HUKUM MEMOTONG RAMBUT bagi wanita

Dari kitab : ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺃﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ -------------------------- ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ : ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ   Disyariatkan wanita membiarkan rambutnya panjang . ✅Ulama' fiqh Hanaabilah ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ (pengikut madzhab Hanbaly) menghukumi MAKRUH memotong rambut bagi wanita kecuali…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM MEMOTONG RAMBUT bagi wanita

KESUKSESAN HAKIKI

Kesuksesan sesungguhnya adalah jika seseorang masuk Jannah (Surga) dan bisa melihat Wajah Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ …Barangsiapa yang dijauhkan dari Neraka dan dimasukkan ke dalam Surga maka sungguh ia telah beruntung… (Q.S Ali Imran:186) Seorang yang sengsara di dunia (miskin, tidak punya kerabat, dicemooh orang, sering sakit-sakitan), tapi ia termasuk ahli surga,…

Komentar Dinonaktifkan pada KESUKSESAN HAKIKI

KAJIAN FIQH : TAYAMMUM (BAG KE-1)

Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Apa yang Dimaksud dengan Tayammum? Jawab: Tayammum adalah bersuci dengan tanah/ debu jika tidak didapati atau tidak mampu menggunakan air sebagai pengganti wudhu’ dan mandi wajib. .Dalam Kondisi Apa Saja Seseorang Bisa Bertayammum? Jawab: 1.Tidak didapati adanya air. فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا …kalian tidak menemukan air, maka bertayammumlah…(Q.S anNisaa’:43 dan al-Maidah:6) إِنَّ…

Komentar Dinonaktifkan pada KAJIAN FIQH : TAYAMMUM (BAG KE-1)

JENIS-JENIS ITSAR (SIKAP MENDAHULUKAN ORANG LAIN)

Berkata al-'Allamah al-Faqih ahli Ushul Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullahu, di dalam kitab beliau (Syarah Riyadhus Shalihin) : “(Bab : Itsar dan Muwasah); Penulis (al-Imam an-Nawawi rahimahullah) menyebutkan bab ini setelah bab larangan dari sikap bakhil dan tamak dikarenkan keduanya saling bertolak belakang. Maka yang dimaksud dengan Itsar adalah seorang mengedepankan orang lain atas dirinya sendiri, sedangkan Muwasah adalah menolong…

Komentar Dinonaktifkan pada JENIS-JENIS ITSAR (SIKAP MENDAHULUKAN ORANG LAIN)

KAJIAN FIQH : HAID DAN NIFAS (Bag ke-4)

Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman ✅Apa Saja Macam-Macam Darah yang Keluar dari Area Kewanitaan, dan Bagaimana Hukumnya? Jawab: Darah yang keluar dari wanita terbagi menjadi 3, yaitu: 1⃣Darah haid 2⃣Darah nifas 3⃣Darah istihadhah Darah nifas adalah darah yang keluar karena persalinan (melahirkan/ keguguran). Hukumnya sama dengan darah haid. Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar karena penyakit/…

Komentar Dinonaktifkan pada KAJIAN FIQH : HAID DAN NIFAS (Bag ke-4)