Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram (Bag ke-9)

 Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman ZIARAH KUBUR UNTUK MENGINGAT AKHIRAT 473- وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحُصَيبِ الْأَسْلَمِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا - رَوَاهُ مُسْلِم ٌ. زَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ: - فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ -  . زَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: - وَتُزَهِّدُ فِي…

Komentar Dinonaktifkan pada Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram (Bag ke-9)

Dakwah Kepada Yang Paling Utama Dan Yang Utama, Yang Paling Utama Adalah Tauhid (Bag.2)

Maka wajib atas para da’i Islam untuk senantiasa di atas keterangan yang jelas tentang pokok ajaran Islam yang asasnya adalah tauhid, dalam berdakwah maupun pendidikan. Sebab, tidaklah diterima satu amalan kecuali dengan asas dan prinsip pokok ini. Berkaitan dengan hal ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan: “Karena itulah pokok ajaran Islam itu ialah syahadat (tidak ada sesembahan yang haq kecuali…

Komentar Dinonaktifkan pada Dakwah Kepada Yang Paling Utama Dan Yang Utama, Yang Paling Utama Adalah Tauhid (Bag.2)

Perbedaan Antara Dakwah Terhadap Orang Yang Jahil (Tidak Berilmu) Dan Ahlil Hawa (Ahli Bid’ah) (bag.2)

Telah dipahami oleh setiap da’i satu hal yang sangat penting, bahwasanya Nabi Shalallahu’alaihiwassalam tidak mungkin meninggalkan satu persoalan secara mutlak. Bahkan sebaliknya, beliau meletakkannya pada kondisinya masing-masing. Misalnya, sikap menyenangkan dan lemah lembut pada waktunya, keras dan tegas pada waktunya; semua disesuaikan dengan situasi dan kondisinya. Hal ini, karena agama ini dibangun di atas dua hal, yaitu: Pembentukan landasan dasar…

Komentar Dinonaktifkan pada Perbedaan Antara Dakwah Terhadap Orang Yang Jahil (Tidak Berilmu) Dan Ahlil Hawa (Ahli Bid’ah) (bag.2)

Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 3)

Menggauli Istri di Akhir Massa Haid Fadhilatusy Syaikh ditanya apakah boleh menuruti tuntutan suami agar melayaninya di akhir kebiasaan bulanannya? Beliau menjawab : Pertanyaan ini menunjukkan bahwa penulis mengetahui bahwa wanita yang memiliki kebiasaan bulanan yang jelas, maka tidak boleh suaminya menggaulinya pada waktu tersebut. Maka tidak boleh suaminya menggaulinya pada waktu tersebut. Ini adalah perkara yang ma’lum sebagaimana firman…

Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 3)

Nifas dan hukum – hukumnya

Definisi Nifas adalah darah yang keluar oleh rahim karena proses kelahiran, yang bisa jadi keluarnya bersamaan dengan kelahiran atau sesudahnya atau bisa juga sebelumnya dalam jangka dua tiga hari yang disertai dengan munculnya rasa sakit. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : darah yang didapati oleh seorang wanita ketika mulai merasakan sakit itulah darah nifas. Beliau tidak mengaitkan dengan waktu dua…

Komentar Dinonaktifkan pada Nifas dan hukum – hukumnya