FIQH HUKUM PENGGUNAAN BEJANA (Bag ke-1)

Ditulis oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman ????Penjelasan Bab Bab ini akan menjelaskan tentang hukum-hukum terkait penggunaan bejana. Bejana yang dimaksud adalah segala bentuk media untuk menampung air atau makanan. Digunakan untuk bersuci atau makan dan minum, sehingga bejana bisa berupa timba, gayung, tempat air minum, piring, atau gelas, tempayan, dan semisalnya. ✅Apakah Hukum Menggunakan Bejana dari Emas dan Perak…

Komentar Dinonaktifkan pada FIQH HUKUM PENGGUNAAN BEJANA (Bag ke-1)