Penggunaan Air (bag ke-1)

di tulis oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Bagaimana Hukum Asal Air ? Jawab : Air hukum asalnya adalah suci dan bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu’, mandi, menghilangkan najis). إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ Sesungguhnya air adalah suci (dan mensucikan), tidaklah ternajiskan dengan suatu apapun (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaa-i) Jika anda menemukan sejumlah air dan tidak bisa dipastikan apakah…

Komentar Dinonaktifkan pada Penggunaan Air (bag ke-1)

Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 5)

Cairan Kuning Setelah Masa Haid Fadhilatusy Syaikh ditanya: Apakah hukum cairan berwarna kuning yang keluar dari wanita sesudah masa sucinya? Beliau menjawab: Kaidah umum dalam permasalahan ini dan permasalahan yang semisalnya bahwa cairan kuning atau keruh sesudah masa haid tidak diperhitungkansebagai haid. Hal ini berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyah: “Kami tidak memperhitungkan warna kuning dan keruh sesudah masa suci (sebagai darah…

Komentar Dinonaktifkan pada Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 5)