You are currently viewing HUKUM AIR DI MASJID YANG BERUBAH WARNA BUKAN KARENA NAJIS

HUKUM AIR DI MASJID YANG BERUBAH WARNA BUKAN KARENA NAJIS

  • Post author:
  • Post category:Fiqih

Penerjemah: al ustadz Abu Utsman Kharisman

Pertanyaan:

Di daerah kami terdapat masjid, di sampingnya terdapat kolam besar yang airnya telah berubah warna. Terlihat warnanya hijau dan baunya tidak disukai. Namun, kebanyakan manusia berwudhu’ darinya dan sholat. Apakah sholat mereka sah? Sedangkan saya, membawa air sendiri untuk bersuci. Namun saya dikritik dan dicemooh oleh mereka. Dianggap saya ini berlebihan dalam menerapkan agama. Apakah saya benar dalam perbuatan saya itu atau saya salah? Berikanlah kami faidah, semoga Allah memberikan pahala kepada anda.

Jawaban Syaikh Sholih al-Fauzan hafidzhahullah:

Anda tidak benar dalam hal meninggalkan air tersebut. Karena air tetap suci selama tidak berubah oleh najis. Jika air itu berubah dengan sebab najis, air itu menjadi najis menurut kesepakatan para Ulama. Adapun jika perubahan air itu bukan karena najis, air tersebut suci. Terutama jika perubahannya adalah karena kondisi diamnya air itu atau karena tanaman yang tumbuh di dalamnya, atau karena sebab dedaunan pohon atau semisalnya yang tertiup angin hingga masuk ke dalamnya. Intinya, jika perubahannya karena sesuatu yang suci, hukumnya adalah suci menurut pendapat yang benar dari para Ulama. Terutama jika perubahannya karena sesuatu yang sulit dihindari mengenai air, atau sesuatu yang tidak diletakkan ke dalamnya secara sengaja. Tidak mengapa bersuci dengan air pada penampung air atau kolam, meskipun berubah, selama perubahannya bukan karena najis. Anda tidak perlu membawa air lain (untuk berwudhu). Orang-orang yang mengingkari anda telah benar. Karena sikap demikian (membawa air lain ke masjid untuk bersuci, pent) adalah termasuk sikap berlebihan yang tidak pada tempatnya.

(al-Muntaqaa min Fataawaa al-Fauzaan jilid ke-3 permulaan Kitabut Thoharoh)

Lafadz Asli:

يوجد في منطقتنا مسجد، وعلى جانبه حوض كبير به ماء متغير اللون؛ فهو يبدو أخضر اللون، وله رائحة غير مستحبة، ولكن أكثر الناس يتوضئون منه ويصلون؛ فهل صلاتهم صحيحة ؟ أما أنا؛ فإني أحضر ماءً معي طهورًا، ولكنني أتعرض للنقد والسخرية منهم، ووصفي بالتشدد والتزمت في الدين؛ فهل أنا على حق من فعلي أم على باطل ؟ أفيدونا أثابكم الله .
لست مصيبًا في ترك هذا الماء؛ لأن الماء طهور ما لم يتغير بنجاسة، فإذا تغير بنجاسة؛ فهو نجس بإجماع أهل العلم، أما إذا كان تغيره بغير نجاسة؛ فهو طهور، خصوصًا إذا كان تغيره بسبب مكثه، أو بسبب نابت فيه، أو بسبب ما تلقيه الريح فيه من أوراق الأشجار ونحو ذلك، المهم؛ إذا كان تغيره بشيء طاهر؛ فهو طهور على الصحيح من قولي العلماء، خصوصًا إذا كان تغيره بشيء يشق صون الماء منه، أو لم يوضع فيه قصدًا؛ فلا بأس بالتطهر بماء الجابية والبركة، ولو تغير، ما لم يتغير بنجاسة؛ فلا داعي لإتيانك بماء غيره، والذين أنكروا عليك معهم في هذا صواب؛ لأن هذا من التشدد الذي لا وجه له .
( المنتقى من فتاوى الفوزان)