HUKUM AIR DI MASJID YANG BERUBAH WARNA BUKAN KARENA NAJIS

Penerjemah: al ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Di daerah kami terdapat masjid, di sampingnya terdapat kolam besar yang airnya telah berubah warna. Terlihat warnanya hijau dan baunya tidak disukai. Namun, kebanyakan manusia berwudhu’ darinya dan sholat. Apakah sholat mereka sah? Sedangkan saya, membawa air sendiri untuk bersuci. Namun saya dikritik dan dicemooh oleh mereka. Dianggap saya ini berlebihan dalam menerapkan…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM AIR DI MASJID YANG BERUBAH WARNA BUKAN KARENA NAJIS