FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM ( HADITS KEDUAPULUH TIGA)

BAB (HUKUM) MADZI DAN SELAINNYA عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِمَكَانِ ابْنَتِهِ مِنِّي، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: «يَغْسِلْ ذَكَرَهُ، وَيَتَوَضَّأُ» وَلِلْبُخَارِيِّ «اغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ» وَلِمُسْلِمٍ «تَوَضَّأْ وَانْضَحْ فَرْجَكَ» "Dari Ali bin Abi Thalib_radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Aku adalah…

Komentar Dinonaktifkan pada FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM ( HADITS KEDUAPULUH TIGA)

BOLEHKAH MENGGUNAKAN PENANGGALAN MASEHI

  Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apakah penanggalan menggunakan kalender Masehi teranggap sikap loyal kepada orang-orang Nashara? Jawaban: Tidak teranggap sikap loyalitas, tetapi teranggap sikap tasayabbuh (menyerupai) mereka. Pada masa Shahabat radhiyallahu anhum ada penanggalan Masehi, namun mereka tidak menggunakannya, bahkan mereka berpaling kepada penanggalan Hijriyah dan menggunakan penanggalan Hijriyah. Mereka tidak menggunakan penanggalan Masehi, padahal ada di masa mereka.…

Komentar Dinonaktifkan pada BOLEHKAH MENGGUNAKAN PENANGGALAN MASEHI

FAIDAH RINGKAS DARI SYARH KITAB ARBA’IN IMAM NAWAWY (Hadist Ke-3)

  Hadist ke-3 〰〰〰〰〰〰〰〰 عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ :  بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ. [رواه البخاري ومسلم ] _______  Dari Abu 'Abdurrohman 'Abdullah bin…

Komentar Dinonaktifkan pada FAIDAH RINGKAS DARI SYARH KITAB ARBA’IN IMAM NAWAWY (Hadist Ke-3)

BOLEHKAH MEREKAM CERAMAH DENGAN VIDEO

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda wahai Samahatul Walid, penanya mengatakan: “Salah seorang ikhwah menukil dari Anda bahwa Anda berpendapat bolehnya merekam pelajaran-pelajaran dengan kamera video dan dia mengklaim bahwa Anda pernah mengatakan bahwa rekaman tersebut bisa dihapus setelah memanfaatkannya, apakah hal ini benar? Asy-Syaikh: Cukuplah bagimu bahwa itu hanyalah klaim, cukup ini. Klaim adalah…

Komentar Dinonaktifkan pada BOLEHKAH MEREKAM CERAMAH DENGAN VIDEO

BOLEHKAH WANITA MELIHAT PARA ULAMA DI TELEVISI

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apa hukum wanita melihat pria di televisi, seperti melihat kepada para dai dan masayikh serta ulama ketika mereka menyampaikan ceramah? Jawaban: Demi Allah, ini merupakan bencana, yaitu masalah media ini dengan tampilnya pria di hadapan wanita dan wanita di hadapan pria. Ini merupakan musibah. Dia bisa mendengarkan nasehat dan pelajaran (agama) melalui radio tanpa melihat…

Komentar Dinonaktifkan pada BOLEHKAH WANITA MELIHAT PARA ULAMA DI TELEVISI