KAJIAN FIQH : TAYAMMUM (BAG KE-1)

Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Apa yang Dimaksud dengan Tayammum? Jawab: Tayammum adalah bersuci dengan tanah/ debu jika tidak didapati atau tidak mampu menggunakan air sebagai pengganti wudhu’ dan mandi wajib. .Dalam Kondisi Apa Saja Seseorang Bisa Bertayammum? Jawab: 1.Tidak didapati adanya air. فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا …kalian tidak menemukan air, maka bertayammumlah…(Q.S anNisaa’:43 dan al-Maidah:6) إِنَّ…

Komentar Dinonaktifkan pada KAJIAN FIQH : TAYAMMUM (BAG KE-1)