Kapankah Dibolehkan masuk tanpa Izin?
1. apabila ada peristiwa tiba-tiba yang membahayakan pada rumah, seperti menyelamatkan anak – anak dan selainnya atau harta dari kebakaran, maka masuklah tanpa izin.
2. boleh masuk tanpa izin pada tempat – tempat berikut : hotel, tempat – tempat peristirahatan, yang digunakan oleh para musafir untuk singgah, rumah – rumah yang disiapkan untuk para tamu, kantor – kantor pemerintahan, toko – toko, masjid – masjid dan selainnya dari tempat –tempat umum. Allah Ta’ala berfirman :
لَّيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَّكُمْ ۚ
“ tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang didalamnya ada keperluanmu “ ( QS. An – Nuur : 29)
Bagaimanakah cara yang benar untuk meminta izin yang syar’i?
1. apabila kamu ingin mengunjungi seorang, maka kamu harus mengetuk pintu dengan pelan, dan bersabarlah berdiri di samping kanan pintu agar kamu tidak melihat bagian dalam rumah ketika dibuka. Karena bisa jadi yang keluar adalah wanita yang diharamkan memandangnya. Apabila tidak ada jawaban, maka ketuklah pintu sekali lagi dan tunggu, kemudian yang ketiga maka izin setelah itu ( kalau belum ada iziin maka kembali dan jangan mengetuk yang keempat kalinya –pent)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ apabila kalian meminta izin tiga kali dan belum diizinnkan maka kembalilah [ Muttafaqun’alaih]
2. pisahkan penggunaan ( izin ) antara ketukan yang pertama dan kedua seukuran selesainya shalat pemilik rumah, apabila ia sedang shalat. Jangan sampai mengetuk pintu dengan keras dan beruturut – turut yang menyebabkan ketakutan dan kaget.
3. apabila dikatakan kepadamu : siapa? Maka dan sebutkan namamu yang jelas dan kunyahmu sampai kamu dikenali dan katakan : ‘ saya ‘ sehingga tidak dikenali dengan jawababn tersebut siapa kamu.
Dari jabir, ia berkata : ‘ saya akan datang kepada Nabi kemudian saya ketuk pintu. Maka Rasulullah bersabda siapa? Saya menjawab : saya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ saya..saya “ seolah – olah beliau tidak menyukainya. [Muttafaqun’ alaih]
Ibnu Katsir berkata : hal yang dibenci karena lafazh tersebut tidak bisa dikenali yang mengucapkannya,sampai dia menyebutkan nama dan kunyahnnya yang dia terkenal dengan kunyah tersebut. Kalau tidak demikian, maka setiap orang menyebut dirinya dengan saya, sehingga tidak didapatkan tujuan permintaan izin, yaitu permintaan dipersilahkan yang diperintahkan oleh ayat Al Qur’an [ QS. An – Nuur : 27 ] (Tafsir juz 3/279)
4. jangan kamu izinkan istrimu atau anak – anak perempuanmu untuk membuka pintu atau menjawab ( mengakat ) telepon apabila kamu atau salah satu seorang anak laki – laki berada di rumah. Apabila tidak ada, maka tidak apa – apa yang bukan mahram. Apabila dari balik pintu agar orang yang bukan mahram tidak melihat mereka, dan jawaban dengan kata siapa? Dan harus dengan suara tinggi dan tidak lembah lembut agar tidak menyebablan kagumnya pendengar sehingga mereka memfitnah dengan suara, berdasarkan firman Allah Ta’ala :
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ
“ maka jangalah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya” [ Al Ahzab : 32 ]
Dan tidak boleh bagi wanita untuk membuka pintu agar dia bisa melihat siapa yang mengetuk pintu karena Allah Ta’ala berfirman :
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“ apabila kamau meminta sesuatu ( keperluan) kepada mereka ( istri – istri Nabi ) maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih sucu hatimu dan hati mereka’ [ Al Ahzab : 53 ]
( diambil dari buku Kiat Sukses Mendidik Anak, Pustaka Al Haura’)