15. Membolehkan Penjualan Sebagian Barang-Barang Haram
Majalah Al Mujtama’ memberitakan bahwa organisasi-organisasi Islam di Prancis mengadakan seminar fiqih pada tanggal 19 Juli 1997 di Paris yang dihadiri oleh Yusuf Al Qaradhawi, Dr. ‘Isham Al Basyir, dan sebagainya. Disebutkan pula bahwa tujuan seminar fiqih ini adalah menjawab persoalan-persoalan fiqhiyah yang dilontarkan oleh kaum Muslimin di negeri tersebut. Lalu sang wartawan ini menceritakan tentang seminar tersebut. Dia menulis :
Adapun tentang (sebagian) penjualan barang-barang haram maka ia (Qaradhawi) telah membolehkannya dalam batasan darurat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Majalah Al Mujtama’ nomor 1261, 5 Agustus 1997/Awal Rabi’ul Akhir 1418)
Pembaca yang budiman, lihatlah betapa lancangnya Qaradhawi dalam menghalalkan apa yang diharamkan Allah seperti khamr, babi, dan sebagainya di negeri kafir dengan alasan darurat yang tidak melanggar undang-undang yang berlaku (Jangan heran dengan ajakan Qaradhawi ini. Dia juga mengajak untuk mengikuti Barat, seperti diberitakan Majalah Al Mujtama’ di atas. Dalam seminar di Paris dia menjawab berbagai masalah fiqhiyah seperti yang dinukil wartawan : “Lalu Qaradhawi menjawab pertanyaan hadirin dengan jawaban bahwa dia membolehkan seorang Muslim tinggal di negeri kafir dan mendapatkan kewarganegaraan kecuali bagi orang yang menginginkan tinggal sekedar untuk mengumpulkan harta tanpa mencari persaudaraan dengan saudara-saudara Muslimnya. Dia menganggap perkara ini adalah keharaman yang paling besar kemudian dia mengajak untuk mentaati peraturan dan undang-undang Barat dan memprioritaskan hak Pemilu yang dianggapnya sebagai satu persaksian : ‘Dan janganlah kalian sembunyikan syahadah kalian.’”) . Maka di manakah kefakihan sang Faqihul Islam (seperti yang mereka sangka) dalam memahami firman Allah :
Katakanlah : “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al A’raf : 33)
Membolehkan Hadir Dalam Acara Yang Dibagikan Khamr Di Dalamnya Demi Dakwah
Dalam seminar fikih di Paris tersebut, sang wartawan menulis jawaban Qaradhawi :
“Kemudian dia menjawab pertanyaan yang mewakili kebanyakan Muslimin di Barat pada khususnya para pimpinan dan pengurus yayasan bila diundang menghadiri acara-acara yang dibagikan khamr di dalamnya sehingga orang terpaksa duduk di meja tempat orang-orang meminum khamr. Dan demi maslahat dakwah Islamiah, seorang Muslim dituntut untuk tidak absen dari acara-acara seperti itu supaya tidak terkesan mengucilkan diri dari masyarakat. Dan Qaradhawi berpendapat bahwa pada dasarnya pengundang acara-acara ini harus menghormati keyakinan Muslimin dan menjauhkan mereka dari semua yang diharamkan yang dikenal dalam agama mereka namun apabila hal tersebut sulit maka hal-hal yang diharamkan seperti ini kalau dibutuhkan hukumnya dibolehkan.”
Sebagai bantahan atas fatwa yang menyesatkan ini, aku berkata :
Pertama, diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah ia duduk di atas hidangan tempat minum khamr.” (HR. Ahmad dari Umar bin Khaththab, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil hadits nomor 1949)
Jelaslah bahwa hadits tersebut membantah dengan tegas terhadap fatwa orang yang dianggap Faqihul Islam ini.
Kedua, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan sifat-sifat hamba-Nya di antaranya tidak menghadiri majelis-majelis batil yang disebut az zuur.
Allah telah menyebutkan dalam surat Al Furqan tentang sifat-sifat ibadurrahman (hamba-hamba Allah) dalam firman-Nya :
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqan : 72)
Terhadap ayat tersebut, Malik berkata dari Az Zuhri : “Dalam pertemuan yang di dalamnya ada acara minum khamr, mereka tidak menghadiri dan tidak menyukainya.”
Muhammad bin Al Hanafiah berkata : “Az Zuur adalah laghwun dan nyanyian.”
Az Zajaji menjelaskan : “Mereka tidak duduk menemani para pelaku maksiat, tidak mendukung mereka, dan mereka berlalu sebagai orang-orang terhormat. Mereka tidak meridhai hal-hal yang tidak berfaedah karena mereka menghormati diri mereka untuk mencampuri hal tersebut dan bergaul dengan orang-orangnya.”
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan : “Maksudnya, mereka tidak menghadiri majelis-majelis batil. Apabila mereka melewati apa yang tidak berfaedah, baik kata-kata atau perbuatan, mereka menjaga diri mereka dari menemani dan cenderung kepadanya. Dan termasuk di dalamnya adalah hari-hari besar orang-orang musyrik –sebagaimana para Salaf menafsirkannya–, nyanyian, dan segala macam kebatilan.”
Beliau juga menjelaskan : “Az Zuur diartikan dengan perkataan dan perbuatan yang batil.” (Ighaatsatul Lahafan I:241-242)
Asy Syaukani berbicara tentang arti Az Zuur dalam kitabnya Fathul Qadiir juz III:89 lalu dia menyebut pendapat-pendapat para ulama kemudian berkata : “Dan yang paling utama adalah tidak mengkhususkan dengan salah satu jenis dari jenis-jenis az zuur, akan tetapi yang dimaksud adalah mereka tidak menghadiri semua hal yang termasuk Az Zuur apapun dan bagaimanapun.”
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah dalam Tafsir Al Karimi Ar Rahman mengatakan : “Mereka tidak menghadiri Az Zuur, baik perkataan, perbuatan yang haram, dan mereka menjauhi semua majelis yang mencakup perkataan-perkataan haram dan perbuatan-perbuatan haram seperti terlalu mempermasalahkan ayat-ayat Allah, perdebatan yang batil, ghibah, adu domba, mencela, menuduh zina, mengolok-olok, dan nyanyian yang diharamkan, meminum khamr dan menggelar sutera, gambar-gambar, dan sebagainya.
Ketiga, As Salaf radliyallahu ‘anhum menjauhi majelis-majelis batil dan jahat. Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr diriwayatkan bahwa seorang laki-laki membuat makanan dan mengundangnya. Maka dia berkata : “Apakah di dalam rumah terdapat gambar-gambar?” Dia menjawab : “Ya!” Maka beliau menolak datang hingga gambar-gambar tersebut dihancurkan lalu beliau masuk.
Imam Al Auza’i berkata : “Kami tidak memasuki pesta yang terdapat kebatilan dan alat-alat musik.”
Pembaca yang budiman, dengan penjelasan para Salaf tersebut, jelaslah bagi kita bahwa Qaradhawi tidak merujuk kepada dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dia semata-mata berfatwa dan berjalan seiring dengan apa yang dianggap baik oleh hawa nafsunya. Apakah maslahat yang dapat diambil dari menghadiri majelis-majelis yang melanggar hal-hal yang diharamkan Allah? Apakah sudah tidak ada lagi tempat untuk berdakwah?
Menghalalkan Sembelihan Orang Kafir Selain Ahli Kitab
Ketika mengunjungi Malaysia dan Jepang, Qaradhawi bertemu dengan wartawan dari Harian Asy Syarq lalu diadakanlah wawancara yang difokuskan pada fatwa seputar makanan dan sembelihan. Ditanyakan bagaimana menyikapi masakan dan makanan orang Jepang yang bukan Ahli Kitab? Qaradhawi menjawab :
Sebenarnya ketika mengunjungi Jepang pada masa-masa sebelum ini, aku bersikap sangat keras. Tapi kali ini aku tidak mementingkannya dalam beberapa hal. Maka aku berkata pada mereka, tatkala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ditanya tentang orang Majusi, beliau bersabda :
“Perlakukan mereka seperti sunnahnya Ahli Kitab.”
Majusi adalah bangsa yang mengatakan ada dua Tuhan yaitu Tuhan untuk cahaya dan kebaikan serta Tuhan untuk kejahatan dan kegelapan. Dan mereka juga menyembah api.
Oleh karena itu, Syaikh Rasyid Ridha berpendapat dalam Tafsir Al Manaar bahwa orang-orang Budha dan yang lainnya dari pengikut agamaagama orang Timur, mereka harus diperlakukan seperti para Majusi yaitu perlakuan sama seperti Ahli Kitab apabila mereka kita anggap seperti orang Majusi. Dan hadits tadi mempunyai riwayat lain walaupun dhaif (lemah) yaitu :
“Tidak boleh dinikahi para wanitanya dan tidak boleh dimakan sembelihan mereka.”
Adapun berkaitan dengan larangan menikahi para wanitanya, ini adalah shahih karena Al Qur’an mengatakan :
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.” (QS. Al Baqarah : 221)
Akan tetapi tentang sembelihan mereka, ini yang tidak benar. Dan aku katakan, apabila benar mereka menyembelih maka tidak ada halangan apabila kita memakan sembelihan mereka. Dalam beberapa negara dikatakan, sesungguhnya tersedia daging halal yang disembelih oleh tangan orang Islam dengan cara yang syar’i dan disebut asma Allah. Dan begitulah hingga daging tersebut lebih murah daripada daging biasa. Maka alasan apa yang mendorong kita dalam keadaan seperti ini tidak lain hanyalah kadang-kadang terdapat seorang atau dua orang mahasiswa di sebuah negeri di mana mereka tidak mendapatkan orang yang menjual daging halal. Menetap beberapa tahun di negeri perantauan tanpa memakan daging adalah satu hal yang memberatkan. Maka bisa saja dalam keadaan seperti ini dia mengambil rukhshah (keringanan) akan tetapi aku memberikan syarat agar daging tersebut disembelih. Dan penyembelihan syar’i bukanlah harus menggunakan pisau dan melakukan begini-begitu akan tetapi penyembelihan yang memotong leher. (Harian Asy Syarq, 9 Muharram 1418 H/16 Mei 1997 M)
Aku berkata, sesungguhnya Qaradhawi dalam fatwanya yang menghalalkan sembelihan selain Ahli Kitab ini dilakukan atas dasar hal-hal sebagai berikut :
1. Pengalihan dari tingkatan tasyadud (keras) menjadi tingkatan tasahul (meremehkan).
2. Pengkiasan watsaniy (para penyembah berhala) dan orang-orang musyrik kepada Majusi atas dasar hadits :
“Perlakukan mereka seperti sunnahnya Ahli Kitab.”
Dan fatwa Rasyid Ridha tentang dibolehkannya sembelihan orang Budha dan lainnya dari para penganut agama-agama Timur.
3. Menetapnya para pelajar dalam delegasi pelajar bertahun-tahun tanpa makan daging adalah bukan hal yang mudah menurut Qaradhawi.
Poin pertama, perkataan Qaradhawi :
“Sebenarnya ketika mengunjungi Jepang pada masa-masa sebelum ini, aku bersikap sangat keras. Tapi kali ini aku tidak mementingkannya dalam beberapa hal.”
Mungkin saja dengan perkataan itu dia ingin agar kebanyakan manusia ridha –walaupun dengan mengorbankan agama– lalu memperbolehkan memakan sembelihan orang kafir dan musyrik selain Ahli Kitab hingga tidak terkesan di hadapan manusia bahwa dia berpendapat keras. Allah telah berfirman :
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘ini halal dan ini haram’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An Nahl : 116)
Poin kedua, tentang pengkiasan seluruh orang musyrik dengan Majusi maka aku berkata kepada Qaradhawi, sebelumnya kuatkanlah singgasanamu lalu ukirlah baik-baik (pikirkan dulu baru bicara).
Hadits : “Perlakukanlah mereka seperti sunnahnya Ahli Kitab.”
Yang kamu jadikan sebagai dalil adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al Muwaththa’ kitab Zakat bab 24 hadits 42. Ia mengatakan :
Dari Ja’far bin Muhammad bin Ali dari ayahnya bahwa Umar bin Khaththab menyebutkan tentang orang Majusi lalu ia berkata :
“Aku tidak mengetahui bagaimana yang harus aku perbuat dalam urusan mereka.” Maka Abdurrahman bin Auf berkata : “Aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
‘Perlakukanlah mereka seperti sunnahnya Ahli Kitab.’”
Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf juz I halaman 325 hadits nomor 1925, Abdurazzaq dalam Al Mushannaf kitab ke-8 bab 144 hadits nomor 2.
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah : “Hadits ini munqathi’ (terputus sanadnya) karena Muhammad bin Ali tidak bertemu Umar ataupun Abdurrahman.” (At Talkhiis Al Habiir III:172)
Al Hafizh Ibnu Katsir berkata : “Hadits tersebut tidak benar diriwayatkan dengan lafal ini.” (Tafsiir Ibnu Katsiir dalam surat Al Ma’idah ayat 5 dan didhaifkan pula oleh Al Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil 1248)
Seandainya hadits ini shahih maka keumumannya gugur karena telah dikhususkan dengan mafhum ayat ini sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Katsir : “Seandainya diterima keshahihan hadits ini maka keumumannya dikhususkan dengan mafhum ayat :
‘Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al Kitab itu halal bagimu.’
Artinya bahwa makanan orang selain Ahli Kitab dari para penganut agama lain adalah tidak halal.” (Tafsiir Ibnu Katsiir surat Al Ma’idah ayat 5)
Adapun hadits ghairu naakihii Nisaa’ihim walaa aakilii dzabaa’ihihim (tidak boleh dinikahi para wanitanya dan tidak boleh dimakan sembelihan mereka), Qaradhawi menyangka bahwa baris pertama dari pengecualian ini adalah shahih (tidak dinikahi para wanitanya) dan baris kedua (dan tidak boleh dimakan sembelihannya) adalah dhaif. Maka aku tidak mengerti bagaimana Qaradhawi menshahihkan baris yang pertama dan mendhaifkan baris yang kedua padahal para muhaddits telah menghukumi bahwa kedua baris hadits tersebut adalah sama-sama dhaif karena dalam sanadnya terdapat Qais bin Ar Rabi’, seorang yang dhaif ditambah lagi hadits ini mursal. Hal ini disebutkan oleh Al Hafizh dalam At Talkhiish Al Habiir III:172.
Memang, orang yang berbicara dalam sesuatu yang bukan bidangnya akan menghasilkan hal-hal yang aneh. Selain hadits tersebut dhaif dan tidak tsabit juga telah terjadi ijma’ atas diharamkannya sembelihan orang Majusi.
Ibnu Abdil Barr berkata : “Sesungguhnya para ulama Islam telah bersepakat bahwa orang Majusi tidak diperlakukan seperti sunnahnya Ahli Kitab dalam menikahi wanitanya dan hukum sembelihannya.” (At Tamhiid II:116)
Ibnu Qudamah Al Maqdisy berkata : “Para ahlul ilmi telah bersepakat atas haramnya binatang buruan dan sembelihan orang Majusi kecuali hewan yang tidak disembelih seperti ikan dan belalang karena mereka sepakat membolehkannya.” Beliau juga berkata : “Dan hukum seluruh orang kafir dari para penyembah berhala, para zindiq, dan lainnya sama seperti haramnya sembelihan dan binatang buruan orang Majusi kecuali ikan dan belalang dan seluruh binatang yang halal bangkainya.” (Al Mughnii VIII:570-571)
Al Qurthubi menjelaskan : “Adapun Majusi, maka para ulama –kecuali yang menyendiri dalam pendapatnya– bersepakat bahwa sembelihan dan binatang-binatang buruan mereka tidak boleh dimakan dan wanita mereka tidak boleh dinikahi. Karena mereka bukan Ahli Kitab.” (Al Jaami’ li Ahkaamil Qur’aan VI:77-78)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : “Adapun orang-orang Majusi yang telah kami sebutkan pembicaraan tentang mereka didasarkan oleh dua hal, salah satunya bahwa sembelihan-sembelihan mereka tidak boleh dimakan dan wanitanya tidak boleh dinikahi.” Kemudian Syaikh mengatakan bahwa orang-orang Majusi bukanlah Ahli Kitab dengan memberikan alasan dan dalil-dalil. Rujuklah perkataannya tentang masalah haramnya sembelihan orang-orang Majusi dari Majmuu’ Fataawaa jilid ke-32 halaman 187-190.
Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Adapun orang Majusi, walaupun kepada mereka dikenakan jizyah (upeti) sebagaimana yang dikenakan kepada Ahli Kitab akan tetapi sembelihan mereka tidak boleh dimakan dan wanita mereka tidak boleh dinikahi.” (Tafsiir Ibnu Katsiir dalam ayat yang dimaksud)
Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Sembelihan Majusi adalah haram bagi kita dan ini pendapat jumhur ulama.” (Majmuu’ Syarh Muhadzdzab IX:79)
Imam Syaukani menafsirkan ayat : “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al Kitab itu halal bagimu.” Beliau berkata : “Yang dimaksud dengan Ahli Kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Sedangkan Majusi, jumhur ulama berpendapat bahwa sembelihan-sembelihan mereka tidak boleh dimakan dan para wanitanya tidak boleh dinikahi karena Majusi bukanlah Ahli Kitab. Ini adalah yang masyhur di kalangan ahlul ilmi.” (Fathul Qadiir II:14)
Pembaca yang budiman, kita sudah mengetahui tentang dhaifnya hadits yang dijadikan dalil oleh Qaradhawi untuk menghalalkan sembelihan orang Majusi dan orang kafir selain Ahli Kitab. Telah jelas pula bagi kita tentang ijma’ dan fatwa ulama atas diharamkannya sembelihan-sembelihan orang Majusi dan orang-orang kafir selain Ahli Kitab. Maka jelaslah bagi kita bahwa Qaradhawi hanya ingin membela fatwanya sendiri yang batil atas dibolehkannya memakan sembelihan orang kafir dan musyrik selain Ahli Kitab. Qaradhawi mengkiaskan fatwanya kepada bolehnya memakan sembelihan orang kafir Majusi padahal disebutkan haramnya sembelihan-sembelihan orang Majusi. Bagaimana bisa mengkiaskan satu hukum kepada sumber yang batil? Tak dapat disangkal lagi bahwa Qaradhawi berusaha merombak berbagai panji-panji agama dengan berkedok wasithiyah (agama moderat) dan mempermudah serta tidak fundamentalis.
Adapun pengecualiannya terhadap pendapat Muhammad Rasyid Ridha yang membolehkan sembelihan orang Budha dan agama-agama Timur penyembah berhala lainnya maka patut dipertanyakan padanya, siapakah Muhammad Rasyid Ridha jika dibandingkan dengan para imam Muslimin yang telah sepakat tentang haramnya sembelihan Majusi dan orang kafir selain Ahli Kitab? Para ulama dan ahli fikih telah membantah orang-orang yang lebih utama dari Muhammad Rasyid Ridha, Qaradhawi, dan ahlul ahwa lainnya seperti Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid, seorang imam ahli fikih yang berpendapat tentang halalnya sembelihan orang Majusi.
Tatkala menyebutkan keganjilan pendapat Abu Tsaur dalam masalah ini, Al Hafizh Ibnu Katsir berkata : “Setelah ia (Abu Tsaur) mengatakan tentang halalnya sembelihan orang Majusi dan populerlah pendapat ini maka para fuqaha mengingkarinya. Sampai-sampai Imam Ahmad mengatakan bahwa dalam hal ini dia seperti namanya yaitu Abu Tsaur (Abu Tsaur berarti : Bapaknya sapi, penterj.).” (Tafsiir Ibnu Katsiir II:21)
Poin ketiga, perkataan Qaradhawi tentang keberadaan sebagian mahasiswa di negeri kafir yang bukan Ahli Kitab dan ketidaksabaran mereka untuk tidak makan daging sementara waktu, tidak menjadikan hal yang haram menjadi halal.
Menghalalkan Produk Yang Mengandung Daging, Lemak, Dan Tulang Babi Yang Sudah Diproses Secara Kimia
Dalam sebuah harian, Yusuf Al Qaradhawi mengatakan :
Masalah babi dan apa saja yang berasal dari babi bila diproses secara kimia maka aku katakan apabila barang najis yang telah diproses secara kimia maka ia telah berubah. Dan sesuatu yang najis apabila telah berubah maka menjadi suci. Para ahli fikih mengatakan : “Sesuatu yang telah berubah sebagai contoh kulit apabila dibakar dengan api dan berubah menjadi debu menjadi sangat suci.” Khamr yang aslinya adalah anggur tatkala berubah menjadi cuka menjadi suci dan hukumnya sama dengan cuka lainnya. Ulama mengatakan : “Kalau ada seekor anjing jatuh di tambang garam dan melebur dengan garam, dia tidak lagi dihukumi anjing.”
Menurutku, terdapat persamaan dalam hal ini. Mereka mengatakan gelatin berasal dari tulang akan tetapi diproses secara kimia hingga hilang asalnya. Begitu pula dengan pasta gigi dan sabun. Barang-barang ini telah melalui proses kimia secara benar (sehat) dan bisa jadi asalnya dari tulang babi dan lainnya. Dan ini tidak membahayakan. (Harian Asy Syarq Ash Shadiran, 9 Muharram 1418 H/15 Mei 1997 M)
Saudara pembaca yang budiman, untuk menjelaskan kebatilan perkataan Qaradhawi ini, penulis memiliki beberapa bantahan :
Pertama, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan daging dan lemak babi bagi orang Islam dengan firman-Nya :
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah : 173)
Ketika menjelaskan makna wa lahmul khinziir (dan daging babi) dalam surat Al Ma’idah ayat 3, Imam Al Qurthubi rahimahullah mengatakan : “Allah mengkhususkan daging dari babi untuk menunjukkan diharamkannya zat babi itu, baik disembelih atau tidak dan ini mencakup lemaknya.” Beliau juga mengatakan : “Umat telah bersepakat atas diharamkannya lemak babi.” (Ahkaamul Qur’aan II:222)
Sedangkan Al Hafizh Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini : “Dan firman Allah wa lahmul khinziir yaitu baik yang jinak (piaraan) maupun yang liar dan daging mencakup semua bagiannya termasuk lemaknya.”
Kedua, apabila diketahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan babi, lemak, dan minyaknya maka wajib bagi setiap Muslim untuk menerima syariat-Nya dengan menjauhi babi, lemak, dan minyaknya. Dan hendaknya tidak menempuh cara-cara Ahli Kitab dalam berdalih untuk menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan lemak (gajih) kepada mereka maka mereka menggunakan berbagai dalih dan cara untuk mengotak-atik syariat Allah. Mereka mencairkan lemak babi lalu menjualnya dan memakan uang hasil penjualannya.
Hadits dari Umar radliyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Allah melaknat orang Yahudi dan mengharamkan lemak bagi mereka maka mereka mencairkannya lalu menjualnya.” (Muttafaq Alaih)
Dan dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Allah telah melaknat Yahudi tiga kali. Sesungguhnya Allah mengharamkan lemak babi atas mereka maka mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Dan sesungguhnya Allah tidak akan mengharamkan kepada suatu kaum untuk memakan sesuatu kecuali pastilah Dia mengharamkan penjualannya.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah memperingatkan kita agar menghindari dari cara-cara yang ditempuh Yahudi. Beliau bersabda :
“Jangan engkau berbuat seperti perbuatan orang Yahudi, mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah dengan tipuan yang paling hina (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Bathah dalam Tafsiir Ibnu Katsir pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Dan tanyakanlah kepada Bani lsrail tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka.” Ia berkata : “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Muslim, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shibah Az Za’farani, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda … .” Hadits ini dihasankan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmuu’ Fataawaa juz 29 halaman 29 ketika berbicara tentang larangan al hiyal (membuat muslihat). Beliau berkata : “Ibnu Bathah telah meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari Abu Hurairah.” Lalu beliau membacakan ayat tersebut. Ibnu Katsir berkata setelah menyebut sanad hadits tersebut : “Sanad ini baik karena Ahmad bin Muhammad bin Muslim ini disebutkan oleh Al Khathib dalam Tarikh-nya dan ditsiqahkan oleh para perawi lainnya yang sudah masyhur ketsiqahannya dan Tirmidzi sering menshahihkan sanad seperti ini.”) .”
Ketiga, Qaradhawi memusatkan fatwanya yang sesat pada proses kimia untuk membolehkan hasil produk yang tercampur dengan daging, minyak, atau tulang babi. Dalam hal ini telah terjadi perbedaan diantara para imam dan ahli fikih. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tetap haram tidak menjadikan suci dan halal. Namun ada pula yang menyatakan suci dan halal setelah berproses menjadi zat lain. Itu pun dengan syarat apabila berubah secara alamiah (dari Allah) tetapi jika diproses oleh manusia dan berubah menjadi zat yang lain maka mereka tidak membolehkannya. Hal ini berdasarkan atas larangan Nabi kepada para shahabatnya untuk merubah khamr menjadi cuka sebagaimana tersebut dalam hadits Anas yang akan kami sebutkan mendatang.
Keempat, anggaplah apa yang dikatakannya benar –padahal hal tersebut tidak boleh sebagaimana telah disebutkan– yaitu bahwa najis yang telah berubah menjadi zat lain karena proses yang dilakukan oleh manusia adalah halal, kita tidak mengetahui apakah daging, tulang, dan lemak babi dalam produksi itu digunakan sebelum diproses atau sesudah diproses?
Dan saya menganggap mustahil yang digunakan itu adalah zat babi yang telah diproses dengan alasan sebagai berikut :
i. Ketidaktahuan kita akan proses tersebut dari orang yang tsiqah (terpercaya).
ii. Orang-orang Kristen di Barat selalu memasang label halal untuk makanan yang bebas babi dan label haram untuk makanan yang mengandung babi. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memang menggunakan daging, tulang, dan lemak babi dalam produk tanpa dirubah terlebih dahulu.
iii. Mereka (orang Kristen) mempergunakan daging, tulang, dan lemak babi dalam beberapa produksi untuk tujuan tertentu, seperti penyedap rasa dan memperhalus/memperlembut beberapa produk pembersih dan pasta dan tujuan yang dikenal di kalangan mereka.
Dan sudah dimaklumi bahwa daging, lemak, dan tulang babi apabila diproses sudah pasti berubah menjadi zat lain. Kalau tidak, bukan proses perubahan namanya dan tidak ada manfaatnya.
Kelima, berbagai dalih yang disebutkan oleh Qaradhawi dalam membolehkan dan menggunakan tulang babi, lemak, dan minyaknya untuk sebuah produk adalah rekayasa syaithaniyah untuk menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan khamr maka ada shahabat yang berusaha untuk memprosesnya dan merubahnya menjadi cuka serupa dengan proses kimia seperti yang didengungkan oleh Qaradhawi. Maka Rasulullah tetap tidak memperbolehkannya. Dalam hadits riwayat Muslim dari Anas radliyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah ditanya tentang khamr apakah bisa digunakan menjadi cuka, beliau menjawab : “Tidak!”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga melarang memproses dan merubah khamr menjadi cuka meskipun khamr tersebut adalah harta warisan anak yatim yang sedang dibutuhkan. Dalam hadits Anas bin Malik diriwayatkan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi tentang anak yatim yang mewarisi khamr. Beliau bersabda : “Tumpahkanlah!” Ia menjawab : “Apakah aku tidak boleh menjadikannya cuka?” Beliau menjawab : “Tidak!” (HR. Abu Daud)
Pembaca yang budiman, perhatikanlah larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam untuk merubah khamr menjadi cuka dan membuang kemaslahatan khamr tersebut bagi anak-anak yatim. Hal ini menunjukkan larangan menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah. Bahkan Nabi melarang para shahabat yang ingin meminyaki kulit dan mengecat kapal dengan lemak bangkai. Hal ini disebutkan dalam hadits Jabir radliyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda pada tahun Al Fath (Fathu Makkah) ketika itu ia berada di Mekkah :
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang menjual khamr dan bangkai, babi, serta patung-patung.” Seorang shahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang lemak-lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat kapal, meminyaki kulit, dan minyak lampu?” Rasulullah menjawab : “Tidak boleh, itu haram!” Kemudian beliau bersabda : “Semoga Allah memerangi Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka lemak-lemak (bangkai) lalu mereka mencairkan dan menjualnya lalu memakan uang hasil penjualan tersebut.” (HR. Jamaah)
Kalaulah dibolehkan untuk menghalalkan sesuatu yang haram dengan suatu cara pastilah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memberitahukannya kepada para shahabat supaya mereka tidak menyia-nyiakan suatu maslahat atas diri mereka karena mereka membutuhkannya. Bukankah Rasulullah lebih mengasihi umat daripada Qaradhawi sang Faqihul Islam (seperti dugaan mereka)?!
Keenam, tidak ada seorang ulama pun, baik yang dahulu atau sekarang yang fatwanya sesuai dengan pendapat Qaradhawi. Fatwa ulama terdahulu telah penulis nukil sebagiannya. Sedangkan ulama zaman sekarang maka inilah sebagian perkataan mereka :
Telah dilayangkan beberapa pertanyaan kepada Lajnah Ad Daimah yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan beranggotakan Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi.
Pertanyaan : “Bolehkah mempergunakan parfum, deodorant, pasta gigi, es krim, dan shampoo yang mengandung alkohol atau sabun yang mengandung minyak babi? Apakah khamr itu najis sebagaimana air seni dan daging serta roti yang tercampur minyak atau darah babi walaupun kadarnya rendah sekali? Kami mohon diberi fatwa karena kami ditugaskan belajar di Amerika dan seorang pelajar Amerika Muslim telah memperingatkan kami.”
Jawaban : “Pada asalnya segala sesuatu adalah halal dan suci. Maka tidak seseorang pun yang berhak menghukumi sesuatu itu haram dan najis kecuali dengan dalil syar’i. Kapan saja engkau yakin atau punya dugaan kuat bahwa daging dan roti yang halal bercampur dengan minyak ataupun darah babi maka engkau tidak boleh mengkonsumsinya. Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma’ telah menunjukkan atas diharamkannya daging babi. Dan para ulama telah berijma’ bahwa hukum lemak babi sama dengan hukum dagingnya. Adapun bila engkau tidak mengetahuinya maka engkau boleh memakan sebagaimana telah disebutkan terdahulu bahwa hukum asal dari segala sesuatu adalah halal hingga terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Fataawaa Islaamiyyah III:44)
Saudara pembaca yang budiman, telah jelaslah bagi kita dalil-dalil dan fatwa ulama tentang haramnya babi, daging, darah, dan lemaknya. Kita tidak boleh menghalalkan apa yang telah Allah haramkan dengan tipuan karena upaya menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah dengan cara tersebut adalah salah satu perbuatan Yahudi yang dilaknat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Setiap Muslim diwajibkan untuk berhati-hati terhadap menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah dengan berbagai makar dan tipu daya. Dan hendaknya dicamkan bahwa dia tidak akan selamat dari Allah atas segala makarnya, baik perkataan ataupun perbuatan. Ingatlah, Allah memiliki suatu hari di mana akan direndahkan orang-orang besar. Pada hari itu akan dibuka segala rahasia, akan diungkap segala isi hati, yang batil akan terlihat, yang rahasia menjadi terang, yang tertutup akan terbuka, yang tidak diketahui akan terlihat, segala isi hati akan dibongkar sebagaimana dibangkitkan dan dikeluarkannya segala isi kubur. Di sana berlaku hukum Allah berdasarkan tujuan dan niat sebagaimana telah berlaku hukum-Nya di dunia berdasarkan sisi zahir perkataan dan gerakan. Pada hari itu wajah-wajah akan menjadi cerah karena hati-hati mereka yang dipenuhi nasihat dari Allah, Rasul, dan Kitab-Nya dan dihiasi dengan kebajikan, kejujuran, dan keikhlasan kepada Dzat Yang Maha Besar dan Agung. Dan akan menghitam wajah orang-orang yang hatinya penuh dengan tipu daya, dusta, kecurangan, makar, dan rekayasa. Di sana para pendusta akan mengetahui bahwa mereka telah mendustai dirinya sendiri dan mempermainkan agamanya. Mereka tidak membuat makar kecuali hanya kepada dirinya sendiri dan mereka tidak sadar.” (I’laamul Muwaqqi’iin III:214-215)
Maka wajib bagi setiap Muslim untuk berhati-hati dan mewaspadai fatwa sesat dan menyesatkan yang jauh dari dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan manhaj Salaf radliyallahu ‘anhum.
Akhirnya saya menyimpulkan bahwa tidak ada yang tersisa bagi Qaradhawi kecuali menghalalkan bagi Muslimin daging anjing, keledai piaraan, kera, kucing, gagak, rajawali, dan seluruh makanan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Berbagai upaya dan makar telah ditempuhnya untuk menghalalkan daging, lemak, dan minyak babi. Sedangkan dalil-dalil yang mengharamkan makanan tersebut ditepisnya dengan cara yang batil!!!
(Sumber : Kitab Raf’ul Litsaam ‘An Mukhaalaafatil Qaradhawi Li Syari’atil Islaam, edisi Indonesia Membongkar Kedok Al Qaradhawi, Bukti-bukti Penyimpangan Yusuf AL Qardhawi dari Syari’at Islam. Penerbit Darul Atsar Yaman. Diambil dari www.assunnah.cjb.net)