JUAL BELI DENGAN PENUNDAAN PEMBAYARAN DAN BARANG BELUM DISERAHTERIMAKAN

Penerjemah: al Ustad Abu Utsman Kharisman Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 19209: Apakah hukum mengakhirkan pembayaran dan mengakhirkan (serahterima) barang yang dibeli, namun akad jual beli dilakukan saat itu juga? ????Jawaban al-Lajnah ad-Daaimah: Boleh mengakhirkan pembayaran dan (serahterima) barang yang dibeli jika jual belinya terhadap barang tertentu yang benar-benar ada, seperti rumah, mobil, dan semisalnya, telah disebutkan sifatnya secara jelas…

Komentar Dinonaktifkan pada JUAL BELI DENGAN PENUNDAAN PEMBAYARAN DAN BARANG BELUM DISERAHTERIMAKAN