HUKUM MEMBELI HEWAN KURBAN LEBIH AWAL DAN MENENTUKANNYA SEBAGAI HEWAN KURBAN

HUKUM MEMBELI HEWAN KURBAN LEBIH AWAL DAN MENENTUKANNYA SEBAGAI HEWAN KURBAN

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Asy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin -Rahimahullohu- ditanya:

Saya ingin berkurban, akan tetapi saya ingin membeli (hewan kurban berupa kambing -pent) dari sekarang, kemudian saya pelihara. Lalu bagaimana apabila terjadi sesuatu pada kambing tersebut, seperti sakit, cacat atau perkara yang bisa menghalangi hewan tersebut untuk dijadikan hewan kurban.

Apakah saya tetap boleh menjadikannya sebagai hewan kurban atau tidak ? Dalam keadaan sekarang saya sudah membelinya.

Jawaban :

Berkata para ulama -Rahimahumullohu- apabila engkau telah menentukan hewan tersebut sebagai hewan kurban. Seperti engkau mengatakan :

“Hewan ini, hewan kurban.”

Maka yg seperti ini sudah menjadi hewan kurban.

Apabila hewan tersebut kemudian sakit atau cacat, jika engkau yg menjadi sebab maka ini TIDAK BISA dijadikan hewan kurban, dan wajib atasmu untuk membeli lagi sebagai ganti, yang semisalnya atau kalau bisa yg lebih baik darinya.

Namun apabila bukan engkau penyebabnya, maka yang seperti ini BOLEH untuk dijadikan hewan kurban. Oleh karena ini, kami katakan :

Yang lebih utama, seseorang untuk bersabar menentukannya sebagai hewan kurban. Semisal ia sudah lebih dulu membelinya, dengan tujuan supaya ia bisa memberi asupan gizi yang baik. Akan tetapi ia tidak langsung menentukannya sebagai hewan kurban. Pada saat tiba waktu penyembeliahan barulah ia menentukannya sebagai hewan kurban.

Dan ia berkata (berdo’a tatkala akan menyembelih -pent) :

اللهم هذا منك ولك عني وعن أهل بيتي

“Ya Alloh, binatang kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu. Dan ini kurban atas namaku dan keluargaku.”

Maka ketika ia tidak langsung menentukan, faidahnya sangat penting :

“Seandainya ia tidak jadi berkurban dengannya, kemudian menjualnya dan membeli yang lainnya maka baginya yang ia beli.Dikarenakan ia belum menentukannya.

Silsilah Liqo’ syahri – 43

〰〰

Faidah dari Al-Ustadz Ibrohim Abu Kaysa hafidzahullah, Purbalingga.

________________________

<

مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد

WA Forum Berbagi Faidah

.