HUKUM MEMBELI HEWAN KURBAN LEBIH AWAL DAN MENENTUKANNYA SEBAGAI HEWAN KURBAN
Asy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin -Rahimahullohu- ditanya: Saya ingin berkurban, akan tetapi saya ingin membeli (hewan kurban berupa kambing -pent) dari sekarang, kemudian saya pelihara. Lalu bagaimana apabila terjadi sesuatu pada kambing tersebut, seperti sakit, cacat atau perkara yang bisa menghalangi hewan tersebut untuk dijadikan hewan kurban. Apakah saya tetap boleh menjadikannya sebagai hewan kurban atau tidak ?…