MANDI DAN HUKUM JUNUB (BAG KE-1)

MANDI DAN HUKUM JUNUB (BAG KE-1)

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Apa Saja yang Menyebabkan Seseorang Wajib Mandi?
Jawab :
1.Mengeluarkan mani dalam keadaan tidur atau terjaga.

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

Hanyalah air (mandi) itu karena air (mani)(H.R Muslim dari Abu Said al-Khudry)

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّهَا قَالَتْ جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ

Dari Ummu Salamah ibunda orang beriman bahwasanya beliau berkata: Ummu Sulaim istri Abu Tholhah datang kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam kemudian berkata: Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu dari al-haq . Apakah wanita juga wajib mandi jika ia mimpi basah? Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Ya. Jika ia melihat air (mani)(H.R al-Bukhari dan Muslim)

Catatan: khusus dalam keadaan terjaga, seseorang yang mengeluarkan mani hanya wajib mandi jika mengeluarkan maninya secara memancar karena syahwat, sedangkan jika keluar tidak dengan memancar, karena sakit atau kedinginan, maka tidak wajib mandi.

فَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ

Maka jika engkau memancarkan air mani (saat terjaga), maka mandilah (H.R Abu Dawud, anNasaai, dishahihkan Ibnu Khuzaimah, anNawawi, al-Albany)
2.Berhubungan suami istri meski tidak sampai mengeluarkan mani.

إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

Jika telah bertemu dua (kemaluan) yang dikhitan dan telah masuk kepala kemaluan, maka telah wajib mandi (H.R Ibnu Majah)
3.Masuk Islamnya seseorang yang sebelumnya kafir.

عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Dari Qoys bin ‘Ashim beliau berkata: Saya mendatangi Nabi shollallahu alaihi wasallam untuk masuk Islam, kemudian beliau memerintahkan kepadaku untuk mandi dengan air dan daun bidara (H.R Abu Dawud, dishahihkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnus Sakan, dan al-Albany)
4.Setelah berakhirnya darah haid dan nifas.
Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy:

فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي

Jika datang haid, tinggalkanlah sholat. Jika telah berlalu haid (selesai), mandilah dan kemudian sholatlah (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah)

Bagaimana Kewajiban Mandi Bagi Orang Yang Tertidur dan Merasa Mimpi Basah Atau Mengeluarkan Mani?

Jawab:

Jika setelah bangun tidur ia mendapati ada mani darinya, maka wajib mandi. Meski ia tidak merasa bermimpi. Sebaliknya, jika ia bermimpi (berhubungan suami istri), namun tidak mendapati keluarnya mani setelah bangun tidur, tidak ada kewajiban mandi baginya.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلَا يَذْكُرُ احْتِلَامًا قَالَ يَغْتَسِلُ وَعَنْ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدْ احْتَلَمَ وَلَا يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ لَا غُسْلَ عَلَيْهِ

Dari Aisyah –radhiyallahu anha- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapati ada basah (karena mani) tapi ia tidak merasa bermimpi. Nabi menyatakan: Ia wajib mandi. Dan beliau ditanya tentang seorang yang merasa telah bermimpi, namun tidak mendapati ada yang basah (dari mani). Nabi bersabda: Tidak wajib mandi baginya (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ahmad)

Hadits tersebut para perawinya adalah para perawi dalam as-Shahih, namun satu perawi: Abdullah al-Umary diperselisihkan oleh para Ulama’. Al-Imam Ahmad dan Yahya bin Ma’in menyatakan: bahwa ia tidak mengapa (bukan perawi lemah). Sedangkan Ibnul Madini, anNasaai, dan Ibnu Hibban melemahkannya.

Namun hadits tersebut dikuatkan dengan hadits Ummu Salamah riwayat al-Bukhari dan Muslim bahwa seseorang yang terbangun dari tidur baru diwajibkan mandi hanya jika ia melihat keluarnya air (mani).

Apa Saja Rukun Mandi?
Jawab:
Rukun mandi ada 2, yaitu:
1.Niat.
Minimal berniat menghilangkan hadats besar. Bisa juga berniat menghilangkan seluruh hadats baik kecil maupun besar. Niat adalah terletak di hati, tidak diucapkan.
2.Mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh.

أَمَّا أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّي ثَلَاثًا فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِي ثُمَّ أُفِيضُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِي

Adapun aku, aku mengambil air sepenuh genggaman tanganku, kemudian aku tuangkan ke atas kepalaku, kemudian aku alirkan setelahnya ke sekujur tubuhku
(H.R Ahmad dari Jubair bin Muth’im, dan para perawinya adalah para perawi as-Shahih menurut Abut Thoyyib Muhammad Syamsul Haq penulis Aunul Ma’bud, dishahihkan al-Albany)

أَنْ أَعْطَى الَّذِي أَصَابَتْهُ الْجَنَابَةُ إِنَاءً مِنْ مَاءٍ قَالَ اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ

Memberikan bejana berisi air kepada orang yang junub kemudian beliau bersabda: Pergilah dan tuangkan air itu (pada seluruh tubuhmu)(H.R al-Bukhari dari Imran bin Hushain)

Kedua rukun itu jika dilaksanakan akan terpenuhi sahnya mandi wajib.

Bagaimana Tata Cara Mandi yang Sempurna?
Jawab:
Tatacara mandi yang sempurna seperti yang dicontohkan Nabi adalah sebagai berikut:
1.Berniat.
2.Mencuci kedua telapak tangan.
3.Menuangkan air dengan telapak tangan kanan ke telapak tangan kiri kemudian mencuci kemaluan dengan telapak tangan kiri.
4.Berwudhu’ secara sempurna sebagaimana wudhu’ dalam sholat.
5.Mengambil air dan menyela-nyela rambut pada kepala hingga sampai pori-pori pangkal rambut.
6.Menyiram kepala 3 kali dengan 3 kali cidukan.
Dimulai dari bagian kanan, kemudian kiri, kemudian seluruh kepala
7.Menyiram air ke sekujur tubuh.

(Bersambung ke bag ke-2 InsyaAllah….)

Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

wa Al’itishom