Silsilah Fatawa Puasa Ramadhan : HUKUM MENELAN LUDAH.

Silsilah Fatawa Puasa Ramadhan : HUKUM MENELAN LUDAH.

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

————————————————
Berkata Fadhilatus Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi رحمه اللّٰهُ تعالى :

Boleh menelan ludah akan tetapi makruh mengumpulkannya kemudian menelannya,
dan adapun dahak apabila telah sampai ke mulut maka wajib baginya untuk tidak menelannya sama saja apakah yang berasal dari dalam perut atau dada ataupun dari kepala sebagaimana hal itu telah ditetapkan oleh sebagian fuqoha Hanabilah dan ini yang dikuatkan oleh Al-‘Allamah Ibnu Baaz rohimahulloh dengan ucapannya:

“Ini -yakni dahak- wajib atas lelaki dan wanita untuk membuangnya dan mengeluarkannya serta tidak menelannya”.

Aku katakan (Abdullah bin Muhammad An-Najmi):

Dan syaikh kami Ahmad bin Yahya An-Najmi rohimahulloh telah mengatakan: “dan sebagian fuqoha telah menyebutkan perbedaan antara dahak yang berasal dari dada dengan dahak yang berasal dari kepala, maka mereka menjadikan dahak yang berasal dari dada tidaklah merusak puasa sedangkan dahak yang berasal dari kepala mereka menilainya dapat merusak puasa, akan tetapi ketika diteliti kami menilai bahwa keduanya bersumber dari jasad insan dan TIDAK MEMBATALKAN PUASA kecuali jika dia berasal dari luar tubuhnya وبالله التوفيق.”

 Dan sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu bukan termasuk makan dan bukan pula minum dan bukan juga termasuk pada makna keduanya sehingga tidak memberikan dampak atas puasa (seseorang) akan tetapi yang lebih hati-hati ialah meludahkannya dan tidak menelannya sebagai bentuk keluar dari perselisihan (pendapat):

ومستحبّ الخروجُ يا فتى…. من الخلاف حسبما قد ثبتا

“Dan dianjurkan keluar wahai anak muda…dari perselisihan (pendapat) sebatas apa yang telah pasti (yang diambil).”

70 Mas`alah Muhimmah Fi As-Shiyam. Hlm: 8-9. Masalah ke-7.

Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu ‘Abduh عَفَا اللّٰهُ عَنْهُ.

Link download kitab PDF:
https://www.dropbox.com/s/6jy8043lap956id/70%20%D9%85%D8%B3%D8%A3%D9%84%D8%A9%20%D9%85%D9%87%D9%85%D8%A9%20%D9%81%D9%8A%20%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%8A%D8%A7%D9%85_%D8%A3%D8%AD%D9%85%D8%AF%20%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%AC%D9%85%D9%8A.pdf?dl=0
————————————————
WA Ahlus Sunnah Karawang.