KAJIAN FIQH : HAID DAN NIFAS (Bag ke-4)

KAJIAN FIQH : HAID DAN NIFAS (Bag ke-4)

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

✅Apa Saja Macam-Macam Darah yang Keluar dari Area Kewanitaan, dan Bagaimana Hukumnya?

Jawab:

Darah yang keluar dari wanita terbagi menjadi 3, yaitu:

1⃣Darah haid

2⃣Darah nifas

3⃣Darah istihadhah

Darah nifas adalah darah yang keluar karena persalinan (melahirkan/ keguguran). Hukumnya sama dengan darah haid.

Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar karena penyakit/ luka. Hukum seseorang yang mengalami istihadhah adalah ia dalam keadaan suci. Sehingga ia tetap harus sholat, puasa (Ramadhan). Boleh baginya melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan wanita haid seperti memegang mushaf, berdiam di masjid, berhubungan suami istri. Seorang wanita yang terkena istihadhah harus berwudhu’ setiap akan sholat wajib lima waktu.

✅Bagaimana Cara Menentukan Suatu Darah Istihadhah Atau Haid?

Jawab:

Cara menentukan apakah darah yang keluar adalah istihadhah atau haid adalah dengan 3 hal: (i) kebiasaan pribadi wanita yang bersangkutan, (ii) ciri fisik darah, (iii) kebiasaan mayoritas wanita lain (6 atau 7 hari).

Berikut adalah perincian ketiga cara tersebut:

1⃣Berdasarkan kebiasaan pribadi wanita tersebut (Hadits Ummu Habibah bintu Jahsy)

Contoh: seorang wanita memiliki kebiasaan sebelumnya selalu haid 5 hari setiap awal bulan. Maka jika wanita itu terus mengeluarkan darah setelah lebih dari 5 hari di awal bulan, maka itu adalah istihadhah. Sebaliknya, darah yang keluar hingga 5 hari di awal bulan adalah darah haid. Jika ia keluar darah di luar hari-hari kebiasaan haid itu, maka itu adalah darah istihadhah.

Hal ini bisa dijadikan patokan jika wanita tersebut telah memiliki kebiasaan normal haid sebelumnya. Patokan berdasarkan kebiasaan pribadi wanita yang bersangkutan dijadikan sebagai prioritas utama dalam menentukan suatu darah adalah haid atau istihadhah.

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda kepada Ummu Habibah bintu Jahsy:

امْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِي

Berdiamlah sesuai kadar (masa) haidmu, kemudian mandilah (H.R Muslim)

2⃣Perbedaan ciri khas darah (Hadits Fathimah bintu Abi Hubaisy)

Cara ke-2 ini adalah dengan melihat ciri fisik darah yang keluar. Jika darah itu adalah darah yang berwarna hitam kemerah-merahan, kental, dan berbau khas (amis), maka itu adalah haid. Sebaliknya, jika itu darah merah cerah (seperti pada luka), tidak kental dan tidak berbau, maka itu adalah istihadhah.

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy:

إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ

Jika darah haid, itu kehitam-hitaman dan telah dikenal. Jika demikian, tahanlah (berhentilah) dari sholat. Jika (cirinya) lain, maka wudhu’lah dan sholatlah. Karena itu adalah urat (yang terputus sehingga mengeluarkan darah, pent) (H.R Abu Dawud dan anNasaai, dishahihkan Ibnu Hibban, al-Hakim, dan al-Albany)

3⃣Kebiasaan umum wanita lain, yaitu 6 atau 7 hari (Hadits Hamnah bintu Jahsy)

Jika seseorang tidak memiliki kebiasaan haid sebelumnya atau lupa serta tidak bisa membedakan ciri fisik darahnya, maka hendaknya ia gunakan patokan seperti kebanyakan wanita yaitu haid 6 atau 7 hari. Selebihnya jika keluar darah, itu adalah istihadhah.

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda kepada Hamnah bintu Jahsy:

فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ أَيَّامٍ فِي عِلْمِ اللَّهِ ثُمَّ اغْتَسِلِي حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي ثَلَاثًا وَعِشْرِينَ لَيْلَةً أَوْ أَرْبَعًا وَعِشْرِينَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُومِي فَإِنَّ ذَلِكَ يَجْزِيكِ وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي فِي كُلِّ شَهْرٍ كَمَا تَحِيضُ النِّسَاءُ وَكَمَا يَطْهُرْنَ مِيقَاتُ حَيْضِهِنَّ وَطُهْرِهِنَّ

Maka (hitunglah) haid selama 6 atau 7 hari dalam ilmu Allah kemudian mandilah hingga engkau melihat telah suci dan bersih sholatlah 23 atau 24 hari dan malam dan berpuasalah karena yang demikian itu mencukupimu. Demikianlah kau berbuat pada setiap bulan sebagaimana wanita (lain) mengalami (masa) haid dan suci mereka (H.R Abu Dawud, Ahmad, dihasankan oleh al-Bukhari).

✅Apakah Setiap Keguguran Berarti Nifas?

Jawab:

Jika yang keluar pada saat keguguran adalah berbentuk manusia (nampak jelas kepala, tangan, kaki), maka terhitung nifas. Hal itu terjadi pada minimal 81 hari setelah awal kehamilan.

Namun, jika yang keluar tidak berbentuk manusia hanya segumpal darah atau segumpal daging, maka darah yang membarenginya tidaklah terhitung nifas, dan wanita tersebut tetap wajib sholat dan puasa wajib. Kecuali jika keluarnya darah bertepatan dengan masa haid.

Sedangkan janin yang dikeluarkan dimandikan, dikafani, dan disholatkan jika usianya minimal 4 bulan dari kehamilan. Karena pada saat itu sudah ditiup ruh. Jika usianya di bawah 4 bulan belum berlaku hukum jenazah manusia.

(disarikan dari Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah (4/260)).

✅Berapa Lama Masa Nifas Seorang Wanita?

Jawab:

Tidak ada batas minimal. Jika darah telah berhenti, berarti ia telah suci dari nifas dan segera mandi.

Sedangkan batas maksimal adalah 40 hari. Jika setelah 40 hari masih keluar darah, dilihat keadaannya. Jika terjadi di masa kebiasaan haid, maka itu adalah haid. Artinya, nifas bersambung dengan haid. Namun, jika selepas 40 hari tetap keluar darah dan itu bukan di masa haid, maka darah yang keluar adalah darah istihadhah.

Jika sebelumnya berhenti, kemudian keluar darah lagi selama masa sebelum 40 hari, maka itu masih terhitung nifas (penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dan Abdul Muhsin al-Abbad).

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Dari Ummu Salamah –radhiyallahu anha- beliau berkata: para wanita nifas di masa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam duduk (berdiam tidak sholat) setelah nifas (masa melahirkan) selama 40 hari atau 40 malam (H.R Abu Dawud, dishahihkan al-Hakim disepakati adz-Dzahaby, dihasankan anNawawy disepakati Ibnu Hajar dan al-Albany)