di tulis oleh al ustadz Abu Utsman Kharisman
1. Umroh bisa dilakukan di bulan apa saja, sedangkan haji hanya dilaksanakan di bulan Dzulhijjah (8 – 13 Dzulhijjah). Khusus untuk umroh haji tamattu’, dilaksanakan di bulan-bulan haji yaitu Syawwal, Dzulqo’dah, ataupun awal-awal Dzulhijjah.
2. Berihram untuk melaksanakan umroh tersendiri, mengucapkan: LABBAIKALLAAHUMMA UMROTAN. Sedangkan berihram untuk melaksanakan haji tersendiri, mengucapkan: LABBAIKALLAHUMMA HAJJAN. Adapun jika berhaji secara qiran (menggabungkan ihlal umroh dan haji) dengan mengucapkan: LABBAIKALLAHUMMA UMROTAN WA HAJJAN
3. Lokasi pelaksanaan umroh mayoritas hanya dilaksanakan di Masjidil Haram (Thawaf, Sa’i, dan mencukur rambut). Sedangkan lokasi pelaksanaan Haji selain di Masjidil Haram juga di beberapa tempat yang lain, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
4. Dalam umroh tidak ada aktivitas wukuf di Arafah, mabit dan wukuf di Muzdalifah, mabit dan melempar jumroh di Mina. Aktivitas tersebut hanya ada dalam haji. Sedangkan semua aktivitas dalam umroh ada juga di dalam haji (ihram, thawaf, sa’i, mencukur rambut bertahallul).
5. Masa pelaksanaan umroh bisa selesai dalam hitungan jam, yang meliputi perjalanan dari miqot (bagi yang berasal dari luar miqot), atau area halal (bagi penduduk Haram) menuju Masjidil Haram, ditambah aktivitas thawaf, sa’i, dan mencukur rambut (tahallul). Sedangkan aktivitas haji membutuhkan waktu beberapa hari, dari tanggal 8 Dzulhijjah sampai hari tasyriq (12 atau 13 Dzulhijjah).
6. Perbedaan dalam tahapan dan aktivitas yang menyebabkan tahallul.
Tahallul adalah kondisi seseorang yang sebelumnya terikat larangan-larangan ihram menjadi boleh lagi mengerjakan sebagian atau seluruh hal yang sebelumnya terlarang saat ihram.
Tahallul dalam umroh hanya satu kali tahapan, yaitu setelah selesai thawaf, sa’i, dan mencukur rambut. Dengan selesainya tahallul di umroh tersebut, diperbolehkan melakukan segala hal yang sebelumnya terlarang bagi orang yang berihram. Sedangkan tahallul dalam haji ada 2 tahapan, yaitu tahallul awwal dan tahallul ats-Tsaniy (tahallul sempurna). Semua jenis tahallul dalam haji itu hanya bisa tercapai sejak tanggal 10 Dzulhijjah. Tahallul awwal tercapai jika seseorang telah melempar jumroh al-Aqobah dan mencukur rambut. Setelah itu terpenuhi, boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya terlarang dalam ihram, kecuali berhubungan suami istri. Sedangkan tahallul ats-Tsaniy adalah jika setelah tahallul awal itu selesai melakukan thawaf ifadhah (dan sa’i bagi haji tamattu’). Setelah tahallul ats-tsaniy ini boleh melakukan segala hal yang sebelumnya terlarang bagi orang yang berihram.
7. Aktivitas umroh semuanya dilakukan dalam kondisi ihram, sedangkan aktivitas haji ada yang bisa dilakukan dalam kondisi sudah terlepas dari ihram, yaitu mabit di Mina dan melempar jumroh di hari-hari tasyriq (bagi yang sudah tahallul di 10 Dzulhijjah).
8. Selama hidup Nabi shollallahu alaihi wasallam melakukan umroh 4 kali (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas), sedangkan haji hanya sekali.