Penjelasan Ayat – Ayat Tentang Puasa Dalam Al Quran ( Bag.4)

Penjelasan Ayat – Ayat Tentang Puasa Dalam Al Quran ( Bag.4)

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

Memenuhi Seruan Allah dan Beriman kepadaNya adalah Sebab Mendapatkan Hidayah

فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Maka penuhilah (seruan)Ku dan berimanlah kepadaKu agar mereka mendapatkan hidayah (Q.S al-Baqoroh:186)

Barangsiapa yang ingin mendapatkan petunjuk untuk kemaslahatan dunia dan akhiratnya, maka hendaknya memenuhi seruan Allah, taat pada perintahNya dan menjauhi laranganNya. Diiringi pula dengan iman kepada Allah sebagai pondasi utama.

Sebaik apapun perbuatan seseorang jika tidak dilandasi oleh iman, niscaya tidak akan bermanfaat bagi kehidupan akhiratnya. Jika seorang berbuat baik, banyak membantu, tidak mengganggu orang lain, namun tidak ada iman dalam dirinya (bukan seorang muslim), maka tidak akan ada pahala untuknya di akhirat. Ia hanya akan mendapatkan balasan kebaikan oleh Allah di dunia saja.

إِنَّ الْكَافِرَ إِذَا عَمِلَ حَسَنَةً أُطْعِمَ بِهَا طُعْمَةً مِنْ الدُّنْيَا وَأَمَّا الْمُؤْمِنُ فَإِنَّ اللَّهَ يَدَّخِرُ لَهُ حَسَنَاتِهِ فِي الْآخِرَةِ وَيُعْقِبُهُ رِزْقًا فِي الدُّنْيَا عَلَى طَاعَتِه

Sesungguhnya seorang Kafir jika melakukan suatu perbuatan kebaikan akan dirasakan untuknya (nikmat) di dunia. Sedangkan orang mukmin (jika berbuat kebaikan) sesungguhnya Allah simpankan perbendaharaan (hasil) kebaikan-kebaikannya di akhirat dan Allah beri balasan dalam bentuk rezeki di dunia karena ketaatannya (H.R Muslim dari Anas bin Malik)

Ada beberapa hal yang menjadi penghalang terkabulnya doa seseorang, di antaranya adalah:

  1. Harta berasal dari yang haram

… ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ…

Kemudian Nabi menceritakan keadaan seseorang yang melakukan safar panjang, rambutnya kusut, mukanya berdoa, menengadahkan tangan ke langit dan berkata: Wahai Rabbku, wahai Rabbku. Sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, diberi asupan gizi dari yang haram, maka bagaimana bisa diterima doanya?! (H.R Muslim)

  1. Tidak yakin dalam doanya (hatinya lalai).

ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ

Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai lagi main-main (H.R atTirmidzi, dishahihkan al-Hakim dan dihasankan al-Albany)

  1. Tergesa-gesa.

يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي

Doa salah seorang dari kalian akan dikabulkan selama tidak tergesa-gesa dengan mengatakan: Aku telah berdoa tapi tidak dikabulkan (H.R alBukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

  1. Doanya mengandung dosa atau memutuskan silaturrahmi

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثٍ …

Tidaklah seorang muslim berdoa dengan suatu doa yang tidak mengandung dosa atau memutuskan silaturrahmi kecuali Allah akan beri 3 kemungkinan…..(H.R atTirmidzi, Ahmad, dishahihkan oleh al-Hakim dan dinyatakan bahwa sanad-sanadnya jayyid(baik) oleh al-Bushiry)

Berdoa Langsung Kepada Allah Tanpa Perantara

Ada sebuah faidah yang disampaikan oleh sebagian Ulama bahwa : setiap ayat dalam alQur’an yang terkait dengan pertanyaan-pertanyaan tentang syariat/ hukum, Allah selalu memerintahkan kepada NabiNya : katakanlah…..namun khusus untuk pertanyaan tentang Allah, dan bagaimana berdoa kepada Allah, Nabi tidak diperintahkan dengan: katakanlah…

Silakan disimak beberapa contoh ayat berikut:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

Mereka bertanya kepadamu tentang bulat sabit, katakanlah bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji….(Q.S alBaqoroh:189).

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infaqkan, katakanlah bahwa apa yang kalian infaqkan dari kebaikan adalah untuk kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan Ibnu Sabil….(Q.S alBaqoroh:215)

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang di bulan al-haram, katakanlah bahwa berperang di dalamnya adalah dosa besar…(Q.S alBaqoroh: 217).

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah bahwa di dalam keduanya terdapat dosa besar dan manfaat-manfaat bagi manusia, sedangkan dosa keduanya adalah lebih besar dibandingkan manfaatnya, dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infaqkan katakanlah: yang lebih dari keperluan (Q.S alBaqoroh: 219)

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan untuk mereka, katakanlah: dihalalkan bagi kalian yang baik-baik….(Q.S alMaidah:4)

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ

Mereka bertanya kepadamu tentang hari kiamat kapan terjadinya. Katakanlah: sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku, tidak ada seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia…”

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ

Mereka bertanya kepadamu tentang harta rampasan perang, Katakanlah bahwa harta rampasan perang itu untuk Allah dan RasulNya…(Q.S al-Anfaal: 1).

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيض

Dan mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah: Haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaknya kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh…(Q.S alBaqoroh:222)

Setiap ada pertanyaan dari kaum muslimin kepada Nabi tentang hukum atau tata cara dalam syariat Allah menjawab dengan firmanNya: katakanlah…Hal itu menunjukkan bahwa seorang muslim tidak bisa menjalankan syariat Allah tanpa perantaraan bimbingan dan tuntunan dari Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam. Mereka tidak bisa membuat inovasi sendiri dalam ibadah.

Namun, ketika pertanyaan dari kaum muslimin adalah tentang Allah dan bagaimana cara berdoa kepada Allah, Allah tidak menyatakan: katakanlah….Hal ini menunjukkan bahwa berdoa kepada Allah adalah langsung (tanpa perantara) karena Allah Maha Dekat dengan hambaNya.

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيْبٌ أُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِي إِذَا دَعَانِ

“ Dan jika hamba-hambaKu bertanya tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku akan kabulkan doa orang yang berdoa “ (Q.S AlBaqoroh : 186)

Faidah tersebut disampaikan Syaikh Abdurrozzaq dalam ceramah Syarh al-Adabil Mufrad dan Syarh Tsalatsatil Ushul, menukil penjelasan al-Imam as-Suyuthy dalam al-Itqon.

Ayat ke-187 Surat al-Baqoroh

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari (bulan) puasa berhubungan (badan) dengan istri-istri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menahan nafsu, karena itu Allah mengampuni dan memaafkan kalian. Maka sekarang silakan berhubungan badan dengan mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan untuk kalian. Dan makan dan minumlah hingga tampak jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datangnya) malam. (Tetapi) janganlah kalian berhubungan (badan) dengan mereka pada saat kalian beri’tikaf di masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia supaya mereka bertakwa (Q.S al-Baqoroh:187)

Pada ayat ini akan dijelaskan beberapa hal, yaitu:

  1. Tahapan-tahapan pensyariatan puasa bagi umat Nabi Muhammad.
  2. Boleh melakukan hal-hal yang membatalkan puasa di waktu malam.
  3. Tidak mengapa seseorang masih dalam keadaan junub atau suci haid pada saat fajar dan kemudian mandi setelah itu
  4. Istri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian istri
  5. Allah Maha Mengetahui kebutuhan manusia dan memaafkan mereka
  6. Carilah dari pergaulan suami istri itu sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi kalian
  7. Kesalahpahaman sebagian Sahabat dalam mengartikan ‘benang putih’ dan ‘benang hitam’
  8. Larangan berhubungan badan dengan istri pada saat I’tikaf di masjid

PENJELASAN:

Tahapan-tahapan Pensyariatan Puasa pada Umat Nabi Muhammad

Pensyariatan puasa pada umat Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam melalui beberapa tahapan:

  1. Puasa 3 hari tiap bulan dan puasa Asyura sebagai kewajiban. Pada saat itu belum diwajibkan puasa di bulan Ramadhan.
  2. Diwajibkan puasa Ramadhan bagi yang mampu dengan pilihan: boleh berpuasa atau tidak berpuasa tapi membayar fidyah.
  3. Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi semua orang yang mampu. Tidak diberi pilihan lagi. Boleh makan dan minum  sejak berbuka hingga tidur malam. Kalau sudah tidur malam atau sholat Isya’, maka tidak boleh lagi melakukan hal-hal yang dilarang di siang hari.
  4. Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi semua orang yang mampu pada siang harinya. Sedangkan pada malam hari (dari terbenam matahari hingga menjelang terbit fajar) boleh melakukan hal-hal yang terlarang dilakukan di siang harinya.

(tahapan-tahapan ini didasarkan pada hadits Muadz bin Jabal yang diriwayatkan oleh Ahmad no 21107. Pada hadits Muadz tahapan puasa adalah 3 tahapan, namun yang ketiga dibagi lagi menjadi 2 tahapan, sehingga pada paparan di atas disebutkan 4 tahapan).

Pada saat diberlakukannya tahapan ke-3 di atas, terjadi beberapa peristiwa yang menunjukkan ketidakmampuan para Sahabat menerapkan puasa pada waktu itu. Pada waktu itu, bolehnya berbuka adalah hingga tidur malam atau sholat Isya. Kalau sudah tidur, atau tertidur di malam hari, setelah bangunnya tidak boleh lagi makan dan minum serta berhubungan suami istri, meski masih belum masuk fajar Subuh. Hingga turunlah ayat ke 187 dari surat al-Baqoroh ini.

عَنِ الْبَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ الْإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلَا يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ الْإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا أَعِنْدَكِ طَعَامٌ قَالَتْ لَا وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ خَيْبَةً لَكَ فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ  { فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا وَنَزَلَتْ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ }

Dari al-Bara’ radhiyallahu anhu beliau berkata: Dulu para Sahabat (Nabi) Muhammad shollallaahu alaihi wasallam jika berpuasa, kemudian datang waktu berbuka, kemudian tidur sebelum berbuka, tidak bisa makan di malam itu maupun pada siang (keesokan) harinya. Sesungguhnya Qoys bin Shirmah al-Anshary berpuasa kemudian datang waktu berbuka, ia mendatangi istrinya dan berkata: Apakah engkau memiliki makanan? Istrinya berkata: Tidak. Tapi aku akan mencarikan untukmu. Pada siang harinya Qoys bekerja (keras), hingga ia tertidur (menunggu datangnya istrinya). Kemudian istrinya datang. Ketika istrinya melihatnya (telah tertidur), istrinya berkata : kerugian bagimu. Keesokan harinya ketika tiba pertengahan siang, ia pingsan. Maka diceritakanlah hal itu kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam. Kemudian turunlah ayat : …<< dihalalkan bagi kalian berhubungan (badan) dengan istri kalian pada malam (bulan) puasa>>, maka bergembiralah para Sahabat dengan kegembiraan yang sangat. Dan turun pula ayat << makan dan minumlah hingga nampak jelas benang putih dari benang hitam >>(H.R al-Bukhari)

Setelah turunnya ayat ini (ayat ke-187 dari surat alBaqoroh), maka dihalalkan pada waktu malam bagi kaum muslimin melakukan segala hal yang membatalkan puasa di waktu siang seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri.

Ayat tersebut menjelaskan bolehnya seseorang melakukan rofats pada malam hari bulan puasa terhadap istrinya.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

Dihalalkan bagi kalian pada malam (bulan) puasa berbuat rofats kepada istri-istri kalian (Q.S alBaqoroh:187)

Az-Zujaj mendefinisikan rofats sebagai: segala sesuatu yang diinginkan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan (Umdatul Qoori Syarh Shahih al-Bukhari 16/314)

……insya allah bersambung: Penjelasan Ayat – Ayat Tentang Puasa Dalam Al Quran ( Bag.5)