Apabila ‘Ulama Sunnah Sudah Men-Jarh, Bolehkah Masih Ditatsabbut (diperiksa kembali)

Apabila ‘Ulama Sunnah Sudah Men-Jarh, Bolehkah Masih Ditatsabbut (diperiksa kembali)

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Judul               : Bolehkah dikatakan, bahwa ‘ulama apabila telah menjelaskan dan membid’ahkan seseorang maka wajib atas penuntut ilmu untuk melakukan tatsabbut dari kedua belah pihak?

Asy-Syaikh          : Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah

Kategori                   : Aqidah dan Manhaj

__________________________________________________________________________________

unduh audio MP3

Pertanyaan : Apakah boleh untuk dikatakan bahwa ‘ulama apabila telah berbicara (menjelaskan) tentang (kondisi) seseorang dan membid’ahkannya, maka wajib atas penuntut ilmu untuk bertatsabbut (mengcrooschek) dari kedua belah pihak? Tidak bisa dihukumi kecuali setelah ada proses tatsabbut?

Jawab :

Sekarang ini sering kita mendengar ucapan seperti ini didengung-dengungkan. Apabila ‘ulama – sebagaimana dikatakan oleh sang penanya ini – telah berbicara (tentang seseorang, pen). Apabila  yang berbicara dan membid’ahkan seseorang itu adalah para ‘ulama, mereka (para ‘ulama tersebut) telah menjelaskan dan membid’ahkannya, maka wajib untuk berpegang dengan penjelasan ‘ulama tersebut. Maksimalnya dalam permasalahan ini, apabila kamu mau meminta (penjelasan) tentang sebab yang karenanya orang tersebut dibid’ahkan, maka itu boleh.

Adapun pernyataan, harus ada tatsabbut , kenapa harus tatsabbut lagi sementara mereka (yang berfatwa itu) adalah para ‘ulama sebagaimana yang kamu katakan? Adapun orang yang telah dicela dan divonis bid’ah itu, maka dia sudah tidak dianggap lagi, apabila memang yang memberikan penilaian terhadapnya adalah ahlus sunnah. Kita tidak pernah mengenal yang demikian ini dari Salafuna ash-Shalih – radhiyallahu ‘anhum – .

Melihat kepada ucapan para ‘ulama Ahlus Sunnah apabila telah mencerca seseorang, berbicara  (menjelaskan) tentang kondisinya, dan membid’ahkannya, maka wajib mengikuti para ‘ulama tersebut.

Apabila kamu ingin mengetahui kenapa para ‘ulama tersebut membid’ahkannya, maka ini permasalahan lain. Yaitu agar kamu tahu alasan-alasan para ‘ulama itu (dalam vonis bid’ah tersebut), agar kamu tahu bid’ah yang ada pada orang itu. Maka ini adalah permasalahan lain. Kamu bertanya agar kamu mengerti rincian permasalahan, bukan karena kamu meragukan para ‘ulama itu. Wajib untuk mengetahui prinsip ini.

Adapun kamu menjadikan si mubtadi’ (ahlul bid’ah itu) – yang telah dibid’ahkan oleh para ‘ulama – sebanding kedudukannya dengan ‘ulama (sehingga kamu perlu melakukan tatsabbut / croschek) maka ini bertentangan dengan prinsip yang dijalani oleh para salaf – rahimahumullah -. Jadi apabila para ‘ulama – ‘ulama ahlus sunnah yang ma’ruf (dikenal) dengan kebaikan agama, ilmu, dan amanahnya – telah berbicara (memberikan penilaian) terhadap seseorang, maka tidak boleh dikatakan perlu dilakukan tatsabbut (croschek/tinjau ulang) terhadap penilaian tersebut.

Sumber http://ar.miraath.net/fatwah/8237

 http://miratsul-anbiya.net/2014/05/04/apabila-ulama-sunnah-sudah-men-jarh-bolehkah-masih-ditatsabbut-diperiksa-kembali/