Ditulis oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
479- وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَا تَدْفِنُوا مَوْتَاكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَّا أَنْ تُضْطَرُّوا – أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَه. وَأَصْلُهُ فِي “مُسْلِمٍ”, لَكِنْ قَالَ: زَجَرَ أَنْ يُقْبَرَ اَلرَّجُلُ بِاللَّيْلِ, حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ.
dari Jabir radhiyallaahu anhu bahwasanya Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian makamkan mayit kalian di waktu malam kecuali jika sangat mendesak (riwayat Ibnu Majah dan asalnya dalam riwayat Muslim, dengan lafadz: Nabi melarang dikuburkannya jenazah di waktu malam, sampai disholatkan.
PENJELASAN:
Makruh menguburkan di waktu malam, jika mengakibatkan penyelenggaraan jenazah tidak dilakukan dengan baik dan banyak kekurangan. Misalnya, proses pengkafanan tidak sempurna atau jumlah orang yang mensholatkan di waktu malam sedikit. Jika demikian kondisinya, sebaiknya ditunda hingga esok pagi/ siangnya.
Namun, jika hal-hal tersebut tidak terjadi dan proses penyelenggaraan jenazah tetap sempurna dilaksanakan pada waktu malam, maka yang demikian tidak mengapa. Nabi shollalaahu alaihi wasallam dimakamkan di waktu malam. Demikian juga dengan beberapa Sahabat Nabi di antaranya Abu Bakr, Fathimah, dan Utsman (Syarh Sunan Abi Dawud li Abdil Muhsin al-Abbad (17/8))
Jika dilakukan di waktu malam, tidak mengapa menggunakan penerangan lampu untuk memudahkan proses penguburan. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam ketika menguburkan seorang Sahabat yang dikenal suka mengeraskan bacaan dzikirnya.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَأَى نَاسٌ نَارًا فِي الْمَقْبَرَةِ فَأَتَوْهَا فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْقَبْرِ وَإِذَا هُوَ يَقُولُ نَاوِلُونِي صَاحِبَكُمْ فَإِذَا هُوَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ يَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالذِّكْرِ
Dari Jabir bin Abdillah beliau berkata: (suatu malam) orang-orang melihat api di pekuburan, kemudian mereka mendatanginya. Ternyata di sana Rasullah shollallahu alaihi wasallam di kubur. Nabi kemudian menyatakan: Berikan kepadaku teman kalian (untuk dimakamkan). Ternyata orang tersebut (yang akan dimakamkan) adalah seseorang yang biasa mengeraskan suara dalam berdzikir (H.R Abu Dawud dan al-Hakim dishahihkan oleh adz-Dzahaby)
Sedangkan waktu yang terlarang untuk menguburkan jenazah ada 3, yaitu:
1. Dari terbit matahari hingga masuk waktu Dhuha. Waktu Dhuha bermula sekitar 15-20 menit setelah terbit matahari.
2. Matahari persis berada di tengah langit (sekitar 10 menit sebelum masuk waktu Dzhuhur).
3. Menjelang tenggelamnya matahari.
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
Tiga waktu yang Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam melarang kami untuk sholat di waktu tersebut dan melarang kami menguburkan jenazah, yaitu : ketika matahari tepat terbit hingga naik, ketika matahari tepat berada di tengah-tengah langit (tidak ada bayangan benda ke timur atau barat) sampai matahari condong (ke barat), dan ketika menjelang terbenamnya matahari hingga tenggelam (H.R Muslim no 1373).
(dikutip dari buku “Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah Nabi” (syarh Kitabul Janaaiz min Bulughil Maraam), Abu Utsman Kharisman)