HUKUM ASAL PAKAIAN WANITA ADALAH SUCI

Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Kebiasaan para wanita, pakaian mereka panjang, yang kadangkala bisa mengenai sebagian najis atau kotoran. Apakah boleh salat dengan pakaian tersebut? Jawaban Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafidzhahullah: Telah dimaklumi bahwasanya wanita memerlukan tambahan dalam pakaiannya yang tentunya akan menyeret di atas tanah karena hal itu lebih menutup dirinya. Ini adalah suatu…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM ASAL PAKAIAN WANITA ADALAH SUCI