Penggunaan Air (bag ke-1)

di tulis oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Bagaimana Hukum Asal Air ? Jawab : Air hukum asalnya adalah suci dan bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu’, mandi, menghilangkan najis). إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ Sesungguhnya air adalah suci (dan mensucikan), tidaklah ternajiskan dengan suatu apapun (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaa-i) Jika anda menemukan sejumlah air dan tidak bisa dipastikan apakah…

Komentar Dinonaktifkan pada Penggunaan Air (bag ke-1)