 hal. 397).

Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

alih bahasa : Abu Luqman Mojokerto

———————-

wa Miratsul Anbiya Indonesia