Beberapa Faidah Terkait Amalan Di Bulan Dzhulhijjah ( bag.2)

Beberapa Faidah Terkait Amalan Di Bulan Dzhulhijjah ( bag.2)

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Di tulis Oleh Ustadz Kharisman

 4.      Bolehkah beberapa kepala keluarga patungan untuk membeli binatang kurban bersama?

 Jawab: Kalau patungannya untuk membeli kambing, maka tidak boleh. Namun jika untuk membeli sapi, maka tidak mengapa selama jumlah kepala keluarga yang menyerahkan iuran tidak lebih dari 7.

 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

 Dari Jabir bin Abdillah –radliyallaahu ‘anhumaa- beliau berkata: Kami menyembelih (alhadyu/kurban) bersama Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyyah untuk untuk 7 dan sapi untuk 7 (kepala keluarga)(H.R Muslim).

5.      Kapankah waktu penyembelihan kurban? Bolehkah dilakukan di waktu malam?

 Jawab: Penyembelihan kurban bisa dimulai setelah sholat Iedul Adha, jika dilakukan sebelumnya maka tidak terhitung sebagai ibadah kurban.

 مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى

Barangsiapa yang menyembelih (kurban) sebelum sholat (Ied) maka hendaknya mengganti dengan sesembelihan lain (setelah sholat) (H.R alBukhari dari Sahabat Jundab bin Sufyan alBajaly)

Berakhirnya masa penyembelihan adalah dengan berakhirnya waktu Ashar tanggal 13 Dzulhijjah.

وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

 “Semua hari tasyriq adalah hari penyembelihan” (H.R Ahmad. Ibnu Hajar menyatakan bahwa di dalam sanadnya terputus, namun tersambung dalam riwayat adDaruquthny, sedangkan seluruh perawinya terpercaya. Syaikh alAlbany menghasankannya).

Sehingga, masa penyembelihan kurban adalah 4 hari, yaitu:  tanggal 10 Dzulhijjah setelah sholat Ied, tanggal 11, tanggal 12, dan tanggal 13 Dzulhijjah. Perlu diingat bahwa berakhirnya hari pada penanggalan hijriah adalah dengan berakhirnya waktu Ashar.

Penyembelihan boleh dilakukan di waktu malam, karena tidak ada larangan dalam masalah ini, namun yang lebih utama di siang hari.

Jika penyembelihan terpaksa dilakukan setelah lewat dari tanggal 13 Dzulhijjah karena udzur, seperti binatangnya hilang kemudian baru ditemukan, atau orang yang dipercaya menanganinya terlupa, maka InsyaAllah tetap terhitung sebagai amalan kurban, diqiyaskan dengan seseorang yang terlewatkan melakukan sholat karena terlupa atau ketiduran (penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam Ahkaamul Udlhiyah).

 6.      Apa saja syarat-syarat Binatang Qurban?

Jawab : Syarat-syarat binatang qurban ada 5:

1.      Berupa hewan ternak unta, sapi, dan kambing (kambing kacang atau domba).

Itulah yang disebut bahiimatul an’aam dalam Quran surat al-Hajj ayat 34.

2.      Cukup usia

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

Dari Jabir beliau berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika sulit bagi kalian maka sembelihlah jadza’ah dari domba”(H.R Muslim).

Yang dimaksud dengan musinnahadalah: untuk unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun. Jadza’ah adalah usia 6 bulan, hanya diperbolehkan bagi domba, jika kesulitan menemukan usia minimal 1 tahun. Untuk kambing kacang tidak boleh usia di bawah 1 tahun.

.

3.      Tidak ada cacat: penglihatan/mata, pincang, sakit, dan sangat kurus karena terlalu tua.

 أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي

 Empat hal yang tidak memadai (untuk kurban) : buta jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan yang sangat kurus dan tidak bersumsum (H.R Ahmad)

4.      Milik dari orang yang berkurban.

5.      Tidak terkait dengan hak orang lain, misal: hewan yang digadaikan.

(Disarikan dari Ahkaamul Udlhiyyah karya Syaikh alUtsaimin).

7.      Apa saja syarat Penyembelihan kurban?

 Jawab: Syarat-syarat dalam penyembelihan kurban ada 5:

a.      Penyembelihnya muslim atau ahlul kitab yang mumayyiz dan berakal sehat.

b.      Alat yang digunakan untuk menyembelih tidak boleh menggunakan tulang atau kuku.

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا

“apa yang mengalirkan darah dan disebut Nama Allah, maka makanlah, selama tidak menggunakan tulang atau kuku” (H.R Abu Dawud)

c.       Disebut nama Allah ketika penyembelihan. (Bismillah, Allahu Akbar)

d.     Penyembelihan pada bagian syar’i di leher yang memotong urat yang mengalirkan darah.

Di leher terdapat 3 macam saluran/ urat di leher : al-mari’ (saluran makan dan minum), al-hulquum (saluran pernapasan), dan al-wadjaan(urat yang mengalirkan darah, berjumlah 2). Yang wajib terpotong adalah semua alwadjan tersebut.

e.      Penyembelihan dilakukan di waktu-waktu kurban (dari selepas sholat Iedul Adha sampai berakhirnya Ashar 13 Dzulhijjah).

(Disarikan dari Fatwa Syaikh Sholeh al-Fauzan dan Ahkaamul Udlhiyah Syaikh al-Utsaimin).

8.      Bagaimana jika Penyembelihnya Lupa Membaca Nama Allah saat Menyembelih?

Jawab: Jika penyembelihnya lupa membaca Nama Allah, maka yang demikian tidak mengapa. Sesembelihan tetap sah. Sebagaimana pendapat dari Sahabat Ibnu Abbas, dinukil oleh Imam al-Bukhari dalam Shahihnya.

9.      Bolehkah Memberi Upah Kulit kepada Petugas Penyembelih?

Jawab: Tidak boleh memberi upah dari bagian hewan yang dikurbankan, baik berupa daging, kulit, dan lainnya. Hal ini sebagaimana hadits:

 أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا فِي الْمَسَاكِينِ وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا

(Dari Ali bin Abi Tholib) bahwa Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan beliau untuk mengurusi binatang kurban beliau dan membagikan seluruhnya daging, kulit, dan lapisan di punggung hewan tersebut kepada orang-orang miskin dan tidak memberi upah pada penyembelihan itu darinya sedikitpun” (Muttafaqun ‘alaih).

Upah boleh diberikan dalam bentuk lain, seperti uang.

Jika petugas penyembelih diberi bagian dari daging atau kulitnya sebagai bentuk hadiah, maka yang demikian tidak mengapa (sebagaimana difatwakan Syaikh alUtsaimin).

Upah adalah imbal jasa karena perbuatan sesuatu, sedangkan hadiah adalah pemberian untuk saling menumbuhkan perasaan cinta dan mempererat persaudaraan sesama muslim. Niat menjadi pembeda antara satu hal dengan hal yang lain.