BOLEHKAH BERKURBAN 1 KAMBING ATAS 7 ORANG?

BOLEHKAH BERKURBAN 1 KAMBING ATAS 7 ORANG?

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Asy Syaikh Abdulloh bin Muhammad bin Humaid -Rahimahullohu- ditanya :

“Tentang berkurban onta atas 7 orang, apakah juga boleh yg demikian itu (dengan patungan 7 orang -pent) pada kambing?”

Beliau menjawab :

Tidaklah tersamarkan bahwa Rasululloh–Shollallohu ‘alaihi wassalam- bersabda :

تجزئ الشاة عن الرجل وأهل بيته

“Satu kambing sudah mencukupi (untuk berkurban -pent) untuk seorang laki-laki dan anggota keluarganya.”

Dan dari dhohir hadits ini, Imam Ahmad, Ishaq dan kebanyakan dari ahlul ‘ilmi (seperti Abu Hanifah, Imam Malik) berpendapat :

Bahwasannya TIDAK BOLEH berkurban dengan kambing untuk lebih dari satu orang.

Hal ini dikiaskan dengan Al Hadyu.

Ini juga merupakan pendapatnya Imam Asy Syafi’i, sebagaimana dikatakan oleh Ar Rofi’i.

Maka dari hadits ini, menurut mereka :

“Apabila seorang ia berkurban untuk dirinya dan juga untuk keluarganya, maka yang seperti ini dia telah menampakan syi’ar (Islam) dan sunnah untuk seluruh keluarganya.

Sebagaimana dalam hal menjawab salam dari salah seorang, maka ini mencukupi atas yang lain.

Ad Durorus Saniyyah fil Ajwibatin Najdiyyah hal. 408 (Maktabah Syamilah).

wa berbagi faedah