di tulis oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Bagaimana Hukum Asal Air ?
Jawab : Air hukum asalnya adalah suci dan bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu’, mandi, menghilangkan najis).
إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Sesungguhnya air adalah suci (dan mensucikan), tidaklah ternajiskan dengan suatu apapun (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaa-i)
Jika anda menemukan sejumlah air dan tidak bisa dipastikan apakah suci atau tidak, maka secara asal ia adalah suci dan mensucikan, sampai ada hal yang meyakinkan yang diketahui dengan jelas bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi.
Kapan Air Tidak Bisa Digunakan untuk Bersuci?
Jawab : Air tidak bisa digunakan untuk bersuci jika:
1. Terkena benda najis dan salah satu sifatnya berubah (warna, rasa, dan bau). Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para Ulama’)
2. Tercampur oleh benda lain yang suci dan sudah berubah menjadi bukan air lagi. Artinya, zat suci yang mencampurinya telah mendominasi sehingga tidak bisa disebut ‘air’ lagi.
Contoh: Air tercampur dengan teh sehingga mendominasi dan berubah menjadi teh. Selanjutnya ia tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci (berwudhu’, mandi, menghilangkan najis).
Hal ini disebabkan bahwa dalam alQur’an dan asSunnah benda cair satu-satunya yang bisa digunakan untuk bersuci hanyalah air (ماء /الماء ), maka selama nama penyebutannya masih “air” secara mutlak, maka ia masih bisa digunakan untuk bersuci.
☑Sumber Air yang Berasal dari Alam
Dari langit : hujan, embun, salju
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
…dan Kami turunkan dari langit air yang suci (dan mensucikan) (Q.S alFurqan:48)
اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِاْلمَاءِ وَالثَّلْجِ وَاْلبَرَدِ
…Ya Allah, cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju, dan embun (doa iftitah yang diajarkan Nabi dalam riwayat alBukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Dari tanah : sungai, danau, mata air
مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ
Permisalan sholat 5 waktu adalah seperti sungai mengalir yang deras di depan pintu rumah kalian yang dipakai mandi 5 kali sehari (H.R Muslim)
Selain dari tanah : air laut.
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaa-i, Ibnu Majah)
Semua jenis air-air di atas adalah suci dan mensucikan (thohuurun) berdasarkan nash dalam alQur’an dan asSunnah.
(Buku Fiqh Bersuci dan Sholat, Abu Utsman Kharisman, Penerbit Cahaya Sunnah Bandung)