BERDIAM DI RUMAH MEMPELAJARI QURAN, HADITS, DAN ILMU DARI PARA ULAMA SALAF

Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Nuaim bin Hammad -salah satu guru al-Imam al-Bukhari yang wafat tahun 228 Hijriyah - berkata: كَانَ ابْنُ الْمُبَارَكِ يُكْثِرُ الْجُلُوسَ فِي بَيْتِهِ، فَيُقَالُ لَهُ: تُكْثِرُ الْجُلُوسَ فِي بَيْتِكَ، أَلَا تَسْتَوْحِشُ؟ فَيَقُولُ: " كَيْفَ أَسْتَوْحِشُ، وَأَنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ؟ Ibnul Mubarak banyak duduk di rumahnya sehingga dikatakan…

Komentar Dinonaktifkan pada BERDIAM DI RUMAH MEMPELAJARI QURAN, HADITS, DAN ILMU DARI PARA ULAMA SALAF

FIQH HUKUM PENGGUNAAN BEJANA (Bag ke-1)

Ditulis oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman ????Penjelasan Bab Bab ini akan menjelaskan tentang hukum-hukum terkait penggunaan bejana. Bejana yang dimaksud adalah segala bentuk media untuk menampung air atau makanan. Digunakan untuk bersuci atau makan dan minum, sehingga bejana bisa berupa timba, gayung, tempat air minum, piring, atau gelas, tempayan, dan semisalnya. ✅Apakah Hukum Menggunakan Bejana dari Emas dan Perak…

Komentar Dinonaktifkan pada FIQH HUKUM PENGGUNAAN BEJANA (Bag ke-1)

PINJAMAN BERBUNGA YANG TERKESAN SEBAGAI JUAL BELI

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Apakah hukum membeli mobil secara tunai dengan tujuan menjual kembali secara kredit dengan tambahan harga? Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah: Jika seseorang membelinya secara tunai, tidaklah membelinya kecuali untuk fulan yang datang meminta agar ia menjualnya secara kredit, ini haram. Contohnya, saya datang kepada anda dan berkata: Saya ingin mobil tertentu di showroom…

Komentar Dinonaktifkan pada PINJAMAN BERBUNGA YANG TERKESAN SEBAGAI JUAL BELI

UWAIS AL-QORONIY: TABIIN TERBAIK (Bag ke-1)

Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Tabi’in adalah orang-orang yang tidak pernah bertemu Nabi, namun pernah bertemu dengan setidaknya seorang Sahabat Nabi. Tabi’in terbaik adalah Uwais al-Qoroniy. Disebutkan dalam sebuah hadits: Sebaik-baik Tabi’in adalah seorang laki-laki yang disebut dengan Uwais. Ia memiliki seorang ibu yang ia berbakti kepadanya. Ia (pernah) memiliki penyakit putih (pada kulit). Mintalah agar dia memohonkan…

Komentar Dinonaktifkan pada UWAIS AL-QORONIY: TABIIN TERBAIK (Bag ke-1)

JUAL BELI DENGAN PENUNDAAN PEMBAYARAN DAN BARANG BELUM DISERAHTERIMAKAN

Penerjemah: al Ustad Abu Utsman Kharisman Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 19209: Apakah hukum mengakhirkan pembayaran dan mengakhirkan (serahterima) barang yang dibeli, namun akad jual beli dilakukan saat itu juga? ????Jawaban al-Lajnah ad-Daaimah: Boleh mengakhirkan pembayaran dan (serahterima) barang yang dibeli jika jual belinya terhadap barang tertentu yang benar-benar ada, seperti rumah, mobil, dan semisalnya, telah disebutkan sifatnya secara jelas…

Komentar Dinonaktifkan pada JUAL BELI DENGAN PENUNDAAN PEMBAYARAN DAN BARANG BELUM DISERAHTERIMAKAN