PELAJARAN BERHARGA DARI PERCAKAPAN AL-MUZANI DENGAN ASY-SYAFI’I

ditulis oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Al-Imam al-Muzani rahimahullah menyatakan: إِنْ كَانَ أَحَدٌ يُخْرِجُ مَا فِي ضَمِيرِي وَمَا تَعَلَّقَ بِهِ خَاطِرِي مِنْ أَمْرِ التَّوْحِيْدِ، فَالشَّافِعِيُّ فَصِرْتُ إِلَيْهِ، وَهُوَ فِي مَسْجِدِ مِصْرَ فَلَمَّا جَثَوْتُ بَيْنَ يَدَيْهِ قُلْتُ: هَجَسَ فِي ضَمِيرِي مَسْأَلَةٌ فِي التَّوْحِيْدِ فَعَلِمْتُ أَنَّ أَحَداً لاَ يَعْلَمُ عِلْمَكَ فَمَا الَّذِي عِنْدَكَ؟ فَغَضِبَ ثُمَّ قَالَ: أتَدْرِي أَيْنَ أَنْتَ؟ قُلْتُ: نَعَمْ…

Komentar Dinonaktifkan pada PELAJARAN BERHARGA DARI PERCAKAPAN AL-MUZANI DENGAN ASY-SYAFI’I

HUKUM ASAL PAKAIAN WANITA ADALAH SUCI

Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Kebiasaan para wanita, pakaian mereka panjang, yang kadangkala bisa mengenai sebagian najis atau kotoran. Apakah boleh salat dengan pakaian tersebut? Jawaban Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafidzhahullah: Telah dimaklumi bahwasanya wanita memerlukan tambahan dalam pakaiannya yang tentunya akan menyeret di atas tanah karena hal itu lebih menutup dirinya. Ini adalah suatu…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM ASAL PAKAIAN WANITA ADALAH SUCI

HUKUM SALAT ORANG YANG MEMAKAI JIMAT

Penerjemah: Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Seseorang bertanya: Apakah hukum salat atau melaksanakan ibadah apapun bagi orang yang di tangannya terdapat jimat? Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah: Jimat adalah haram, tidak diperbolehkan. Termasuk kesyirikan kecil. Bisa juga mengarah pada kesyirikan besar. Salatnya sah, jika hatinya tidak bergantung (penuh) pada jimat itu dan tidak meyakini bahwasanya jimat…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM SALAT ORANG YANG MEMAKAI JIMAT