Kesesatan Qaradhawi – Menghalalkan yang Haram

15. Membolehkan Penjualan Sebagian Barang-Barang Haram Majalah Al Mujtama’ memberitakan bahwa organisasi-organisasi Islam di Prancis mengadakan seminar fiqih pada tanggal 19 Juli 1997 di Paris yang dihadiri oleh Yusuf Al Qaradhawi, Dr. ‘Isham Al Basyir, dan sebagainya. Disebutkan pula bahwa tujuan seminar fiqih ini adalah menjawab persoalan-persoalan fiqhiyah yang dilontarkan oleh kaum Muslimin di negeri tersebut. Lalu sang wartawan ini…

Komentar Dinonaktifkan pada Kesesatan Qaradhawi – Menghalalkan yang Haram