Bantahan syubhat-syubhat sekitar Pemilu (2)

Bantahan syubhat-syubhat sekitar Pemilu (2)

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

SYUBHAT KESEPULUH
KAMI AKAN MENGALIHKAN UNDANG-UNDANG SEKULER KE UU ISLAM

Sebagian mereka mengatakan : “Berbahagialah wahai rakyat! Kami telah menjadikan UU kalian menjadi lebih Islami.”
Kami bukan golongan orang semacam ini, yakni golongan yang gembar-gembor : “Berbahagialah kalian! Kami telah mengamandemen undang-undang!”
Apa yang telah kalian perbuat, wahai orang yang malang! Catatan di atas kertas itu adalah untuk kepentingan opini media-media saja. Kenyataannya, kalian tidak pernah menyaksikan kecuali yang lebih parah keadaannya. Kami memohon kepada Allah kebaikan kaum Muslimin. Dan yang menjadi materi amandemen itu ialah “syariat Islam menjadi rujukan dari segala proses penetapan hukum”.

Saya bertanya kepadamu, wahai orang yang berbangga dengan amandemen undang-undang, apakah Al Quran berada pada kedudukan yang lebih tinggi di atas UU sejak masa pemilihan umum, proses amandemen sampai sekarang ataukah berada di bawah UU?

Apa yang kita peroleh lewat proses amandemen di atas kertas? Apalagi materi-materi yang lain juga masih berlumur kebatilan? Perhatikan materi setelah proses amandemen tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UU negeri Yaman .
Inilah sebagian teks materi UU yang telah diamandemen :
“Rakyat adalah pemegang kekuasaan yang mempraktikkannya secara langsung melalui cara voting, referendum dan pemilihan umum dan secara tidak langsung lewat lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.”
Mana bagian undang-undang yang diamandemen? Dimana mata kalian ketika menganggap telah meluruskan suatu materi dan tidak meluruskan materi-materi yang lain?
Negara Islam pernah berdiri di timur dan barat dengan hukum Al Quran tanpa membutuhkan satu baris pun aturan-aturan non Muslim dari yahudi dan nashara serta selain mereka.

Catatan :
Memang telah dilakukan banyak usaha-usaha amandemen sebagian materi undang-undang akan tetapi hal itu “tidak menghapus dahaga dan tidak membikin kenyang orang yang lapar” (tidak berfaidah sedikit pun). Pokok materi yang paling populer diamandemen adalah materi sumpah. Bunyinya :
“Saya bersumpah dengan nama Allah Yang Maha Agung untuk menjadi orang yang berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dan untuk memelihara aturan-aturan negara republik dan untuk menghormati hukum dan perundang-undangan.”

Kenyataannya, undang-undang dan hukum-hukum buatan manusialah yang dihormati. Tidak cukup berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menurut anggapan kalian semata.
Karena kalimat tersebut sama saja mempetieskan Al Quran dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Yang benar semestinya mereka mengatakan :
“Saya bersumpah dengan nama Allah Yang Maha Agung hendak menerapkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dan tidak menegakkan hukum selain keduanya.”

Pada hari-hari mendatang niscaya akan nampaklah segala sesuatunya. Dan tiap orang akan mengetahui apa yang telah ia raih. Adapun orang-orang yang terus menerus menggembar-gemborkan bahwa mereka telah mengamandemen UU bisa jadi adalah orang yang bodoh terhadap ucapannya sendiri atau memang mereka mengetahui keadaan yang sebenarnya. Jika benar mereka bodoh maka mereka tidak berhak untuk menjadi pemimpin umat. Mereka blo’on terhadap sesuatu yang dapat diketahui oleh pedagang pasar, tukang sapu jalanan, dan calo parkir meski mereka mengetahui hakikat suatu keadaan. Sesungguhnya amademen undang-undang adalah “macan kertas” yang tidak ada realisasinya sedikitpun. Mereka tidak mampu untuk berhujjah dan berdalil dengannya. Mereka membuat rakyat dalam situasi serba kebingungan. Pelaku semua ini adalah para penipu umat bukan penasihat umat.

Dan ini kian menjauhkan umat dari bimbingan dan arahan yang benar. Bertanyalah kepada seluruh lapisan dan kelompok masyarakat tentang keadaan kaum Muslimin di majelis legislatif, pergaulan mereka, informasi-informasi seputar mereka, kantor-kantor hukum serta yang lainnya. Apakah Al Quran dan As Sunnah berada di atas UU dan hukum-hukum buatan manusia ataukah tidak? Jawaban pertanyaan seperti ini tidak samar bagi orang seperti kalian.
Namun seluruh pengaduan kembali kepada Allah dalam timbangan kalian dengan dua sha’. Seandainya Ahlus Sunnah melakukan tindakan yang salah dan sesuatu yang tidak kalian kerjakan pastilah kalian akan menuduh mereka sebagai buta terhadap kenyataan sosial hanya paham masalah kulit luar (tekstual-normatif), kampungan! Padahal mereka adalah orang yang paling jauh dari menyelisihi syariat Allah. Wallahul musta’an.

SYUBHAT KESEBELAS
KAMI TIDAK INGIN MEMBERI PELUANG KEPADA MUSUH

“Kami tidak ingin memberi peluang kepada musuh dari kalangan sekuler, sosialis, dan lain-lain.”
Jawabannya :
Kami juga tidak menginginkan musuh-musuh Allah mempunyai jalan untuk menyerang orang-orang Mukmin namun kami katakan kepada saudara-saudara sekalian apa yang kalian telah persiapkan untuk tindakan ini? Jika kalian mempergunakan sarana yang sama dengan mereka dan kalian tunduk kepada UU mereka maka kalian tidak dapat memperoleh sesuatu pun kecuali dengan banyak mengalah dan mengalah lagi. Kadang mereka mengatakan, kami berambisi untuk mencapai mayoritas suara majlis perwakilan. Anggaplah kalau kalian telah mencapai jumlah mayoritas lantas apakah kalian boleh untuk menerapkan hukum dengan hukum mayoritas?

Jawabannya :
Tidak boleh! Sungguh kita telah mendengar paduan suara semacam ini yakni bagaimana mungkin kita memberi peluang kepada musuh? Apakah kalian suka dikuasai oleh orang-orang sekuler atau sosialis atau yang lainnya? Mereka melarang kalian untuk mengajar, berdakwah ilallah dan menghalangi Islam? Kenyataan menegaskan kepada kita bahwa koor mereka ini merupakan bentuk kampanye untuk pemilu kalau tidak maka apa hasil yang telah dicapai selama 60 tahun ini? Sungguh mereka telah mencapai suara mayoritas di MPR seperti di Pakistan, Turki, Yordania, Kuwait, Yaman dan lainnya. Namun tidak pernah terjadi bahwa mereka mengubah sistem jahili, melawan para musuh dan bahkan sebaliknya mereka berkhidmat terhadap musuh dan berkoalisi dengan mereka di kebanyakan negara. Ini terang sekali laksana terangnya matahari di siang bolong. Adapun kami, sungguh tidak suka dikuasai oleh siapapun kecuali orang-orang shalih. Jika tidak ada orang yang shalih dan sulit terwujud yang demikian ini maka kami bersabar terhadap penguasa yang ada. Kami nasihatkan mereka dengan Al Quran dan As Sunnah, jika mereka memerintahkan dengan kemaksiatan kami tidak memaki mereka. Kami ingatkan mereka tentang balasan-balasan Allah terhadap umat-umat terdahulu. Tatkala mereka mempopulerkan kemaksiatan serta memerangi Allah dengan manhaj dan konsepnya.

Kami ingatkan mereka bagaimana Allah telah merobohkan umat terdahulu, melenyapkan kekuasaan mereka, dan membuat musuh menguasai mereka. Kemudian musuh pun merampas apa yang ada dengan tangan mereka lalu menimpakan kepada mereka bencana yang sangat dahsyat. Kami bukanlah tipe orang yang mengandalkan semangat bukan pula orang yang suka membikin keributan yang suka memunculkan madharat yang lebih besar daripada manfaat. Bukan pula orang yang suka mengetuk pintu-pintu (mengais rizqi di hadapan) penguasa. Dan juga bukan termasuk orang yang suka meminta-minta kepada mereka. Kami tidaklah menganggap sah penyimpangan mereka dari shirathal mustaqim. Seperti inilah dahulu manhaj Salaful Umat yang sebenarnya. Namun kita pada zaman sekarang ini telah mendapatkan banyak ujian dengan kaum-kaum yang jika diberi sesuatu oleh penguasa berupa dunia dan pekerjaan mereka pun ridha. Lalu mengatakan penguasa tersebut lebih baik daripada yang lainnya. Tatkala mereka tidak diberi oleh penguasa, mereka pun marah, berlindung ke masjid-masjid, naik mimbar untuk mengkafirkan pemerintah, menyerukan dan memprovokasi untuk berjihad melawan mereka. Apabila kami mendakwahi mereka agar bermanhaj Salaf –yang memerintahkan untuk menasihati penguasa dan tidak mengekspos kezaliman mereka– maka komentar mereka : “Itulah para kacung penguasa!”

Saya tidak tahu, demi Allah siapa yang paling pantas menyandang sifat ini? Apakah orang yang menghindar dari majelis mereka (para penguasa) ataukah orang yang berdiri di pintu-pintu mereka pada pagi dan sore hari.

SYUBHAT KEDUA BELAS
KAMI TERPAKSA TERJUN KE DALAM PEMILU DAN PARLEMEN

Al Ikrah atau “terpaksa” secara istilah berarti “membawa seseorang untuk mengerjakan atau mengatakan sesuatu yang dia tidak ingin melakukannya”. Ini adalah definisi “terpaksa” menurut ilmu ushul fiqih.
Dengan pengertian ini berarti mesti ada pihak yang memaksa dan ada yang dipaksa. Dan mestinya orang yang memaksa mampu mengerjakan apa yang dikehendaki pada diri orang yang dipaksa. Itu karena lemahnya perlawanan orang yang dipaksa. Ini berdasarkan dalil dari Al Quran, Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa) akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran maka kemurkaan Allah menimpanya.” (QS. An Nahl : 106)

Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Diangkat dari umatku (balasan) karena kesalahan, kelupaan dan yang dipaksa.” (HR. Thabrani dari Tsauban radliyallahu ‘anhu)
Ayat dan hadits tadi menunjukkan bahwa ada orang yang memaksa seorang Muslim untuk mengerjakan perbuatan haram atau perkataan yang haram.
Para ulama telah membagi keterpaksaan ini menjadi dua bagian :
Pertama, keterpaksaan orang yang mencari perlindungan. Yaitu ketika seseorang diancam untuk dibunuh atau diancam dengan sesuatu yang dia tidak mampu untuk menanggungnya disertai sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut sangat mungkin dilaksanakan. Maka pendapat para ulama dalam masalah ini nyaris sama karena inilah ulama belakangan melihat perlunya membagi masalah ini menjadi dua.
Kedua, keterpaksaan orang yang tidak mencari perlindungan. Batasannya ialah bila seseorang diancam dengan sesuatu yang tidak sampai menyebabkan binasa atau seorang yang memaksa tidak mempunyai kekuatan dan kekuasaan untuk melakukan ancamannya.

Melakukan yang diharamkan dengan alasan terpaksa adalah boleh dengan syarat tadi. Lantas kita tengok saudara-saudara kita ini. Kita katakan kepada mereka : “Siapa yang telah memaksa kalian untuk berkecimpung dalam pemilu?” Jika mereka katakan : “Mereka telah memaksa kami.”
Kami jawab : “Kenyataannya tidak ada paksaan terhadap kalian dan tidak terjadi satu jenis pun pemaksaan, tidak yang besar tidak pula yang kecil. Karena memang tidak ada orang yang memaksa. Justru kalianlah yang menyerukan pemilu dan mencari-cari dalil (untuk membolehkannya) dan memerangi orang yang menyelisihi kalian dalam pemahaman tersebut.

Maka pernyataan bahwa kalian “dipaksa” adalah pengakuan yang batil.
Kalau pengakuan mereka terbukti batil lantas apa maksud dari segala publikasi dan propaganda kalian ini? (Yakni bahwa kalian terpaksa). Jawabnya adalah dalam rangka melegalkan sikap-sikap mereka dan memperdaya masyarakat umum. Sehingga bila gagal mereka pun “dimaafkan” oleh masyarakat.

Andai yang mereka maksud dengan kata “terpaksa” adalah : “Kami tidak menyukainya namun desakan situasilah yang menuntut kami untuk terjun ke dalam pemilu.”
Tentang ini, sebentar lagi akan ada jawabannya dengan rinci. Akan tetapi di sini ada satu pertanyaan, kenapa kalian menempatkan kaidah syar’i tidak pada tempatnya? Bukankah ini berarti mempermainkan kaidah-kaidah syar’i agar sebagiannya bercampur baur dengan yang lain? Jawabannya, begitulah keadaan mereka. Allah-lah tempat mengadu.

SYUBHAT YANG KETIGA BELAS
KAMI MASUK KE DALAM PEMILU KARENA DARURAT

Darurat berasal dari kata dharar yang berarti bahaya. Adapun secara istilah, berkata Az Zarkasi : “Darurat adalah sampainya kepada batasan, jika tidak menunaikan yang terlarang niscaya akan binasa atau hampir binasa.”
Istilah ini adalah yang banyak dijumpai dalam kaidah-kaidah ilmu fiqih. Adapun selain Az Zarkasi berpendapat bahwa darurat berarti datangnya satu keadaan pada manusia berupa kesulitan, bahaya, dan kesusahan yang ia takut atau khawatir terjadinya sesuatu yang membahayakan atau menyakiti jiwa dan anggota badan, kehormatan, akal, dan harta serta yang menyertainya.

Sepantasnya pada saat seperti ini diperbolehkan untuk melakukan perbuatan yang haram atau meninggalkan yang wajib atau menunda amalan wajib dari waktu pelaksanaannya. Ini semua dilakukan demi menolak bahaya yang mungkin timbul sesuai dengan sangkaan yang kuat secara syar’i. Ini adalah definisi yang paling mencakup tanpa perlu tambahan lagi.
Saya katakan, dalam hal ini ada perbedaan antara “darurat” dan “maslahat”. Maslahat lebih umum dan darurat lebih khusus. Darurat terjadi pada saat yang genting dan dikhawatirkan muncul bahaya sebagaimana kamu lihat.
Al Quran menjelaskan tentang pengertian “darurat”, Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Maidah : 3)
Makanan yang diharamkan ini boleh dimakan dalam kondisi yang sangat lapar yang dikhawatirkan bisa membinasakan jiwa seseorang.

Allah telah menjadikan syariat-Nya atas dasar kemudahan. Dan Dia telah menghilangkan berbagai kesulitan dalam banyak lapangan hukum. Tentu tidak cukup waktu untuk menyebutkan semuanya.
Kami katakan di sini, kedaruratan apa yang telah menyebabkan para pendukung pemilu menempuh cara ini? Mereka mengatakan :
“Kami terpaksa. Jika kita tidak ikut pemilu maka mereka akan membabat jenggot-jenggot kita, melarang kita menegakkan Islam, melarang kaum Muslimin mengerjakan shalat di masjid-masjid, mengajarkan Al Quran serta tidak mengizinkan khutbah dan ceramah.”

Dan lain-lain dari perkataan mereka.
Di sisi lain, disyariatkannya hukum darurat adalah dalam rangka menghilangkan bahaya. Persoalannya apakah bahaya yang menimpa kaum Muslimin akan lenyap dengan berkecimpungnya kalian ke dalam parlemen?
Jika mereka menjawab iya maka ini tidak benar.

Contoh pada masa akhir pemerintahan Presiden Anwar Sadat, puluhan ribu orang Muslim dipenjarakan padahal di parlemen Mesir banyak terdapat wakil rakyat dari kalangan kaum Muslimin. Mereka tidak mampu berbuat sesuatu pun! Begitu juga di Sudan tatkala Numeiri menangkapi para aktivis Islam. Di antara para aktivis Islam yang ditangkap terdapat penasihat-penasihat elit kekuasaan. Namun mereka semua tidak sanggup berbuat sesuatu pun. Jadi kondisi kaum Muslimin ya tetap seperti itu dan masuknya mereka ke parlemen hanyalah memperburuk keadaan di berbagai tempat. Meski kadangkala ada juga yang mengurangi keburukan .
Jadi perkara yang pertama tadi (bertambahnya keburukan) menggugurkan argumentasi mereka karena hukum “darurat” disyariatkan demi melenyapkan bahaya (dan bukannya menambah bahaya). Demikianlah 60 tahun telah berlalu. Dengan ucapan-ucapan ini malah kami dapati keadaan kaum Muslimin kian memburuk dari hari ke hari demikian pula perilaku orang-orang yang mengucapkan itu sendiri.
Tampaknya saudara-saudara kita semoga Allah memaafkan mereka, berdiri di beberapa parit. Jika mereka dikepung dalam satu parit mereka berteriak dari parit yang lain. Pertama-tama dari itu semua adalah syura (musyawarah) kemudian al mashlahat al mursalah lalu “memilih bahaya yang paling ringan” kemudian “darurat dan keterpaksaan”. Manakala semua ini tidak bermanfaat bagi mereka maka mereka pun tersudut dan melontarkan pertanyaan : “Apa yang kalian inginkan untuk kami perbuat? Apakah kamu ingin kita memberi angin kepada musuh-musuh Islam?”
Mereka memaparkan contoh-contoh logika yang tidak tepat padahal akal yang shahih tidak bertentangan dengan wahyu yang shahih. Sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Bukti-bukti barangsiapa yang tidak mengambil manfaat dengan kenyataan sosial yang dialami kaum Muslimin di majlis-majlis perwakilan sejak lebih dari setengah abad yang silam maka ia pun tidak akan peduli dengan dalil-dalil yang tadi disebutkan semuanya kecuali bila Allah Azza wa Jalla menghendaki. Allah-lah tempat mengadu.
Adapun perkataan kalian : “Apabila kami tidak menuruti mereka, mereka akan membabat jenggot-jengot kami.”
Maka jawabannya : “Sudah dimaklumi bahwa Allah Azza wa Jalla menjadikan perseteruan antara al haq dan bathil, terkadang Allah menguasakan pembela kebatilan terhadap pembela al haq dan yang wajib bagi pembela al haq adalah bersabar dan tidak boleh bagi mereka mengupayakan cara-cara yang tidak syar’i untuk melumpuhkan musuh.”

SYUBHAT KEEMPAT BELAS
IKUT PEMILU MEMILIH BAHAYA YANG PALING RINGAN
Mereka mengatakan : “Kami mengakui bahwa pemilu ini buruk akan tetapi keikutsertaan kami adalah dalam rangka mengambil yang paling ringan dari dua mafsadat dan demi mewujudkan kemaslahatan yang lebih besar.”
Kami katakan, ikut serta dalam majlis perwakilan. Menurut kalian itulah yang paling ringan bahayanya.
Mari kita lihat apa yang dimaksud dengan bahaya yang ringan menurut mereka.
Pertanyaan pertama, siapakah hakim dalam majlis perwakilan tersebut, Allah-kah ataukah manusia?
Jawabannya, manusia tentu saja.
Pertanyaan kedua, apabila hukum manusia yang berkuasa di majlis perwakilan, apakah yang seperti ini tergolong syirik kecil ataukah syirik besar?
Jawabannya, ini syirik besar. Kenapa syirik besar?
Karena hukum Allah Azza wa Jalla diabaikan dan di sana ada orang-orang yang tidak mengakui hukum Allah akan tetapi hukum-hukum menurut mereka pada suara terbanyak. Dan telah berlalu bahwa hakim dalam majelis perwakilan adalah manusia bahkan hukum Allah Azza wa Jalla ditolak dan bisa digugat dan ini tidak diragukan lagi adalah syirik besar. Apabila ini adalah kesyirikan berupa penentangan terhadap syariat Allah lantas masih adakah dosa yang lebih besar daripada kesyirikan dan kekufuran ini? Sebagaimana Allah firmankan :
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’ : 48)
Karena syirik adalah dosa yang paling besar maka Allah tidak mengampuni dosa pelakunya bila ia mati dalam keadaan demikian.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah ditanya : “Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab : “Yaitu kamu menjadikan bagi Allah tandingan padahal Dia yang telah menciptakan kamu.” Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ditanya lagi setelah itu maka beliau menjawab : “Kamu membunuh anakmu sendiri karena khawatir ia ikut makan bersamamu (takut melarat) … .” (Muttafaq ‘alaih dari Abdullah bin Mas’ud radliyallahu ‘anhu)
Jelaslah bagi kita bahwa mereka pada beberapa kondisi telah melakukan tindak kesyirikan yang besar. Dan bukanlah bahaya yang paling ringan.
Allah Azza wa Jalla telah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin-pemimpin, sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (QS. Al Maidah : 5)
Ini adalah hukum Allah Azza wa Jalla terhadap orang-orang yang loyal kepada orang-orang yahudi dan nashara.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir) maka janganlah kamu duduk beserta mereka sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian) tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An Nisa’ : 140)
Allah Ta’ala tidak mengatakan, maa ‘alaikum min syai’un (kalian tidak terkena resiko apapun) dan juga tidak mengatakan : “Kecuali partai-partai Islam, sesungguhnya hal itu disyariatkan bagi mereka.”
Kami katakan kepada mereka, apakah mereka telah bertanya kepada ulama tentang mafsadat yang mereka pilih? Sudahkah mereka menjelaskan kepada para ulama hakikat perbuatan mereka ini? Ataukah mereka menipu ulama? Kalau demikian, kaidah ini telah digunakan bukan pada tempatnya. Memang benar bahwa sebagian perbuatan buruk boleh dilakukan untuk mewujudkan kemaslahatan yang besar seperti yang dilakukan para shahabat tatkala mereka melihat rambut kemaluan anak-anak yahudi Bani Quraizhah dengan tujuan untuk mengetahui antara yang sudah tumbuh rambutnya dan yang belum tumbuh. Jika rambutnya sudah tumbuh maka dibunuh dan jika belum maka tidak dibunuh.
Namun telah jelas bagi kita bahwa kaidah tersebut tidak diterapkan sesuai dengan hakikatnya. Inilah musibah partai-partai Islam, mereka menerapkan sesuai dengan selera hawa nafsu sendiri sehingga mereka diharamkan (dijauhkan) dari ittiba’ (mengikuti sunnah). Wa Billahit Taufiq.
Kemudian kemaslahatan besar apa yang telah mereka wujudkan?
Kita telah mengetahui kejahatan yang mereka terjerumus ke dalamnya. kemudian kita penasaran dengan kemaslahatan yang mereka maksud. Karena mereka senantiasa berujar bahwa mereka akan mewujudkan kemaslahatan yang bessr.
Jawabannya :
Nyatanya sejak enam puluh tahun yang lalu telah menjadi sesuatu yang tak terbantahkan bahwa mereka tidak mewujudkan satu pun kemaslahatan untuk Islam .

Adapun ucapan mereka bahwa mereka berkecimpung di arena pemilu dalam rangka menempuh sesuatu yang bahayanya paling ringan dan dalam rangka mendirikan negara Islam dan menerapkan syariat Islam, semua itu slogan kosong semata.
Bisakah syariat ditegakkan sementara masyarakat dalam keadaan tidak siap untuk menerimanya?

Jawabannya, tidak! Perhatikanlah isi hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu tentang kisah Hiraqlius. Tatkala Abu Sufyan memberitahukan kepadanya tentang sifat-sifat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan dakwahnya lantas datanglah surat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melalui pembesar negeri Bushra. Setelah membaca surat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tersebut dia –Hiraqlius– mengatakan :
“Wahai sekalian rakyat Roma, apakah kalian ingin keadaan bahagia dan teratur serta kerajaan kalian stabil? Lihatlah Nabi ini.” Maka rakyatnya pun lari dengan sangat kencang namun pintu-pintu telah tertutup. Lalu Hiraqlius memanggil lagi dan mengatakan : “Saya melakukan hal itu hanya untuk mengetahui kekokohan kalian terhadap agama kalian.” Maka rakyatnya pun sujud kepadanya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Meski Hiraqlius adalah seorang raja yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan, ia tidak mampu memaksa rakyatnya untuk masuk agama Islam. Begitu pula Raja Najasyi setelah masuk Islam dan turun ayat :
“Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad) kamu melihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Quran).” (QS. Al Maidah : 83)

Dan ayat-ayat lainnya, lihat kitab Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul karya Syaikh Muqbil hafizhahullah. Tatkala beliau –Raja Najasyi– wafat tidak ada yang menshalatinya maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun menshalatinya.

Dia seorang raja kristen di negeri Habasyah, dia bukanlah orang yang naik ke kursi lantas menegakkan Islam. Ini menandakan pemahaman mereka yang rancu dan timbul dari tidak adanya fiqhul waqi’!!!
Kami katakan kepada partai-partai Islam, pelajarilah ilmu-ilmu syar’i!

Akan tetapi mereka tidak dianugerahi kepada jalan ini maka harus diawali dengan memperbaiki masyarakat sebelum sampai ke tampuk kekuasaan. Kami katakan juga, ajarilah manusia ilmu-ilmu agama dan jangan ajari mereka tentang ambisi-ambisi akan tetapi mereka tidak pula dikaruniai kebaikan ini. Demi Allah, kami telah banyak melihat partai-partai Islam ketika menguasai sebagian departemen, mereka lebih konsisten dengan aturan dan UU (buatan manusia) daripada yang lain. Bila mereka ditanya : “Apakah Allah memerintahkan hal ini?” Mereka menjawab : “Ini adalah aturan.”
Lantas mana perubahan yang telah kalian lakukan terhadap kerusakan-kerusakan yang kalian dengung-dengungkan ke telinga manusia? Kalian telah menghabiskan segenap harta dan mengalihkan manusia dari sesuatu yang lebih bermanfaat berupa konsisten terhadap tersebarnya Sunnah dan menjauh dari bid’ah! Dan Allah Maha Kuasa atas segala urusan meski kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.

SYUBHAT KELIMA BELAS
ULAMA-ULAMA YANG MULIA TELAH BERFATWA TENTANG DISYARIATKANNYA PEMILU

Di antara orang-orang yang pro demokrasi dan pro pemilu ada yang mengatakan : “Ulama-ulama Ahlus Sunnah yang mulia telah berfatwa tentang disyariatkannya pemilu. Para ulama tersebut bukan orang-orang hizbiyyun. Di antara mereka ada Syaikh Nashiruddin Al Albani –ahli hadits zaman ini–, Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah. Lantas apakah kita golongkan mereka kepada yang telah lalu?”
Jawabannya tentu tidak karena mereka adalah para ulama yang mulia. Mereka adalah ulama kita, pemimpin kita dan pemimpin dakwah yang diberkahi ini. Mereka para pelindung Islam, kami tidak mempelajari (Islam) melainkan dengan bimbingan mereka. Mereka bukan hizbiyyun, ini mustahil. Bahkan mereka senantiasa memperingatkan manusia dari bahaya hizbiyyah dan tidaklah kami selamat dari hizbiyyah kecuali dengan nasihat-nasihat mereka setelah taufiq dari Allah. Seperti Syaikh yang mulia Muhaddits negeri Yaman, Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah yang mengharamkan hizbiyyah. Kitab-kitab dan kaset-kaset mereka penuh dengan peringatan dari hizbiyyah. Tidak ada pada diri mereka bagi para penganut hizbiyyah sedikitpun telah untuk menegakkan dan menggolkan apa yang mereka rencanakan dan menipu dengannya kaum Muslimin. Khususnya para syabab (pemuda) yang kuat dalam berpegang dengan agamanya serta ridha dengan kebenaran.

Adapun berkenaan dengan fatwa para ulama tersebut, fatwa-fatwa mereka bersyarat dengan batasan-batasan syar’i. Di antaranya apabila maslahat yang besar dapat dicapai atau dapat menolak mafsadat yang besar dengan melakukan mafsadat yang kecil dengan tetap menjaga batasan-batasan dalam kaidah ini. Akan tetapi da’i-da’i pemilu tidaklah menjaga batasan-batasan tersebut.

Catatan :
Kenapa kita dapati orang-orang hizbiyyun tidak berpegang dengan fatwa ulama-ulama mereka sendiri (ulama hizbi) yang berfatwa tentang disyariatkannya pemilu? Dan malah berpegang dengan fatwa ulama Ahlus Sunnah seperti Syaikh Al Albani, Syaikh Bin Baz, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah?
Jawabannya :
Sesungguhnya ulama-ulama hizbiyyun di berbagai negara Muslim telah tenggelam dalam fanatik golongan (tahazzub). Sesungguhnya fanatik golongan ini adalah penyakit yang mematikan. Dengan sebab itulah kaum Muslimin tidak puas dengan fatwa mereka karena mereka seringkali mengaburkan masalah-masalah agama. Mereka memandang bahwa ulama Ahlus Sunnah sudah semestinya berhadapan dengan hizbiyyah. Begitulah di antara bentuk talbis (pengkaburan) yang mereka lakukan. Mereka memakai fatwa ulama Ahlus Sunnah tatkala mereka terdesak.
Apabila mereka merasa sudah tidak membutuhkan hal itu maka mereka pun berujar bahwa ulama Ahlus Sunnah adalah orang-orang bodoh yang tidak mengerti fiqhul waqi’ (fikih realitas) dan berbagai tuduhan lainnya. Sekadar contoh ketika Al Walid Syaikh Abdul Aziz bin Baz berfatwa dalam masalah syarat dan ketentuan mengadakan perjanjian damai dengan orang-orang yahudi maka mereka tak henti-hentinya menentang beliau. Siapakah yang mampu membungkam mereka? Siapa yang bisa membuat mereka puas? Akhirnya masing-masing mereka mengeluarkan fatwa, baik yang berilmu maupun yang tidak berilmu. Seakan-akan Syaikh bin Baz rahimahullah adalah sosok yang tidak mempunyai ilmu dan pengalaman. Maka khutbah-khutbah Jumat pun dijadikan wahana untuk membombardir fatwa tersebut.
Alhamdulillah, ulama-ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah senantiasa berprasangka baik dan bersabar kepada manusia. Allah Maha Mengetahui antara orang yang membuat kebaikan dan yang membuat kerusakan.
Demikian juga bila mereka konsisten dengan fatwa Syaikh Al Albani, Syaikh bin Baz dan Syaikh ibnu Utsaimin maka mereka harus menerima fatwa mereka dalam mengharamkan tahazzub (fanatik golongan), maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, menyembelih untuk selain Allah dan taqlid kepada orang-orang yahudi dan nashara serta yang semisalnya dari hal-hal yang diharamkan yang mereka masih melakukannya. La haula wala quwwata illa billah.

Syarat-syarat mempergunakan kaidah “melakukan kerusakan kecil demi menangkal kerusakan yang besar”.
1. Kemaslahatan yang diharapkan memang benar adanya bukan sesuatu yang masih mengambang. Kita tidak boleh melakukan suatu kerusakan yang nyata dengan alasan untuk menarik kemaslahatan yang belum pasti. Seandainya sistem demokrasi memang menopang Islam dan syariatnya dengan sebenar-benarnya pastilah (orang-orang partai) di Mesir, Syam, Al Jazair, Pakistan, Turki atau di negeri lain di muka bumi telah sukses semenjak enam puluh tahun yang lalu .
2. Kemaslahatan yang diharapkan lebih besar daripada kerusakan yang dilakukan, itu dengan pemahaman ulama yang kokoh ilmunya. Bukan dengan pemahaman orang-orang yang tenggelam dalam fanatik hizbiyyah atau orang-orang pergerakan atau juga para pengamat partai.
Orang yang mengetahui bahwa di antara kerusakan demokrasi yang banyak adalah penghapusan syariat Islam dan tidak butuh kepada para Rasul karena halal dan haram oleh mereka ditentukan dengan pendapat mayoritas bukan dengan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Orang yang mengetahui bahwa di antara kerusakan demokrasi adalah melenyapkan pondasi Al Wala’ wal Bara’ karena agama, menyamarkan akidah yang gamblang demi merekrut hati dan suara serta meraup kursi parlemen. Orang yang mengetahui hal ini tidak akan mengatakan bahwa masuk ke dalam parlemen lebih ringan bahayanya bahkan yang benar adalah sebaliknya. Kalaulah kita terima bahwa itu nama saja (antara bahaya dan manfaat) maka (kaidah yang harus dipakai adalah) menolak bahaya dikedepankan daripada mengambil kemaslahatan.
3. Hendaknya tidak ada jalan untuk menggapai kemaslahatan tersebut kecuali dengan melakukan kerusakan ini. Seandainya kita mengatakan bahwa dalam perkara ini tidak ada jalan lain (kecuali dengan melakukan demokrasi) berarti kita telah menvonis manhaj Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak layak pakai untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi .
Adapun orang-orang yang mengikuti kebenaran mengetahui bahwa metode demokrasi dan kehidupan multi-partai tidak menambah apa-apa kecuali hanya memperlemah saja. Karena sebab itulah musuh-musuh Islam dari kalangan yahudi, nashara dan lain-lainnya terus berupaya melestarikan berhala ini sepanjang zaman. Dan Allah Maha Mengetahui di balik semua itu.

(Dikutip dari buku, judul Indonesia :” Menggugat Demokrasi dan Pemilu, Menyingkap Borok-borok Pemilu dan Membantah Syubhat Para Pemujanya”. Karya Ulama dari Yaman, Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam, pengantar Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i Rahimahullah, Ulama Yaman. Judul asli Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat. Penerbit : Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber http://www.assunnah.cjb.net.)